Berita Terkini

Fasilitasi Kampanye. KPU Jangan Setengah Hati

kab-situbondo.kpu.go.id - Ada yang menarik dari beragam usulan, masukan dan kritik peserta Pemilu terkait Evaluasi Fasilitasi Alat Peraga kampanye (APK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo. Salah satunya usulan fasilitasi pemasangan dan pembersihan APK. Usulan ini muncul dari ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Cabang Situbondo dalam forum Focus Groups Discusion (FGD) Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Situbondo di Mini Hall Sidomuncul 2 Pasir Putih, Kamis (25/07/2019) hari ini. "Kalau mau memfasilitasi peserta Pemilu, KPU jangan setengah hati. Jangan hanya APK saja yang di fasilitasi tetapi sekalian dengan pemasangannya". Ungkap Bashori ketua PBB Situbondo. Lebih lanjut ia menyatakan selain hal itu KPU juga perlu memfasilitasi Pawai damai bagi peserta Pemilu seperti pemilu-pemilu sebelumnya. "Pawai damai ini sangat penting bagi peserta Pemilu untuk sosialisasi terutama bagi kami (PBB-red) partai kecil. Dengan adanya Fasilitasi pawai damai ini kami tidak diribetkan dengan urusan perijinan administratif. Dan yang penting lagi dengan ini kita bisa efisiensi biaya". Ujarnya sambil sumringah, peserta pun tak kuasa menahan gelak tawa karenanya.  Menanggapi usulan tersebut, Nawawi Divisi Parmas KPU Situbondo menegaskan bahwa regulasi masih membatasi fasilitasi kampanye oleh KPU. "Terkait fasilitasi kampanye sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 yang diubah dengan PKPU Nomor 28 tahun 2018. Selain juga diatur dalam Keputusan KPU Situbondo nomor 108 tahun 2018. Dalam Keputusan KPU ini ditetapkan bahwa pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan pembersihan APK adalah kewajiban peserta Pemilu". Tegasnya. Sementara itu Gogot Cahyo Baskoro Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa Timur yang berperan sebagai fasilitator dalam form FGD tersebut menanggapi "silahkan panjenengan semua menyampaikan aspirasi, kritik dan sarannya. Bagaimana pun aspirasi itu. Kami akan menampung dan mencatatnya. Usulan-usulan ini sangat berarti bagi penyelenggara pemilu agar kedepan fasilitasi kampanye semakin baik". Jelas komisioner KPU Jatim dua periode ini. (Nw)

Pelanggaran APK Pemilu 2019 Tembus 2.219

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu. Ketentuan ini diatur dalam regulasi kepemiluan. undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 yang diubah dengan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Secara teknis regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU kabupaten Situbondo nomor 108 tahun 2018. Tidak hanya mengatur ketentuan kampanye, pun juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Adalah tugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu serta pihak terkait lainnya. "Tugas KPU menyiapkan regulasi kampanye, dan tugas Bawaslu mengawasi dan menangani pelanggaran kampanye baik yang administratif maupun pidana". Ungkap Marwoto, ketua KPU Situbondo dalam sambutannya di acara Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu serentak 2019 di Mini Hall Sidomuncul 2 Pasir Putih, Kamis (25/07/2019) kemarin.  Sementara itu Murtapik ketua Bawaslu Situbondo saat mempresentasikan materinya di fokus group Discusion (FGD) mengungkapkan angka pelanggaran kampanye 2019 cukup signifikan. "Hasil pengawasan Bawaslu secara berjenjang selama tahapan kampanye pemilu 2019 tercatat ada 2.219 pelanggaran APK kampanye". Ujar pria yang sudah banyak makan garam dalam dunia pengawasan Pemilu ini. "Untuk pelanggaran kampanye" lebih lanjut ia menjelaskan "tercatat ada 196 pelanggaran kampanye pemilu. Dengan rincian, 191 pelanggaran administratif dan 5 pelanggaran pidana". Ujarnya. Ketika dikonfirmasi terkait penanganan pelanggaran pidana kampanye, pria yang akrab dipanggil Lopa ini menjelaskan bahwa semuanya tidak dapat ditindaklanjuti. "Dua laporan pidana tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dan tiga laporan pidana lainnya tidak memenuhi unsur sehingga tidak bisa ditindaklanjuti". Pungkasnya. (Nw)

