Berita Terkini

RAPAT EVALUASI TAHAPAN PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SERTA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TIMUR

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo menghadiri rapat evaluasi tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 bersama KPU Kabupaten/kota se jawa timur  yang di selenggarakan di Jawa Timur yang bertempat di Hotel Singhasari kota Batu/Malang Sabtu 31 Agustus sampai 1 september 2019, dalam acara tersebut KPU Situbondo menugaskan Sdr. Iwan Suryadi,SH (Divisi Tehknis Penyelenggaraan Pemilu) dan Sdr. Zainuddin Anis,SE (Divisi Kasubag Teknis dan Hupmas KPU kabupaten situbondo). Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya beliau menyatakan “bahwsannya evaluasi tersebut dilakukan untuk mengoreksi dan mengevaluasi kembali semua tahapan pemilu tahun 2019, baik pemilu legislatif (DPR RI ,DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, DPD RI dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden)”. Dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan “terkait masalah pengelolaan berita web di masing-masing KPU Kabupaten/Kota  saya rasa sudah cukup baik dan perlu untuk ditingkatkan lagi kedepannya” ucap Choirul anam (Ketua KPU Provinsi Jawa Timur). Rapat evaluasi ini bertujuan untuk pemilihan selanjutnya terutama KPU yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2020. Dari lima tahapan ini ada beberapa pelaksanaan yang harus dievaluasi sekaligus menjadi pengalaman berharga dan pembelajaran dalam melaksanakan pemilihan umum selanjutnya. (Ysf)  

Jelang Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih KPU Situbondo Sambangi Bawaslu

kab-situbondo.kpu.go.id - Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 1057 tertanggal 25 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Haisl Pemilu Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019, maka KPU Situbondo harus segera melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Seperti yang telah dilansir pada berita sebelumnya bahwa berdasarkan hasil Pleno KPU Situbondo yang dihadiri komisioner dan seluruh Kasubag kemaren (29/7) rapat pleno penetapan akan dilaksanakan pada Selasa (30/07/2019) hari ini pukul 19.00 WIB di Ball Room Hotel Lotus Situbondo. Sebelum rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, KPU Situbondo bersilaturrahim kekantor Bawaslu Situbondo di Jl. Madura, Selasa (30/07) hari ini. “maksud tujuan kami silaturahim ke Bawaslu agar terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU-Bawaslu terutama dalam konteks ini terkait tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Hal ini penting dilakukan agar data-data dan persepsi dua lembaga penyenggara Pemilu ini selaras”. Ungkap Imam Nawawi, Divisi Sosdikli dan Parmas KPU Situbondo saat ditemui di kantor Bawaslu Situbondo. Kunjungan KPU yang diwakili oleh Imam Nawawi dan Usman Hadi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Situbondo diterima langsung oleh ketua Murtapik ketua Bawaslu Situbondo. Ikut mendampingi komisioner Bawaslu lainnya, terlihat ada Slamet, Farid dan Devita. “kami sangat apresiatif langkah proaktif KPU yang mengunjungi kami dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi data-data terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Kedepan koordinasi dan komunikasi yang intensif ini perlu kita rawat bersama-sama, agar peran lembaga penyelenggara Pemilu ini tetap on the track sesuai peraturan perundangan pemilu yang berlaku”. Ujar pria asli kelahiran Ra’as Madura ini. “dalam konteks penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini”. Lanjut Lopa begitu ia akrab dipanggil, “bahwa penyusunan dan penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KPU Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Yakni menggunakan sistem penghitungan Sainte-Laguë sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 05 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan Umum”. Pungkas Lopa. Sementara itu Usman Hadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil koordinasi dan sinkronisasi tersebut bahwa ada keselerasan data dan kesamaan persepsi terkait hasil perolehan kursi dan calon terpilih antara KPU dan Bawaslu Situbondo. “intinya apa yang sudah tertuang dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakn tanggal 2-4 Mei 2019 di Hotel San Sui Klatakan yang lalu sesuai dengan apa yang akan ita tetapkan pada rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih nanti malam”. Ujar pri yang juga mantan Ketua PPK Kecamatan Kapongan. (Nw)  

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Legislatif Terpilih

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melaksanakan Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Situbondo tahun 2019, Selasa (30/07/2019) hari ini di Ball Room Hotel Lotus Situbondo. Rapat penetapan dilaksanakan setelah terbitnya putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara PHPU Pileg nomer 186 Daerah Pemilihan Situbondo 5 tanggal 22 Juli 2019. "Alhamdulillah terjawab sudah pertanyaan rekan-rekan media, kapan KPU Situbondo akan melaksanakan rapat penetapan. Perlu saya jelaskan bahwa Dapil Situbondo 5 kita terpapar PHPU di MK yang dimohon oleh salah satu Partai Politik peserta Pemilu. Tanggal 22 Juli 2019 MK men-dismisal perkara tersebut, hingga tidak berlanjut pada tahap sidang selanjutnya. Karena putusan Dismisal ini memiliki kekuatan hukum sama seperti putusan akhir, maka KPU dapat melaksanakan penetapan hari ini". Jelas Marwoto, ketua KPU Situbondo dalam sambutannya. Dalam sambutannya pria yang diamanahi menjabat sebagai ketua KPU dua periode ini juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam mensukseskan event demokrasi elektoral tahun 2019. "Terimakasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dengan KPU dalam mensukseskan Pemilu serentak 2019 ini. Pada rekan-rekan komisioner, sekretariat KPU, badan adhoc mulai PPK, PPS, KPPS dan juga Bawaslu beserta jajarannya. Peserta Pemilu, Pemerintah daerah, pihak kepolisian, rekan-rekan media dan pihak-pihak lainya saya atas nama keluarga besar KPU Situbondo mengucapkan terimakasih". Ujar Marwoto mengakhiri sambutannya. Kemudian penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2019 di tetapkan tepat pada pukul 21.26 WIB. Ditandai dengan dengan ketokan palu tiga kali oleh Iwan Suryadi Divisi Teknis KPU Situbondo maka selesai sudah seluruh tahapan pemilu tahun 2019 di kabupaten Situbondo. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu tahun 2019 ini dihadiri Bawaslu Situbondo, Partai politik peserta pemilu, Saksi-saksi Partai politik, PPK, perwakilan dari Forkopimda, dan para awak media. "Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam suksesnya acara malam hari ini". Kata Iwan Suryadi saat disapa awak media. (Nw)

KPU Pleno Agendakan Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Legislatif Terpilih Pemilu tahun 2019

kab-situbondo.kpu.go.id - Paska putusan Dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPRD daerah pemilihan Situbondo 5 tanggal 22 Juli 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo mengagendakan rapat pleno persiapan rapat penetapan kursi dan calon Legislatif terpih, Senin (29/07/19) hari ini. “dengan terbitnya putusan dissmisal PHPU MK terkait perkara nomor 186 ini, maka kita (KPU-red) tidak perlu menunggu putusan akhir PHPU MK. Karena putusan dismisal kekuatannya sama seperti putusan akhir”. Ungkap Marwoto, Ketua KPU Situbondo dalam pembukaan rapat pleno yang dilaksanakan di ruang PPID KPU Situbondo. Pria yang terkadang terlihat berkaca mata ini menjelaskan dalam rangka persiapan rapat penetapan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih dalam pemilihan umum 2019 ini, segala sesuatunya harus disiapkan. “divisi teknik dan kasubag serta jajarannya perlu menyiapkan segala sesuatunya. Mari dirapat pleno kali ini kita bahas hal-hal penting yang perlu kita siapkan”. Lanjutnya. Beberapa Kesepakatan dalam rapat pleno ini diantaranya, pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih Pemilu tahun 2019, besok Selasa 30 Juli 2019 di Hotel Lotus Situbondo. Rapat pleno terbuka tersebut akan diawali dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih yang akan dilaksanakan Senin Malam (29/07/2019) hari ini. “Bimtek ini sangat penting, agar kita dalam penyusunan dan penetapan perolehan kursi dan Caleg berdasarkan sistem Sainte-Laguë benar dan tepat. Disamping juga harus sesuai dengan hasil penghitungan versi Situng”. Kata Syamsul Hidayat, Divisi Hukum dan pengawasan KPU Situbondo Rapat pleno hari ini dihadiri oleh Komisioner sekretaris dan semua kasubag, karena ada beberapa agenda yang juga menjadi pembahasan rapat kali ini. Diantara pembahasan finalisasi draf anggaran keuangan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Situbondo tahun 2020. (Nw)  

