Berita Terkini

Terpapar PHPU Pileg KPU Situbondo buka Kotak Suara

kab-situbondo.kpu.go.id - Pukul 08.30 WIB, saat mentari mulai beranjak tinggi KPU Situbondo mengeksekusi pembukaan kotak suara, Rabu (03/07/2019). Bukan tanpa alasan, kenapa KPU harus buka kotak. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Situbondo juga ikut terpapar PHPU Pileg 2019. Atas dasar surat instruksi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) maka KPU Situbondo melaksanakan kotak suara. Dalam kegiatan ini hadir ikut menyaksikan kepolisian setempat dan komisioner Bawaslu Situbondo, yakni Slamet Divisi penyelesaian sengketa dan Fitriyanto Divisi penindakan pelanggaran Bawaslu. “menghadapi PHPU kita harus menyiapkan alat-alat bukti. Dokumen yang dapat menadi alat bukti seperti C1 Plano dan lainnya ada dalam kotak. Jadi tidak boleh tidak KPU harus membuka kotak. Tentu saja harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku”. Ujar Samsul Hidayat, Divisi Hukum dan Pengawas KPU Situbondo. Lebih jauh pria berkacamata ini menuturkan bahwa ketentuan dan prosedur buka kotak suara sudah diatur dalam Pasal 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan secara teknis di atur dalam Surat KPU RI nomor 984 tertanggal 2 Juli 2019. “salah satu point penting dalam surat tersebut adalah KPU harus berkoordinasi dengan kepolisiaan setempat dan Bawaslu. Dengan tujuan agar mereka ikut mengawal, menyaksikan dan memastikan bahwa KPU dalam prose pembukaan kotak ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”. Jelas Pria yang juga mantan Ketua PPK kecamatan Besuki ini. Ketika dikonfirmasi Slamet Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Situbondo, mengungkapkan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi sekaligus memastikan apa yang dilakukan oleh KPU terutama terkait agenda hari ini (buka kotak-red) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “pembukaan kotak suara ini sangat penting. Mengingat KPU sebagai termohon dalam sengketa PHPU Pileg 2019 ini. Kehadiran disini hendak memastikan bahwa apa yang sedang dilakukan oleh KPU ini sudah benar-benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku menurut peraturan perundangan”. Ungkap pri yang berdomisili di Panji ini. (Nw)

Hadapi PHPU Pileg KPU Sambangi Kantor Bawaslu

kab-situbondo.kpu.go.id - Bakda Solat Dhuhur sesuai amanah Rapat pleno KPU Situboondo yang dilaksanakan (01/7/2019) hari ini. Dua Komisioner KPU yakni Samsul Hidayat, Divisi Hukum dan Usman Hadi, Divisi Data dan Informasi bergegas kekantor Bawaslu Situbondo di Jl. Madura Situbondo. “Disamping silaturahim antar lembaga penyelenggara Pemilu, agenda kali ini adalah dalam rangkah koordinasi terkait dengan persiapan menghadapi gelar perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) yang jika tidak ada perubahan jadwal sidang pemeriksaan awal akan diselenggarakan pada tanggal 9 s/d 12 Juli 2019”. Ungkap Samsul. Lebih lanjut pri kelahiran Sumenep Madura ini menegaskan bahwa konsolidasi serta penyamaan persepsi sesama penyelenggara Pemilu itu sangat penting. “terutama dalam konteks gelar perkara PHPU di M, sinergitas antara Divisi Hukum KPU dan Divisi hukum Bawaslu Situbondo menjadi sangat penting”. Imbuhnya. Sementara itu, Devita Yustiari Dewi, Divisi Hukum Bawaslu Situbondo mengungkapkan apresiasinya pada KPU Situbondo. “komunikasi dan koordinasi baik secara kelembagaan maupun secara informal penting untuk terus ditradisikan. Saya berharap KPU dan Bawaslu selalu sinergis sesuai dengan tugas dan fungnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku”. Satu-satunya representasi perempuan di lembaga pengawas Pemilu ini menegaskan “kami sudah menyiap alat bukti dan keterangan yang diperlukan dipersidangan PHPU di MK nanti”. Bawaslu telah melaksanakan pengawasan pada seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019. Perempuan yang juga perna menjadi anggota PPK kecamatan Jangkar ini menegaskan “kami yakin proses penyelenggaran Pemilu 2019 oleh KPU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada”. Pungkasnya. (Nw).

