Berita Terkini

Siap Laksanakan Pelantikan Caleg Terpilih KPU laksanakan Rakor

kab-situbondo.kpu.go.id - Sesuai dengan jadwal tanggal 21 Agustus 2019 adalah pelantikan anggota Dewan Perwakilin Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo periode 2019-2024 hasil pemilihan Umum tahun 2019. Menyongsong hari pelantikan tersebut KPU Situbondo Senin (29/07/2019) kemaren melaksanakan rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta pihak terkait lainnya. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di aula kantor KPU Situbodno pukul 19.00 WIB ini dihadir oleh perwakilan dari Asisten Bupati, Kabag Hukum, Dinas Pendidikan, KesbangPol, Dispenduk Capil, Rumah Sakit Abdurrahim, dan perwakilan Kantor kementerian agama Situbondo. “maksud dan tujuan kami mengundang bapak dan ibu sekalian dalam rapat koordinasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi terkait penyiapan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon legislatif terpilih. Kerena waktunya sudah dekat, tanggal 21 Agustus mendatang calon terpilih sudha harus dilantik”. Ungkap Marwoto Ketua KPU Situbondo dalam pembukaan rapat koordinasi itu. “ada beberapa berkas atau dokumen calon legislatif yang harus diperbarui mungkin masa aktif sudah habis, seperti misalnya surat keterangan sehat yang pada umunya hanya berlaku 3 bulan. Begitu pula ada berkas yang harus dilegalisasi oleh instansi terkait, misalnya Ijazah akhir oleh Dinas pendidikan atau kementerian agama dan atau oleh kepala sekolah dan fotocopy E-KTP oleh Dispenduk Capil”. Lanjut Marwoto. Semua perwakilan OPD menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan secara maksimal kepada semua calon anggota legislatif terpilih dalam proses penyiapan berkas-berkas yang diperlukan dalam prosesi pelantikan. “pada dasarnya kami semua siap membantu dan memberikan pelayanan maksimal kepada semua calon anggota legislatif terpilih sesuai dengan kewenangan kami masing-masing”. Ujar Fathor Rahman, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo. “mislanya bila ada calon terpilih”, Lanjut Kadis kelahiran Besuki ini, “sekolah akhirnya diluar kota. Maka kami siap melegalisir foto copy Ijazahnya sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Ijazah aslinya”. Sementara itu Imron Rosyidi Sekretaris KPU Situbondo mengatakan bahwa sebenarnya penyiapan berkas pelantikan calon legislatif terpilih ini sudah ranah Pemerintah Daerah bukan domain KPU lagi. Dengan tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih maka selesai sudah tugas KPU dalam tahapan pemilihan umum Legislatif tahun 2019. “oleh sebab itu perlu dibedakan antara berkas pencalon dan berkas pelantikan. hanya saja sesuai dengan surat Kemendagri nomor 161 tertanggal 21 Juni 2019 tentang  Usul peresmianAnggota DPRD Hasil pemilu 2019 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia dinyatakan bahwa kelengkapan dokumen adminstrasi pengusulan peresmian anggota DPRD Kab/Kota harus melalui prosesverifikasi dan validasi yang dapat dipertanggung-jawabkan oleh oleh Bupati/Walikota dan KPU Kab/Kota”. Ungkap Imron. (Nw)  

