
Siap Laksanakan Pelantikan Caleg Terpilih KPU laksanakan Rakor
kab-situbondo.kpu.go.id - Sesuai dengan jadwal tanggal 21 Agustus 2019 adalah pelantikan anggota Dewan Perwakilin Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo periode 2019-2024 hasil pemilihan Umum tahun 2019. Menyongsong hari pelantikan tersebut KPU Situbondo Senin (29/07/2019) kemaren melaksanakan rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta pihak terkait lainnya. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di aula kantor KPU Situbodno pukul 19.00 WIB ini dihadir oleh perwakilan dari Asisten Bupati, Kabag Hukum, Dinas Pendidikan, KesbangPol, Dispenduk Capil, Rumah Sakit Abdurrahim, dan perwakilan Kantor kementerian agama Situbondo. “maksud dan tujuan kami mengundang bapak dan ibu sekalian dalam rapat koordinasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi terkait penyiapan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon legislatif terpilih. Kerena waktunya sudah dekat, tanggal 21 Agustus mendatang calon terpilih sudha harus dilantik”. Ungkap Marwoto Ketua KPU Situbondo dalam pembukaan rapat koordinasi itu. “ada beberapa berkas atau dokumen calon legislatif yang harus diperbarui mungkin masa aktif sudah habis, seperti misalnya surat keterangan sehat yang pada umunya hanya berlaku 3 bulan. Begitu pula ada berkas yang harus dilegalisasi oleh instansi terkait, misalnya Ijazah akhir oleh Dinas pendidikan atau kementerian agama dan atau oleh kepala sekolah dan fotocopy E-KTP oleh Dispenduk Capil”. Lanjut Marwoto. Semua perwakilan OPD menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan secara maksimal kepada semua calon anggota legislatif terpilih dalam proses penyiapan berkas-berkas yang diperlukan dalam prosesi pelantikan. “pada dasarnya kami semua siap membantu dan memberikan pelayanan maksimal kepada semua calon anggota legislatif terpilih sesuai dengan kewenangan kami masing-masing”. Ujar Fathor Rahman, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo. “mislanya bila ada calon terpilih”, Lanjut Kadis kelahiran Besuki ini, “sekolah akhirnya diluar kota. Maka kami siap melegalisir foto copy Ijazahnya sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Ijazah aslinya”. Sementara itu Imron Rosyidi Sekretaris KPU Situbondo mengatakan bahwa sebenarnya penyiapan berkas pelantikan calon legislatif terpilih ini sudah ranah Pemerintah Daerah bukan domain KPU lagi. Dengan tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih maka selesai sudah tugas KPU dalam tahapan pemilihan umum Legislatif tahun 2019. “oleh sebab itu perlu dibedakan antara berkas pencalon dan berkas pelantikan. hanya saja sesuai dengan surat Kemendagri nomor 161 tertanggal 21 Juni 2019 tentang Usul peresmianAnggota DPRD Hasil pemilu 2019 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia dinyatakan bahwa kelengkapan dokumen adminstrasi pengusulan peresmian anggota DPRD Kab/Kota harus melalui prosesverifikasi dan validasi yang dapat dipertanggung-jawabkan oleh oleh Bupati/Walikota dan KPU Kab/Kota”. Ungkap Imron. (Nw)