Sidang PHPU di MK KPU Situbondo Teleconference

kab-situbondo.kpu.go.id - Seperti yang diberitakan diberbagai media, senin (22/07/2019) kemaren Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismisal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatis tahun 2019. Dari 260 perkara yang masuk ke MK, ada 58 perkara yang di dismisal. Menurut keterangan ketua MK Anwar Usman variabel yang menyebabkan putusan dismisal perkara PHPU ini diantaranya adalah berkas gugatan yang tidak lengkap atau karena gugatan yang antara Posita (fundamentum petendi) dan Petitumnya tidak sesuai atau kontradiktif (Obscuur Libel). Termasuk perkara yang di putus dismisal adalah perkara nomor 186, PHPU legislatif 2019 DPRD Kabupaten untuk Situbondo 5 yang dimohon oleh Partai Nasdem. “namun untuk perkara PHPU DPRD Provinsi Jatim 4 yang juga dimohon oleh Partai Nasdem tetap lanjut pada sidang selanjutnya. Jadwal sidangnya Selasa (23/07/2019) hari ini melalui teleconference di aula fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)”. Jelas Samsul Hidayat, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo. Sementara itu ketua KPU Situbondo Marwoto menyatakan sudah menyiapkan saksi-saksi dalam gelar pemerikasaan saksi melalui teleconference. “hari ini kami beserta saksi-saksi sudah hadir di aula Fakultas Hukum Unej. Diantaranya komisioner KPU yang sebelumnya menjabat yakni saudara Iwan Suryadi. Kemudian ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panji, Ketua PPK Besuki, Ketua PPK Jangkar dan ketua PPK Situbondo”. Ungkap komisioner yang sudah dua periode diamanahi sebagai ketua KPU. “saya yakin saksi-saksi yang kita pilih dapat meyakinkan majelis hakim MK. Karena mereka tidak hanya orang-orang yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga memiliki kompetensi dibidang kepemiluan”. Jelasnya. (Nw)  

PHPU Pileg Situbondo 5 Kandas di Dismisal Proses

kab-situbondo.kpu.go.id - Hari ini Senin (22/07/2019) Mahkamah konstitusi (MK) membacakan putusan Dismisal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019. Hadir dalam pembacaan putusan di Gedung MK tersebut Samsul Hidayat Divisi Hukum dan Pengawas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo. Pria kelahiran Sumenep Madura ini mengatakan bahwa PHPU Pileg Situbondo daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi kecamatan Bungatan, Mlandingan, Suboh dan Sumbermalang tidak lanjut. Perlu diketahui perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten dengan nomor perkara186 ini di mohon oleh Partai Nasdem di Dapil 5. "PHPU Pileg Situbondo 5 untuk DPRD Kabupaten kandas di putusan Dismisal MK yang dibacakan hari ini. Akan tetapi untuk PHPU Pileg DPRD provinsi di daerah pemilihan Jatim 4 yang dimohon juga oleh Partai Nasdem tetap lanjut". Ungkapnya. "Artinya perkara Nasdem Jatim 4 lanjut ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi. Informasi yang saya dapat jadwal persidangan nya Selasa (23/07/2019) besok, jam 08.00 WIB via teleconfern. Untuk lokasi teleconfern kita masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur". Imbuhnya. Terkait dengan putusan Dismisal mantan ketua PPK Kec. Besuki ini menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan mahkamah yang telah diberikan oleh undang-undang. Fungsi strategis putusan Dismisal ini adalah untuk memilah, dan menseleksi perkara-perkara yang layak disidangkan oleh Mahkamah. Pasalnya jika perkara yang tidak memiliki signifikansi secara yuridis maka hanya akan membuang waktu, tenaga dan biaya Mahkamah. (Nw)