Evaluasi Fasilitasi Kampanye KPU Situbondo Hadirkan KPU Jatim

kab-situbondo.kpu.go.id - Kampanye adalah satu tahapan terpanjang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sesuai regulasi, Peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi pemilihan Umum hingga menjelang masa tenang. Yakni dimulai tanggal 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019. Bila dihitung hari efektifnya masa kampanye bagi peserta Pemilu mencapai 196 hari atau enam hingga tujuh bulan. “tahapan kampanye membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan dalam proses tahapan Pemilu. Harapan KPU Situbondo melalui forum evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu tahun 2019 ini, semua stakeholder yang hadir dalam kesempatan ini terutama peserta Pemilu dapat memberikan masukan, kritik dan saran kepada lembaga penyelenggara Pemilu baik bagi KPU maupun Bawaslu untuk perbaikan regulasi dan pelaksanaan kampanye di pemilihan umum kedepan”. Ungkap Marwoto Ketua KPU Situbonbondo ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak tahun 2019 di Mini Hall Hotel Sidomuncul 2 Wisata Pasir Putih, Kamis (25/07/2019) hari ini. Senada dengan itu, Murtapik Ketua Bawaslu Situbondo saat mempresentasikan materinya juga menyampaikan bahwa tahapan kampanye boleh disebut sebagai satu tahapan Pemilu yang paling menyedot animo masyarakat. Disamping faktor tempus yang relatif panjang juga tahapan yang melibatkan masyarakat atau pemilih secara langsung. “kampanye merupakan satu dari tiga tahapan yang mendapat perhatian besar dari masyarakat. Bahkan kalau boleh saya katakan tahapan kampanye inilah yang paling memeras emosi publik, disamping tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan tahapan pungut-hitung pada hari pemungutan suara. Mungkin disamping faktor waktu yang panjang, kampanye juga melibatkan secara aktif partisipasi masyarakat”. Tegas ketua Bawaslu Situbondo yang akrab dipanggil Lopa ini. Hadir juga dalam kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye ini, Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosdikli dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur. “saya sangat apresiatif dengan kerja-kerja KPU Situbondo dimana tingkat partisipasi masyarakatnya dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2019 angkanya diatas target partisipasi masyarakat tingkat nasional. Kalau gak salah, angka partisipasi di Situbondo 83 %. Aplus untuk Situbondo”. Tegas Gogot yang disambut aplus panjang peserta yang hadir di acara tersebut. Komisioner KPU Jatim dua periode ini mempresentasikan problem-problem dalam kampanye yang perlu dibahas bersama dalam forum ini. “saya tidak memposisikan diri saya sebagai narasumber, saya fasilitator saja. Karena saya berharap Panjenengan semua yang hadir terutama partai politik sebagai peserta pemilu memberikan masukan, saran dan kritik agar kedepan KPU dapat berbenah diri dalam menfasilitasi kampanye di Pemilu-Pemilu mendatang. Jangan manisnya saja, pahitnya pun harus panjengan sampaikan”. Tegasnya. (Nw)  

Fasilitasi Kampanye. KPU Jangan Setengah Hati

kab-situbondo.kpu.go.id - Ada yang menarik dari beragam usulan, masukan dan kritik peserta Pemilu terkait Evaluasi Fasilitasi Alat Peraga kampanye (APK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo. Salah satunya usulan fasilitasi pemasangan dan pembersihan APK. Usulan ini muncul dari ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Cabang Situbondo dalam forum Focus Groups Discusion (FGD) Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Situbondo di Mini Hall Sidomuncul 2 Pasir Putih, Kamis (25/07/2019) hari ini. "Kalau mau memfasilitasi peserta Pemilu, KPU jangan setengah hati. Jangan hanya APK saja yang di fasilitasi tetapi sekalian dengan pemasangannya". Ungkap Bashori ketua PBB Situbondo. Lebih lanjut ia menyatakan selain hal itu KPU juga perlu memfasilitasi Pawai damai bagi peserta Pemilu seperti pemilu-pemilu sebelumnya. "Pawai damai ini sangat penting bagi peserta Pemilu untuk sosialisasi terutama bagi kami (PBB-red) partai kecil. Dengan adanya Fasilitasi pawai damai ini kami tidak diribetkan dengan urusan perijinan administratif. Dan yang penting lagi dengan ini kita bisa efisiensi biaya". Ujarnya sambil sumringah, peserta pun tak kuasa menahan gelak tawa karenanya.  Menanggapi usulan tersebut, Nawawi Divisi Parmas KPU Situbondo menegaskan bahwa regulasi masih membatasi fasilitasi kampanye oleh KPU. "Terkait fasilitasi kampanye sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 yang diubah dengan PKPU Nomor 28 tahun 2018. Selain juga diatur dalam Keputusan KPU Situbondo nomor 108 tahun 2018. Dalam Keputusan KPU ini ditetapkan bahwa pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan pembersihan APK adalah kewajiban peserta Pemilu". Tegasnya. Sementara itu Gogot Cahyo Baskoro Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa Timur yang berperan sebagai fasilitator dalam form FGD tersebut menanggapi "silahkan panjenengan semua menyampaikan aspirasi, kritik dan sarannya. Bagaimana pun aspirasi itu. Kami akan menampung dan mencatatnya. Usulan-usulan ini sangat berarti bagi penyelenggara pemilu agar kedepan fasilitasi kampanye semakin baik". Jelas komisioner KPU Jatim dua periode ini. (Nw)

