Berita Terkini

PHPU Pileg Situbondo 5 Kandas di Dismisal Proses

kab-situbondo.kpu.go.id - Hari ini Senin (22/07/2019) Mahkamah konstitusi (MK) membacakan putusan Dismisal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019. Hadir dalam pembacaan putusan di Gedung MK tersebut Samsul Hidayat Divisi Hukum dan Pengawas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo. Pria kelahiran Sumenep Madura ini mengatakan bahwa PHPU Pileg Situbondo daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi kecamatan Bungatan, Mlandingan, Suboh dan Sumbermalang tidak lanjut.
Perlu diketahui perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten dengan nomor perkara186 ini di mohon oleh Partai Nasdem di Dapil 5. "PHPU Pileg Situbondo 5 untuk DPRD Kabupaten kandas di putusan Dismisal MK yang dibacakan hari ini. Akan tetapi untuk PHPU Pileg DPRD provinsi di daerah pemilihan Jatim 4 yang dimohon juga oleh Partai Nasdem tetap lanjut". Ungkapnya.
"Artinya perkara Nasdem Jatim 4 lanjut ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi. Informasi yang saya dapat jadwal persidangan nya Selasa (23/07/2019) besok, jam 08.00 WIB via teleconfern. Untuk lokasi teleconfern kita masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur". Imbuhnya.
Terkait dengan putusan Dismisal mantan ketua PPK Kec. Besuki ini menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan mahkamah yang telah diberikan oleh undang-undang. Fungsi strategis putusan Dismisal ini adalah untuk memilah, dan menseleksi perkara-perkara yang layak disidangkan oleh Mahkamah. Pasalnya jika perkara yang tidak memiliki signifikansi secara yuridis maka hanya akan membuang waktu, tenaga dan biaya Mahkamah. (Nw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali