
Roadshow Bus KPK Gelar Pembekalan Antikorupsi Bagi Partai & Caleg Terpilih
kab-situbondo.kpu.go.id - Ketika mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbayang dalam pikiran orang adalah OTT (operasi tangkap tangan), rompi berwarna orenye, Borgol dan jeruji besi. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPK selain penindakan juga berfungsi koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring. “Roadshow Bus KPK yang bertajuk Jelajah Negeri bangun antikorupsi ini, salah satu tujuannya adalah memperkenalkan kepada masyarakat bahwa KPK juga melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi melalui melalui kegiatan-kegiatan sosial dan pembekalan. Terutama kepada anggota dewan terpilih periode 2019-2024. Situbondo adalah kota ke-8 dari 28 Kabupaten/Kota di tiga provinsi yang telah kami datangi ”. Ungkap Budi Santoso Penasehat KPK saat menyampaikan materinya di forum pembekalan untuk anggota dewan terpilih periode 2019-2020 di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Jumat (19/07/2019) kemaren.
Selain itu Budi Santoso juga menegaskan agar para pejabat negara baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalan tugas dan fungsinya untuk tunduk dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “dalam data KPK, Juni 2019 dalam lima tahun terakhir kasus korupsi yang melibatkan legislator di DPR/DPRD sebanyak 255 kasus. Ini angka tertinggi setelah golongan swasta sebanyak 258”. Ujarnya. “untuk Situbondo saja”, lanjut Budi “dalam lima tahun terakhir (2014-2019) ada 50 laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang masuk ke KPK. Ini perlu diperhatikan oleh kita semua. Terutama bagi para pejabat, kita berharap Kabupaten Situbondo kedepan menjadi lebih baik dengan tata-kelola pemerintahan bersih dan baik (clean and good goverment)”.
Disisi lain informasi ini tentu saja dapat meningkatkan adrenalin para pejabat di sibubondo untuk terus waspada dan bekerja profesional sesuai dengan ketentuan yang ada. Di akhir paparannya, Penasehat lembaga anti rasuah ini juga mengabarkan informasi yang cukup membanggakan. Terutama terkait kepatuhan para pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN). “saya sangat mengapresiasi kepatuhan para pejabat dilingkungan pemerintah Situbondo yang sudah 100% melaporkan LKHPN. Namun untuk di lingkungan DPRD masih belum 100%. Ini harus kita dorong agar kepatuhan ini menjadi bagian dari kultur kerja kita di pemerintahan”. Pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa KPK melalui suratnya bernomor B/5669 tertanggal 8 Juli 2019 kepada KPU Situbondo, meminta untuk mengundang Partai Politik dan calon anggota DPRD periode 2019-2024 pada Jumat 19 Juli 2019 dalam rangka pembekalan anti Korupsi kepad Partai Politik dan Calon Legislatif periode 2019-2024. Ketua KPU Situbondo yang diwakili oleh Divisi teknis, Iwan Suryadi dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada rombongan Tim Roadshow Bus KPK ke Situbondo “kami mewakili keluarga besar KPU Situbondo menyampaikan selamat datang di kota kami, Kabupaten Situbondo. Besar harapan kami dengan kehadiran Tim KPK ini dapat menumbuhkan motivasi agar kita sekalian dapat mewujudkan Situbondo menjadi kabupaten yang bersih dan bebas dari korupsi. Bagi KPU kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2019 ini tidak hanya diukur dari aspek penyelenggaraannya saja. Melainkan juga pada produknya. Yakni lahirnya pemimpin-pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas, bersih dan memiliki integritas moral. Sehingga dapat membawa masyarakat adil dan makmur”. Ungkap pria yang sudah dua periode di KPU Situbondo. (Nw).