Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  KPU Situbondo Buka Kotak

kab-situbondo.kpu.go.id - Beberapa bulan lagi tahapan pemilIhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo 2020 sudah menanti. Hal yang urgen untuk dipersipakan adalah daftar pemilih. Dalam rangka menyiapkan hal tersebut, sesuai petunjuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Situbondo membuka kotak untuk mengambil DPK (daftar pemilih Khusus) (Kamis, 04/07/2019) hari ini. “atas dasar surat KPU RI nomor 942 tertanggal 25 Juni 2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Situbondo membuka kota untuk mengambil formulir Model. A.DPK-KPU. Formulir ini kemudian akan kita input ke Sidalih.” Ungkap Usman Hadi, Divisi Data dan Informasi KPU Situbondo. Lebih lanjut Pria yang juga mantan Ketua BPD ini menjelaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan daftar pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 mendatang. Hadir dalam kegiatan pembukaan kota yang bertempat di aula Situng KPU Situbondo ini Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, S.Sos didampingi oleh komisioner Bawaslu lainya, yakni M. Farid dan Slamet. Terlihat hadir pula kepolisian setempat, perwakilan Dinas Kependudukan Situbondo dan Kesbangpol Kabupaten Situbondo. Terkait banyaknya pihak-pihak yang hadir dalam prosesi pembukaan kotak tersebut, Marwoto, Ketua KPU Situbondo ketika dikonfirmasi menjelaskan “ini amanah KPU RI dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku agar dalam setiap kegiatan pembukaan kotak, KPU hendaknya berkoordinasi dengan Bawaslu, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya”. Ujar Pria yang akrab dipanggil Pak Wot ini. “kami hendak memastikan bahwa dalam konteks pembukaan kotak KPU Situbondo benar-benar sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada”. Ujar Murtapi, pria yang akrab dipanggil Lopa.(Nw)

Jadi Gudang, KPU Jatim himbau hidupkan RPP

kab-situbondo.kpu.go.id - "Salah satu media sosialisasi pemilu yang efektif dan strategis adalah rumah pintar pemilu (RPP). Jadi bagi KPU Kab/kota yang RPPnya terlanjur menjadi gudang, segera hidupkan kembali peran RPP". Hal tersebut disampaikan Chairul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa timur dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, hari ini Jumat (5/7/2019) di Rumah Joglo Kabupaten Magetan. Pak Anam begitu beliau akrab dipanggil melanjutkan bahwa RPP merupakan laboratorium sekaligus inkubator yang melahirkan pemilih-pemilih yang partisipatif dalam demokrasi elektoral. "Saya sangat berharap kawan-kawan KPU kab/kota, terutama divisi Sosdikli dan Parmas untuk mengintensifkan kembali lembaga RPP ini. Undang saja komunitas-komunitas atau para pemilih pemula untuk datang ke RPP. Melalui media RPP kita dapat memperkenalkan pemilu secara dekat kepada masyarakat". Ungkap pria yang juga mantan komisioner KPU kota Surabaya ini. Ketika dikonfirmasi terkait merebaknya hoax di pemilu tahun 2019 ketua KPU Jatim ini menjelaskan pendidikan dan sosialisasi pemilu melalui RPP ini dapat menjadi media pencerahan masyarakat, "melalui RPP ini kita bisa menanamkan pencerahan pada masyarakat terutama bagi pemilih milenial, sehingga mereka tidak termakan oleh Hoax". Ungkapnya. Diakhir pernyataannya Anam menegaskan "RPP harus kita revitalisasi kembali, ruhnya adalah divisi Parmas". (Nw)

