kab-situbondo.kpu.go.id - Komisioner KPU Situbondo menghadiri rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Rabu (03/07/2019) hari ini, di ruang kantor Asisten Bupati Situbondo. Hadir pula dikesempatan tersebut, Sekretaris KPU Situbondo, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Situbondo, Kabag. Hukum, dan Kabag pemerintahan. “kami sangat berkepentingan mengundang bapak sekalin. Terutama terkait dengan persiapan agenda Pengambilan Sumpah atau pelantikan Calon anggota DPRD Kab. Situbondo terpilih tahun 2019. Mengingat kami sudah mendapat surat Kemendagri Nomor 161 tertanggal 12 Juni 2019 tentang usul peresmian Anggota DPRD Hasil pemilihan umum tahun 2019”. Ungkap Ir. Agus Fauzi, asisten Bupati dalam pembukaan rapat.
Pak Agus begitu beliau akrab dipangil meminta masukan dari KPU terutama terkait jadwal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. “terkait penetapan calon terpilih, KPU menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU Pileg tahun 2019”. Jelas Marwoto, ketua KPU Situbondo. Pria asal Panarukan ini menambahkan bahwa sesuai dengan jadwal gelar persidangan di MK. Putusan MK tentang PHPU Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 pada tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019. “karena Situbondo 5 terpapar perkara PHPU Pileg 2019, maka KPU baru bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi”. Jelasnya.
Sementara itu Iwan Suryadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo memaparkan tentang sistem penentuan perolehan kursi dengan metode Sainte Langue. “ini metode baru dalam sistem kepemiluan kita, sebagaimana telah diatur pada Pasal 420 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk penjelasan detailnya nanti akan kita sampaikan pada saat Rakor dan Bimtek penetapan perolehan kursi dan calon terppilih dengan peserta pemilu dan pihak terkait lainnya”. Ungkap Pria kelahiran Jangkar ini.
Di akhir Rakor, Divisi Parmas KPU Situbondo Imam Nawawi menjelaskan bahwa ketentuan bebeerapa dokumen yang disyaratkan dalam usulan peresmian anggota DPRD hasil pemilihan umum 2019 sudah disiapkan oleh KPU Situbondo. “beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan dalam usulan ini sebagaimana ditentukan dalam surat Kemendagri nomor 161 tetanggal 21 Juni 2019, seperti fotocopy daftar calon tetap (DCT) berikut perolehan suara masing-masing, begitu pula copy berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten sudah kita siapkan. Nanti kita verifikasi dan validasi bersama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini dengan Bupati”. Jelas pri asal Kendit. (Nw)