
Sidang PHPU di MK KPU Situbondo Teleconference
kab-situbondo.kpu.go.id - Seperti yang diberitakan diberbagai media, senin (22/07/2019) kemaren Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismisal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatis tahun 2019. Dari 260 perkara yang masuk ke MK, ada 58 perkara yang di dismisal. Menurut keterangan ketua MK Anwar Usman variabel yang menyebabkan putusan dismisal perkara PHPU ini diantaranya adalah berkas gugatan yang tidak lengkap atau karena gugatan yang antara Posita (fundamentum petendi) dan Petitumnya tidak sesuai atau kontradiktif (Obscuur Libel).
Termasuk perkara yang di putus dismisal adalah perkara nomor 186, PHPU legislatif 2019 DPRD Kabupaten untuk Situbondo 5 yang dimohon oleh Partai Nasdem. “namun untuk perkara PHPU DPRD Provinsi Jatim 4 yang juga dimohon oleh Partai Nasdem tetap lanjut pada sidang selanjutnya. Jadwal sidangnya Selasa (23/07/2019) hari ini melalui teleconference di aula fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)”. Jelas Samsul Hidayat, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo.
Sementara itu ketua KPU Situbondo Marwoto menyatakan sudah menyiapkan saksi-saksi dalam gelar pemerikasaan saksi melalui teleconference. “hari ini kami beserta saksi-saksi sudah hadir di aula Fakultas Hukum Unej. Diantaranya komisioner KPU yang sebelumnya menjabat yakni saudara Iwan Suryadi. Kemudian ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panji, Ketua PPK Besuki, Ketua PPK Jangkar dan ketua PPK Situbondo”. Ungkap komisioner yang sudah dua periode diamanahi sebagai ketua KPU. “saya yakin saksi-saksi yang kita pilih dapat meyakinkan majelis hakim MK. Karena mereka tidak hanya orang-orang yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga memiliki kompetensi dibidang kepemiluan”. Jelasnya. (Nw)