Roadshow Bus KPK Gelar Pembekalan Antikorupsi Bagi Partai & Caleg Terpilih

kab-situbondo.kpu.go.id - Ketika mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbayang dalam pikiran orang adalah OTT (operasi tangkap tangan), rompi berwarna orenye, Borgol dan jeruji besi. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPK selain penindakan juga berfungsi koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring. “Roadshow Bus KPK yang bertajuk Jelajah Negeri bangun antikorupsi ini, salah satu tujuannya adalah memperkenalkan kepada masyarakat bahwa KPK juga melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi melalui melalui kegiatan-kegiatan sosial dan pembekalan. Terutama kepada anggota dewan terpilih periode 2019-2024. Situbondo adalah kota ke-8 dari 28 Kabupaten/Kota di tiga provinsi yang telah kami datangi ”. Ungkap Budi Santoso Penasehat KPK saat menyampaikan materinya di forum pembekalan untuk anggota dewan terpilih periode 2019-2020 di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Jumat (19/07/2019) kemaren. Selain itu Budi Santoso juga menegaskan agar para pejabat negara baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalan tugas dan fungsinya untuk tunduk dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “dalam data KPK, Juni 2019 dalam lima tahun terakhir kasus korupsi yang melibatkan legislator di DPR/DPRD sebanyak 255 kasus. Ini angka tertinggi setelah golongan swasta sebanyak 258”. Ujarnya. “untuk Situbondo saja”, lanjut Budi “dalam lima tahun terakhir (2014-2019) ada 50 laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang masuk ke KPK. Ini perlu diperhatikan oleh kita semua. Terutama bagi para pejabat, kita berharap Kabupaten Situbondo kedepan menjadi lebih baik dengan tata-kelola pemerintahan bersih dan baik (clean and good goverment)”. Disisi lain informasi ini tentu saja dapat meningkatkan adrenalin para pejabat di sibubondo untuk terus waspada dan bekerja profesional sesuai dengan ketentuan yang ada. Di akhir paparannya, Penasehat lembaga anti rasuah ini juga mengabarkan informasi yang cukup membanggakan. Terutama terkait kepatuhan para pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN). “saya sangat mengapresiasi kepatuhan para pejabat dilingkungan pemerintah Situbondo yang sudah 100% melaporkan LKHPN. Namun untuk di lingkungan DPRD masih belum 100%. Ini harus kita dorong agar kepatuhan ini menjadi bagian dari kultur kerja kita di pemerintahan”. Pungkasnya. Perlu diketahui bahwa KPK melalui suratnya bernomor B/5669 tertanggal 8 Juli 2019 kepada KPU Situbondo, meminta untuk mengundang Partai Politik dan calon anggota DPRD periode 2019-2024 pada Jumat 19 Juli 2019 dalam rangka pembekalan anti Korupsi kepad Partai Politik dan Calon Legislatif periode 2019-2024. Ketua KPU Situbondo yang diwakili oleh Divisi teknis, Iwan Suryadi dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada rombongan Tim Roadshow Bus KPK ke Situbondo “kami mewakili keluarga besar KPU Situbondo menyampaikan selamat datang di kota kami, Kabupaten Situbondo. Besar harapan kami dengan kehadiran Tim KPK ini dapat menumbuhkan motivasi agar kita sekalian dapat mewujudkan Situbondo menjadi kabupaten yang bersih dan bebas dari korupsi. Bagi KPU kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2019 ini tidak hanya diukur dari aspek penyelenggaraannya saja. Melainkan juga pada produknya. Yakni lahirnya pemimpin-pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas, bersih dan memiliki integritas moral. Sehingga dapat membawa masyarakat adil dan makmur”. Ungkap pria yang sudah dua periode di KPU Situbondo. (Nw).

Bangun Karakter Dengan Senam Pagi Bersama

kab-situbondo.kpu.go.id - Didalam tubuh yang sehat ada jiwa yang sehat pula. Adagium ini bukan pernyataan kosong tanpa makna. Ketika badan segar dan sehat maka pikiran dan ide-ide cerdas akan mengalir begitu saja. Tidak sekadar untuk kesehatan semata, olahraga yang dilakukan secara teratur dan tertib apalagi dilaksanakan ber sama-sama akan membangun mentalitas kedisiplinan yang nyata. Misalnya Yoga dalam tradisi Hinduisme, menyehatkan sekaligus membangun mentalitas dan karakter manusia. "Acara senam pagi bersama ini di samping untuk kesehatan kawan-kawan 19 KPU Kab/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020, juga untuk membangun karakter kita". Ungkap Roehani, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur, ketika ditemui disela-sela acara senam pagi yang diselenggarakan oleh KPU Jatim di arena parkir Bukit Daun Hotel and Resort Kabupaten Kediri, Rabu (17/07/2020) pagi ini. "Karakter apa yang kita maksud " lanjut mantan komisioner KPU Kota Malang ini "seperti kedisiplinan, keselarasan, kebersamaan dan ketahanan. Mentalitas dan karakter ini sangat penting dimiliki oleh KPU karena dalam penyelenggaraan pemilu nanti kawan-kawan akan dihadapkan dengan beragam persoalan. Ketahanan mental, teamwork yang kuat dan handal sangat berperan penting disini". Ujarnya. Acara senam pagi ini di ikuti oleh seluruh jajaran komisioner KPU kabupaten/Kota, sekretaris dan Kasubag yang hadir pada Rakor perencanaan program dan anggaran. Disampingnya itu acara senam pagi juga di ikut oleh jajaran sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Selain Roehani juga ada Gus Mirza (Miftahur Rozaq) komisioner KPU Jatim yang terlihat bersemangat mengikuti gerakan Instruktur. Tidak hanya Bu Roehani dan Pak Rozaq yang terlihat sumringah, peserta senam yang lain pun terlihat antusias mengikuti nya. Apalagi Instruktur nya masih muda, cantik dan berambut pirang. "Kita sengaja mengundang Instruktur senam profesional dan menarik agar kawan-kawan lebih bersemangat mengikuti kegiatan ini". Statmet Gus Mirza. (Nw)