Pelanggaran APK Pemilu 2019 Tembus 2.219

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu. Ketentuan ini diatur dalam regulasi kepemiluan. undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 yang diubah dengan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Secara teknis regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU kabupaten Situbondo nomor 108 tahun 2018. Tidak hanya mengatur ketentuan kampanye, pun juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Adalah tugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu serta pihak terkait lainnya. "Tugas KPU menyiapkan regulasi kampanye, dan tugas Bawaslu mengawasi dan menangani pelanggaran kampanye baik yang administratif maupun pidana". Ungkap Marwoto, ketua KPU Situbondo dalam sambutannya di acara Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu serentak 2019 di Mini Hall Sidomuncul 2 Pasir Putih, Kamis (25/07/2019) kemarin.  Sementara itu Murtapik ketua Bawaslu Situbondo saat mempresentasikan materinya di fokus group Discusion (FGD) mengungkapkan angka pelanggaran kampanye 2019 cukup signifikan. "Hasil pengawasan Bawaslu secara berjenjang selama tahapan kampanye pemilu 2019 tercatat ada 2.219 pelanggaran APK kampanye". Ujar pria yang sudah banyak makan garam dalam dunia pengawasan Pemilu ini. "Untuk pelanggaran kampanye" lebih lanjut ia menjelaskan "tercatat ada 196 pelanggaran kampanye pemilu. Dengan rincian, 191 pelanggaran administratif dan 5 pelanggaran pidana". Ujarnya. Ketika dikonfirmasi terkait penanganan pelanggaran pidana kampanye, pria yang akrab dipanggil Lopa ini menjelaskan bahwa semuanya tidak dapat ditindaklanjuti. "Dua laporan pidana tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dan tiga laporan pidana lainnya tidak memenuhi unsur sehingga tidak bisa ditindaklanjuti". Pungkasnya. (Nw)

Sidang PHPU di MK KPU Situbondo Teleconference

kab-situbondo.kpu.go.id - Seperti yang diberitakan diberbagai media, senin (22/07/2019) kemaren Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismisal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatis tahun 2019. Dari 260 perkara yang masuk ke MK, ada 58 perkara yang di dismisal. Menurut keterangan ketua MK Anwar Usman variabel yang menyebabkan putusan dismisal perkara PHPU ini diantaranya adalah berkas gugatan yang tidak lengkap atau karena gugatan yang antara Posita (fundamentum petendi) dan Petitumnya tidak sesuai atau kontradiktif (Obscuur Libel). Termasuk perkara yang di putus dismisal adalah perkara nomor 186, PHPU legislatif 2019 DPRD Kabupaten untuk Situbondo 5 yang dimohon oleh Partai Nasdem. “namun untuk perkara PHPU DPRD Provinsi Jatim 4 yang juga dimohon oleh Partai Nasdem tetap lanjut pada sidang selanjutnya. Jadwal sidangnya Selasa (23/07/2019) hari ini melalui teleconference di aula fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)”. Jelas Samsul Hidayat, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo. Sementara itu ketua KPU Situbondo Marwoto menyatakan sudah menyiapkan saksi-saksi dalam gelar pemerikasaan saksi melalui teleconference. “hari ini kami beserta saksi-saksi sudah hadir di aula Fakultas Hukum Unej. Diantaranya komisioner KPU yang sebelumnya menjabat yakni saudara Iwan Suryadi. Kemudian ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panji, Ketua PPK Besuki, Ketua PPK Jangkar dan ketua PPK Situbondo”. Ungkap komisioner yang sudah dua periode diamanahi sebagai ketua KPU. “saya yakin saksi-saksi yang kita pilih dapat meyakinkan majelis hakim MK. Karena mereka tidak hanya orang-orang yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga memiliki kompetensi dibidang kepemiluan”. Jelasnya. (Nw)  

PHPU Pileg Situbondo 5 Kandas di Dismisal Proses

kab-situbondo.kpu.go.id - Hari ini Senin (22/07/2019) Mahkamah konstitusi (MK) membacakan putusan Dismisal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019. Hadir dalam pembacaan putusan di Gedung MK tersebut Samsul Hidayat Divisi Hukum dan Pengawas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo. Pria kelahiran Sumenep Madura ini mengatakan bahwa PHPU Pileg Situbondo daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi kecamatan Bungatan, Mlandingan, Suboh dan Sumbermalang tidak lanjut. Perlu diketahui perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten dengan nomor perkara186 ini di mohon oleh Partai Nasdem di Dapil 5. "PHPU Pileg Situbondo 5 untuk DPRD Kabupaten kandas di putusan Dismisal MK yang dibacakan hari ini. Akan tetapi untuk PHPU Pileg DPRD provinsi di daerah pemilihan Jatim 4 yang dimohon juga oleh Partai Nasdem tetap lanjut". Ungkapnya. "Artinya perkara Nasdem Jatim 4 lanjut ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi. Informasi yang saya dapat jadwal persidangan nya Selasa (23/07/2019) besok, jam 08.00 WIB via teleconfern. Untuk lokasi teleconfern kita masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur". Imbuhnya. Terkait dengan putusan Dismisal mantan ketua PPK Kec. Besuki ini menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan mahkamah yang telah diberikan oleh undang-undang. Fungsi strategis putusan Dismisal ini adalah untuk memilah, dan menseleksi perkara-perkara yang layak disidangkan oleh Mahkamah. Pasalnya jika perkara yang tidak memiliki signifikansi secara yuridis maka hanya akan membuang waktu, tenaga dan biaya Mahkamah. (Nw)

Populer

Belum ada data.