Siap Laksanakan Pelantikan Caleg Terpilih KPU laksanakan Rakor

kab-situbondo.kpu.go.id - Sesuai dengan jadwal tanggal 21 Agustus 2019 adalah pelantikan anggota Dewan Perwakilin Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo periode 2019-2024 hasil pemilihan Umum tahun 2019. Menyongsong hari pelantikan tersebut KPU Situbondo Senin (29/07/2019) kemaren melaksanakan rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta pihak terkait lainnya. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di aula kantor KPU Situbodno pukul 19.00 WIB ini dihadir oleh perwakilan dari Asisten Bupati, Kabag Hukum, Dinas Pendidikan, KesbangPol, Dispenduk Capil, Rumah Sakit Abdurrahim, dan perwakilan Kantor kementerian agama Situbondo. “maksud dan tujuan kami mengundang bapak dan ibu sekalian dalam rapat koordinasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi terkait penyiapan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon legislatif terpilih. Kerena waktunya sudah dekat, tanggal 21 Agustus mendatang calon terpilih sudha harus dilantik”. Ungkap Marwoto Ketua KPU Situbondo dalam pembukaan rapat koordinasi itu. “ada beberapa berkas atau dokumen calon legislatif yang harus diperbarui mungkin masa aktif sudah habis, seperti misalnya surat keterangan sehat yang pada umunya hanya berlaku 3 bulan. Begitu pula ada berkas yang harus dilegalisasi oleh instansi terkait, misalnya Ijazah akhir oleh Dinas pendidikan atau kementerian agama dan atau oleh kepala sekolah dan fotocopy E-KTP oleh Dispenduk Capil”. Lanjut Marwoto. Semua perwakilan OPD menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan secara maksimal kepada semua calon anggota legislatif terpilih dalam proses penyiapan berkas-berkas yang diperlukan dalam prosesi pelantikan. “pada dasarnya kami semua siap membantu dan memberikan pelayanan maksimal kepada semua calon anggota legislatif terpilih sesuai dengan kewenangan kami masing-masing”. Ujar Fathor Rahman, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo. “mislanya bila ada calon terpilih”, Lanjut Kadis kelahiran Besuki ini, “sekolah akhirnya diluar kota. Maka kami siap melegalisir foto copy Ijazahnya sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Ijazah aslinya”. Sementara itu Imron Rosyidi Sekretaris KPU Situbondo mengatakan bahwa sebenarnya penyiapan berkas pelantikan calon legislatif terpilih ini sudah ranah Pemerintah Daerah bukan domain KPU lagi. Dengan tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih maka selesai sudah tugas KPU dalam tahapan pemilihan umum Legislatif tahun 2019. “oleh sebab itu perlu dibedakan antara berkas pencalon dan berkas pelantikan. hanya saja sesuai dengan surat Kemendagri nomor 161 tertanggal 21 Juni 2019 tentang  Usul peresmianAnggota DPRD Hasil pemilu 2019 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia dinyatakan bahwa kelengkapan dokumen adminstrasi pengusulan peresmian anggota DPRD Kab/Kota harus melalui prosesverifikasi dan validasi yang dapat dipertanggung-jawabkan oleh oleh Bupati/Walikota dan KPU Kab/Kota”. Ungkap Imron. (Nw)  

Evaluasi Fasilitasi Kampanye KPU Situbondo Hadirkan KPU Jatim

kab-situbondo.kpu.go.id - Kampanye adalah satu tahapan terpanjang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sesuai regulasi, Peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi pemilihan Umum hingga menjelang masa tenang. Yakni dimulai tanggal 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019. Bila dihitung hari efektifnya masa kampanye bagi peserta Pemilu mencapai 196 hari atau enam hingga tujuh bulan. “tahapan kampanye membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan dalam proses tahapan Pemilu. Harapan KPU Situbondo melalui forum evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu tahun 2019 ini, semua stakeholder yang hadir dalam kesempatan ini terutama peserta Pemilu dapat memberikan masukan, kritik dan saran kepada lembaga penyelenggara Pemilu baik bagi KPU maupun Bawaslu untuk perbaikan regulasi dan pelaksanaan kampanye di pemilihan umum kedepan”. Ungkap Marwoto Ketua KPU Situbonbondo ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak tahun 2019 di Mini Hall Hotel Sidomuncul 2 Wisata Pasir Putih, Kamis (25/07/2019) hari ini. Senada dengan itu, Murtapik Ketua Bawaslu Situbondo saat mempresentasikan materinya juga menyampaikan bahwa tahapan kampanye boleh disebut sebagai satu tahapan Pemilu yang paling menyedot animo masyarakat. Disamping faktor tempus yang relatif panjang juga tahapan yang melibatkan masyarakat atau pemilih secara langsung. “kampanye merupakan satu dari tiga tahapan yang mendapat perhatian besar dari masyarakat. Bahkan kalau boleh saya katakan tahapan kampanye inilah yang paling memeras emosi publik, disamping tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan tahapan pungut-hitung pada hari pemungutan suara. Mungkin disamping faktor waktu yang panjang, kampanye juga melibatkan secara aktif partisipasi masyarakat”. Tegas ketua Bawaslu Situbondo yang akrab dipanggil Lopa ini. Hadir juga dalam kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye ini, Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosdikli dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur. “saya sangat apresiatif dengan kerja-kerja KPU Situbondo dimana tingkat partisipasi masyarakatnya dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2019 angkanya diatas target partisipasi masyarakat tingkat nasional. Kalau gak salah, angka partisipasi di Situbondo 83 %. Aplus untuk Situbondo”. Tegas Gogot yang disambut aplus panjang peserta yang hadir di acara tersebut. Komisioner KPU Jatim dua periode ini mempresentasikan problem-problem dalam kampanye yang perlu dibahas bersama dalam forum ini. “saya tidak memposisikan diri saya sebagai narasumber, saya fasilitator saja. Karena saya berharap Panjenengan semua yang hadir terutama partai politik sebagai peserta pemilu memberikan masukan, saran dan kritik agar kedepan KPU dapat berbenah diri dalam menfasilitasi kampanye di Pemilu-Pemilu mendatang. Jangan manisnya saja, pahitnya pun harus panjengan sampaikan”. Tegasnya. (Nw)