Jelang Penetapan Calon Terpilih KPU Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisioner KPU Situbondo menghadiri rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Rabu (03/07/2019) hari ini, di ruang kantor Asisten Bupati Situbondo. Hadir pula dikesempatan tersebut, Sekretaris KPU Situbondo, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Situbondo, Kabag. Hukum, dan Kabag pemerintahan. “kami sangat berkepentingan mengundang bapak sekalin. Terutama terkait dengan persiapan agenda Pengambilan Sumpah atau pelantikan Calon anggota DPRD Kab. Situbondo terpilih tahun 2019. Mengingat kami sudah mendapat surat Kemendagri Nomor 161 tertanggal 12 Juni 2019 tentang usul peresmian Anggota DPRD Hasil pemilihan umum tahun 2019”. Ungkap Ir. Agus Fauzi, asisten Bupati dalam pembukaan rapat. Pak Agus begitu beliau akrab dipangil meminta masukan dari KPU terutama terkait jadwal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. “terkait penetapan calon terpilih, KPU menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU Pileg tahun 2019”. Jelas Marwoto, ketua KPU Situbondo. Pria asal Panarukan ini menambahkan bahwa sesuai dengan jadwal gelar persidangan di MK. Putusan MK tentang PHPU Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 pada tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019. “karena Situbondo 5 terpapar perkara PHPU Pileg 2019, maka KPU baru bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi”. Jelasnya. Sementara itu Iwan Suryadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo memaparkan tentang sistem penentuan perolehan kursi dengan metode Sainte Langue. “ini metode baru dalam sistem kepemiluan kita, sebagaimana telah diatur pada Pasal 420 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk penjelasan detailnya nanti akan kita sampaikan pada saat Rakor dan Bimtek penetapan perolehan kursi dan calon terppilih dengan peserta pemilu dan pihak terkait lainnya”. Ungkap Pria kelahiran Jangkar ini. Di akhir Rakor, Divisi Parmas KPU Situbondo Imam Nawawi menjelaskan bahwa ketentuan bebeerapa dokumen yang disyaratkan dalam usulan peresmian anggota DPRD hasil pemilihan umum 2019 sudah disiapkan oleh KPU Situbondo. “beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan dalam usulan ini sebagaimana ditentukan dalam surat Kemendagri nomor 161 tetanggal 21 Juni 2019, seperti fotocopy daftar calon tetap (DCT) berikut perolehan suara masing-masing, begitu pula copy berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten sudah kita siapkan. Nanti kita verifikasi dan validasi bersama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini dengan Bupati”. Jelas pri asal Kendit. (Nw)

Terpapar PHPU Pileg KPU Situbondo buka Kotak Suara

kab-situbondo.kpu.go.id - Pukul 08.30 WIB, saat mentari mulai beranjak tinggi KPU Situbondo mengeksekusi pembukaan kotak suara, Rabu (03/07/2019). Bukan tanpa alasan, kenapa KPU harus buka kotak. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Situbondo juga ikut terpapar PHPU Pileg 2019. Atas dasar surat instruksi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) maka KPU Situbondo melaksanakan kotak suara. Dalam kegiatan ini hadir ikut menyaksikan kepolisian setempat dan komisioner Bawaslu Situbondo, yakni Slamet Divisi penyelesaian sengketa dan Fitriyanto Divisi penindakan pelanggaran Bawaslu. “menghadapi PHPU kita harus menyiapkan alat-alat bukti. Dokumen yang dapat menadi alat bukti seperti C1 Plano dan lainnya ada dalam kotak. Jadi tidak boleh tidak KPU harus membuka kotak. Tentu saja harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku”. Ujar Samsul Hidayat, Divisi Hukum dan Pengawas KPU Situbondo. Lebih jauh pria berkacamata ini menuturkan bahwa ketentuan dan prosedur buka kotak suara sudah diatur dalam Pasal 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan secara teknis di atur dalam Surat KPU RI nomor 984 tertanggal 2 Juli 2019. “salah satu point penting dalam surat tersebut adalah KPU harus berkoordinasi dengan kepolisiaan setempat dan Bawaslu. Dengan tujuan agar mereka ikut mengawal, menyaksikan dan memastikan bahwa KPU dalam prose pembukaan kotak ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”. Jelas Pria yang juga mantan Ketua PPK kecamatan Besuki ini. Ketika dikonfirmasi Slamet Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Situbondo, mengungkapkan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi sekaligus memastikan apa yang dilakukan oleh KPU terutama terkait agenda hari ini (buka kotak-red) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “pembukaan kotak suara ini sangat penting. Mengingat KPU sebagai termohon dalam sengketa PHPU Pileg 2019 ini. Kehadiran disini hendak memastikan bahwa apa yang sedang dilakukan oleh KPU ini sudah benar-benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku menurut peraturan perundangan”. Ungkap pri yang berdomisili di Panji ini. (Nw)

Hadapi PHPU Pileg KPU Sambangi Kantor Bawaslu

kab-situbondo.kpu.go.id - Bakda Solat Dhuhur sesuai amanah Rapat pleno KPU Situboondo yang dilaksanakan (01/7/2019) hari ini. Dua Komisioner KPU yakni Samsul Hidayat, Divisi Hukum dan Usman Hadi, Divisi Data dan Informasi bergegas kekantor Bawaslu Situbondo di Jl. Madura Situbondo. “Disamping silaturahim antar lembaga penyelenggara Pemilu, agenda kali ini adalah dalam rangkah koordinasi terkait dengan persiapan menghadapi gelar perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) yang jika tidak ada perubahan jadwal sidang pemeriksaan awal akan diselenggarakan pada tanggal 9 s/d 12 Juli 2019”. Ungkap Samsul. Lebih lanjut pri kelahiran Sumenep Madura ini menegaskan bahwa konsolidasi serta penyamaan persepsi sesama penyelenggara Pemilu itu sangat penting. “terutama dalam konteks gelar perkara PHPU di M, sinergitas antara Divisi Hukum KPU dan Divisi hukum Bawaslu Situbondo menjadi sangat penting”. Imbuhnya. Sementara itu, Devita Yustiari Dewi, Divisi Hukum Bawaslu Situbondo mengungkapkan apresiasinya pada KPU Situbondo. “komunikasi dan koordinasi baik secara kelembagaan maupun secara informal penting untuk terus ditradisikan. Saya berharap KPU dan Bawaslu selalu sinergis sesuai dengan tugas dan fungnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku”. Satu-satunya representasi perempuan di lembaga pengawas Pemilu ini menegaskan “kami sudah menyiap alat bukti dan keterangan yang diperlukan dipersidangan PHPU di MK nanti”. Bawaslu telah melaksanakan pengawasan pada seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019. Perempuan yang juga perna menjadi anggota PPK kecamatan Jangkar ini menegaskan “kami yakin proses penyelenggaran Pemilu 2019 oleh KPU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada”. Pungkasnya. (Nw).

Jelang Phpu Pileg Kpu Situbondo Agendakan Rapat Pleno

kab-situbondo.kpu.go.id -Menghadapi gelar perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Situbondo hari ini (Senin, 01/7/2019) melaksanakan rapat pleno persiapan PHPU. Rapat pleno yang rutin diagendakan setiap hari senin ini dihadiri oleh seluru komisioner KPU Situbondo. Rapat pleno yang membahas persiapan PHPU ini penting, mengingat hari ini (01/7/2019) MK menerbitkan BRPK (buku registrasi perkara konstitusi) PHPU Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019. “Kita harus bersama-sama mengawal proses sengketa PHPU Pileg di MK secara all out. Seperti halnya PHPU Pilpres, dalam konteks PHPU Pileg ini KPU Situbondo harus bisa menjawab semua dalil-dalil pemohon”. Ujar Marwoto dalam pembukaan rapat. Selanjutnya pria asal panarukan ini menyampaikan bahwa KPU Situbondo dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawas harus bekerja cermat dalam menyiapkan alat bukti, seperti form C1 Plano, salinan C1, DAA1, DA1, DB2, daftar alat bukti (DAB) dan kronologi fakta-fakta di lapangan. “intinya apapun yang diminta oleh KPU Jawa Timur, kita harus menyiapkan”. Pungkasnya. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Situbondo, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa “di list untuk Situbondo ada sekitar 100 TPS yang menjadi objek atau lokus sengkata PHPU Pileg di MK. Tetapi kita tetap harus menunggu BRPK yang akan diterbitkan MK hari ini. Dalil-dalil pemohon yang mana saja yang diterima oleh MK”. Ungkapnya. Ketika dikonfirmasi terkait dengan persiapan pembukaan kotak suara, pria mantan ketua PPK Kecamatan Besuki ini menjelaskan “hari ini kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan Bawaslu Situbondo dan kepolisian”. Salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat pleno kali ini adalah perencanan kegiatan penetapan calon terpilih anggota legislatif pemilu tahun 2019. “untuk agenda penetapan calon terpilih pada Pemilu 2019 kita masih menunggu hasil PHPU Pileg di MK”. Statment ketua KPU Situbondo ketika dikonfirmasi. (Nw)