Jelang Phpu Pileg Kpu Situbondo Agendakan Rapat Pleno

kab-situbondo.kpu.go.id -Menghadapi gelar perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Situbondo hari ini (Senin, 01/7/2019) melaksanakan rapat pleno persiapan PHPU. Rapat pleno yang rutin diagendakan setiap hari senin ini dihadiri oleh seluru komisioner KPU Situbondo. Rapat pleno yang membahas persiapan PHPU ini penting, mengingat hari ini (01/7/2019) MK menerbitkan BRPK (buku registrasi perkara konstitusi) PHPU Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019. “Kita harus bersama-sama mengawal proses sengketa PHPU Pileg di MK secara all out. Seperti halnya PHPU Pilpres, dalam konteks PHPU Pileg ini KPU Situbondo harus bisa menjawab semua dalil-dalil pemohon”. Ujar Marwoto dalam pembukaan rapat. Selanjutnya pria asal panarukan ini menyampaikan bahwa KPU Situbondo dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawas harus bekerja cermat dalam menyiapkan alat bukti, seperti form C1 Plano, salinan C1, DAA1, DA1, DB2, daftar alat bukti (DAB) dan kronologi fakta-fakta di lapangan. “intinya apapun yang diminta oleh KPU Jawa Timur, kita harus menyiapkan”. Pungkasnya. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Situbondo, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa “di list untuk Situbondo ada sekitar 100 TPS yang menjadi objek atau lokus sengkata PHPU Pileg di MK. Tetapi kita tetap harus menunggu BRPK yang akan diterbitkan MK hari ini. Dalil-dalil pemohon yang mana saja yang diterima oleh MK”. Ungkapnya. Ketika dikonfirmasi terkait dengan persiapan pembukaan kotak suara, pria mantan ketua PPK Kecamatan Besuki ini menjelaskan “hari ini kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan Bawaslu Situbondo dan kepolisian”. Salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat pleno kali ini adalah perencanan kegiatan penetapan calon terpilih anggota legislatif pemilu tahun 2019. “untuk agenda penetapan calon terpilih pada Pemilu 2019 kita masih menunggu hasil PHPU Pileg di MK”. Statment ketua KPU Situbondo ketika dikonfirmasi. (Nw)

MK TERBITKAN BRPK KPU SIAP HADAPI SENGKETA

kab-situbondo.kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kemaren (01/7/2019). Kemudian tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Adapun gelar sidang pendahuluan untuk sengketa pemilu Legislatif 2019 dijadwal pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019 mendatang. Untuk PHPU Situbondo yang terdaftar dalam BRPK Mahkamah Konstitusi adalah Situbondo 5 untuk DPRD Kabupaten dan dapil Jatim 4 untuk DPRD Provinsi. Partai pemohonnya Nasdem. “Ya Situbondo 5 masuk dalam list BRPK Mahkamah Konstitusi untuk DPRD Kabupaten, dan Dapil Jatim 4 untuk DPRD Provinsi. Pemohonnya Partai Nasdem yang terregistrasi dengan nomor perkara 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019”. Papar Samsul Hidayat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Situbondo saat dikonfirmasi via telpon genggamnya. Lebih lanjut pria berkacamata ini menjelaskan bahwa hanya Situbondo 5 yang teregistrasi dalam BRPK. “Ya kami sedikit lega hanya ini yang teregistrasi BRPK, padahal dalam PHPU Pemilu Legislatif ini pemohon banyak”. Selorohnya sambil tersenyum lebar. “indentifikasi masalah, penyusunan kronologi fakta-fakta dilapangan, penyusunan daftar alat bukti (DAB) sudah kita siapkan secara lengkap dan valid”. Imbuhnya sambil menutup telpon. Sementara itu ketua KPU Situbondo, Marwoto menyampaikan “dengan terbitnya BRPK ini persoalan PHPU ini lebih jelas. Lokus dan objek sengkatanya. Dengan demikian KPU saya yakin lebih siap menghadapinya”. Tegasnya. Terkait bagaimana kesiapan KPU Situbondo dalam gelar perkara sengketa PHPU Pemilu Legislatif 2019 di MK. Pria yang sering terlihat berkacamata ini menjelaskan “kita sangat siap menghadapi PHPU ini. Kemaren (01/7/2017) Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Data dan Informasi sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Situbondo. Ini penting karena kesamaan persepsi sesama lembaga penyelengaraan Pemilu akan menjadi faktor penunjang dalam keberhasilan di sidang sengketa PHPU di MK”. Ungkapnya. (Nw)

