
Pelanggaran APK Pemilu 2019 Tembus 2.219
kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu. Ketentuan ini diatur dalam regulasi kepemiluan. undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 yang diubah dengan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Secara teknis regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU kabupaten Situbondo nomor 108 tahun 2018. Tidak hanya mengatur ketentuan kampanye, pun juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Adalah tugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu serta pihak terkait lainnya. "Tugas KPU menyiapkan regulasi kampanye, dan tugas Bawaslu mengawasi dan menangani pelanggaran kampanye baik yang administratif maupun pidana". Ungkap Marwoto, ketua KPU Situbondo dalam sambutannya di acara Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu serentak 2019 di Mini Hall Sidomuncul 2 Pasir Putih, Kamis (25/07/2019) kemarin. Sementara itu Murtapik ketua Bawaslu Situbondo saat mempresentasikan materinya di fokus group Discusion (FGD) mengungkapkan angka pelanggaran kampanye 2019 cukup signifikan. "Hasil pengawasan Bawaslu secara berjenjang selama tahapan kampanye pemilu 2019 tercatat ada 2.219 pelanggaran APK kampanye". Ujar pria yang sudah banyak makan garam dalam dunia pengawasan Pemilu ini. "Untuk pelanggaran kampanye" lebih lanjut ia menjelaskan "tercatat ada 196 pelanggaran kampanye pemilu. Dengan rincian, 191 pelanggaran administratif dan 5 pelanggaran pidana". Ujarnya. Ketika dikonfirmasi terkait penanganan pelanggaran pidana kampanye, pria yang akrab dipanggil Lopa ini menjelaskan bahwa semuanya tidak dapat ditindaklanjuti. "Dua laporan pidana tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dan tiga laporan pidana lainnya tidak memenuhi unsur sehingga tidak bisa ditindaklanjuti". Pungkasnya. (Nw)