DEADLINE LAPORAN AKHIR KEUANGAN KPU GELAR RAKOR BERSAMA PPK

KPU-Situbondo. Kamis (27/6/2019) KPU Situbondo melaksanakan Rapat Koordinasi laporan akhir pengelolaan keuangan badan Adhoc Pemilu tahun 2019. Rakor yang diselenggarakan di Aula kantor KPU Situbondo ini dihadiri oleh ketua dan sekretaris PPK se Kabupaten Situbondo. Hadir juga jajaran komisoner KPU, sekretaris, bendahara dan didampingi Kasubag Keuangan KPU Situbondo. “penggunaan anggaran harus tertib dan berprinsip pada asas clean dan good goverment. Harus tertib artinya, seluru kegiatan atau transaksi keuangan harus tercatat dengan baik. clean dan good goverment artinya penyelenggara Pemilu dalam pengelolaan anggaran harus bersandar pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. Oleh sebab itu pengelolaan anggaran harus mengacuh pada Keputusan KPU RI Nomor 302 tahun 2018 Tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahapan Pileg 2019 untuk badan penyelenggara ad hoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum” Ungkap Marwoto, ketua KPU Situbondo. Lebih lanjut, komisioner yang juga membidangi divisi keuangan dan logistik ini, sangat menekankan bahwa badan Ad hoc  harus benar-benar amanah, transparan dan akuntable dalam pengelolaan anggaran Pemilu tahun 2019. “asas clean dan good goverment jangan hanya menjadi jargon saja, seperti suara petir menggelegar namun tak hujan. Artinya ini harus benar-benar di implentasikan oleh kita semua”. Imbuhnya dengan tegas. Sementara itu, Imron Rosadi dalam pernyataannya mengatakan bahwa sekretaris PPK harus proaktif dalam penggarapan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan anggaran Pemilu 2019 ini. “Sekretaris PPK harus menfasilitasi dan membantu PPK dalam menyelesaikan SPJ anggaran Pileg ini”. Ujarnya. Dalam laporan saudara Mujib, Bendahara KPU Situbondo, terungkap ada beberapa PPK yang masih belum menyelesaikan SPJ anggaran Pileg 2019. “Sebagian sudah ada yang menyetor SPJ beberapa bulan dan ada juga yang belum” ungkap Mujib. Sekretaris KPU, Imron Rosadi menegaskan paling lambat minggu depan semua Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pileg 2019 harus sudah rampung dan disetor ke bendahara KPU Situbondo “saya berharap bagaimana pun caranya SPJ keuangan Pileg ini harus sudah disetor paling lambat minggu depan”. Tegas pria asal Mangaran ini. (Nw)

JELANG PHPU PILEG KPU SIAPKAN ALAT BUKTI

kab-situbondo.kpu.go.id - Tanggal 1 Juli 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal akan menerbitkan buku register perkara konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan umum legislatif tahun 2019. Jelang gelar perkara HPPU Pileg di MK, KPU Situbondo melakukan konsolidasi internal, terutama penyusunan daftar alat bukti (DAB) dan kronologi fakta-fakta di lapangan. Rapat koordinasi konsolidasi internal dilaksanakan di ruang ketua KPU Situbondo, rabu (26/6/2019) hari ini, dihadiri oleh lima komisioner lengkap KPU, sekretaris dan jajaran Kasubag teknis dan Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Situbondo. “PHPU ini adalah tanggung-jawab semua komisioner, bukan hanya divisi hukum saja. Oleh sebab itu kenapa kita harus bersama-sama dengan jajaran sekretariat dan kasubag mengawal proses PHPU di MK”. Jelas Marwoto, ketua KPU Situbondo saat membuka rapat koodinasi tadi pagi. Lebih lanjut ketua KPU meminta agar Divisi dan Kasubag Hukum mepresentasikan kepada forum apa saja yang sudah dihasilkan dari Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi Jawa Timur. Seperti yang telah diberitakan bahwa KPU Jatim melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kab/Kota se Jawa Timur kemaren (24-25/6/2019) di Hotel Mojopahit Surabaya. Dalam pemaparannya, Samsul Hidayat, divisi hukum dan pengawasan menjelaskan bahwa untuk Situbondo ada total 100 TPS yang menjadi objek sengketa PHPU Pileg di MK. “adapun rinciannya sebagai berikut. Untuk Partai Demokrat (DPR RI) ada 72 TPS yang tersebar di 52 desa di 16 kecamatan. Untuk Partai Nasdem (DPRD Jatim) ada 26 TPS di 16 Desa di  6 Kecamatan. Untuk Nasdem (DPRD Kabupaten) ada 2 TPS di 2 desa di 1 Kecamatan”. Ungkap pria mantan ketua PPK Besuki ini. Paska terbitnya BRPK dari MK, KPU harus sudah menyiapkan alat-alat bukti yang perlu disajikan dipersidangan MK. “dokumen C1, C1 plano, DAA1, DA1, DB dan dokumen penting lainya harus kita siapkan. Dokumen tersebut difotocopy rangkap 6, sesuai jumlah TPS yang menjadi objek sengkata PHPU. Bisa dibayangkan, ini bisa satu becak dokumennya saja”. Selorohnya sambil tersenyum lebar. Ketika dikonfirmasi terkait kesiapan KPU jelang PHPU di MK “intinya KPU siap menjawab semua yang didalilkan oleh Pemohon. KPU yakin hasil pemilihan umum 2019 ini sudah sesuai dan penyelenggaraannya pun melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang”. Imbuhnya. (Nw).

Populer

Belum ada data.