Berita Terkini

Distribusi Hardcopy Daftar Pemilih Sementara ke PPK

kab-situbondo.kpu.go.id – Jum’at (18/09/2020) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo telah selesai melakukan pencetakan Daftar Pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 dan diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan didistribusikan ke 17 Kecamatan yang ada di Situbondo melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi menyampaikan nantinya hardcopy DPS yang diberikan akan dipasang di titik-titik strategis hari Sabtu (19/09/2020) oleh PPS dan wajib didampingi oleh PPK. PPS akan menerima tiga (3) rangkap hardcopy DPS; satu (1) rangkap di pasang di TPS dan satu (1) rangkap di pasang di Desa sedangkan satu (1) rangkap untuk arsip PPS. “Tujuan penempelan DPS di beberapa titik strategis tersebut agar penduduk yang sudah memiliki hak pilih dapat melihat namanya sudah masuk dalam daftar pemilih sementara atau belum. Jika belum terdaftar, maka bisa langsung menghubungi PPS atau mengunjungi Posko Layanan Peduli Hak Pilih yang telah kami siapkan” ujar Usman. “Jika pemilih yang seharusnya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun tidak tercatat namanya di papan pengumuman maka pemilih bisa melapor ke PPS atau mengunjungi Posko Layanan Peduli Hak Pilih di desanya, kemudian PPS akan memberikan formulir Model A.1.A-KWK yaitu formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020.” Tambahnya.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor  

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGHADIRI RAPAT KORDINASI PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo menghadiri Rapat Kordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan yang dilaksanakan di gedung aula Pendopo Situbondo. Kamis (17/09). Tim peningkatan dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Situbondo terus melakukan rapat koordinasi membahas tentang masyarakat yang masih banyak melanggar Inpres N0. 6 Tahun 2020 dan Perbup N0 45 Tahun 2020. Dadang Wigiarto (Bupati Situbondo) memimpin langsung acara rakor tersebut, beliau menjelaskan dalam arahannya apa yang harus diwaspadai mengenai penyebaran Covid-19 ini, yakni klaster Keluarga, klaster Perkantoran dan Klaster Pilkada. Untuk mewaspadai hal tersebut maka kita harus selalu mengorganisir dan harus selalu merencanakan cara penanggulangannya dan tak lupa cara penanganannya. Lebih lanjut, H. Dadang Wigiarto (Bupati Situbondo) mengatakan ""Tahapan pilkada ke depan harus diperbaiki. Jika, tahapan pilkada seperti pendaftaran bapaslon banyak kerumunan orang, maka dikhawatirkan muncul klaster baru, yakni klaster pilkada. Oleh karena itu, kami minta kepada KPU Kabupaten Situbondo untuk tahapan pilkada ini agar di perbaiki dan para calon kandidat pilkada harus di larang membawa massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19"" ucap tegas Dadang wigiarto Editor : Tim Editor Penulis : Ysf"  

KPU KABUPATEN SITUBONDO JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Situbondo Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo yang ditandatangani Oleh Marwato, SE. selaku Ketua KPU Situbondo sebagai Pihak Pertama dan Nur Slamet, S.H.M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo sebagi Pihak Kedua. Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan kelanjutan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Situbondo dengan KPU Kabupaten Situbondo terkait dengan perhelatan akbar pesta demokrasi yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, untuk Kabupaten Situbondo sendiri juga menggelar perhelatan akbar tersebut yang diikuti oleh beberapa pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkompetisi untuk memenangkan hati masyarakat Situbondo untuk memimpin Kabupaten Situbondo ke depannya Bahwa Ketua KPU Situbondo dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum. Melalui kegiatan penandatanganan MOU ini, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengharapkan tercipta sinergitas antara Kejaksaan Negeri Situbondo dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 khususnya di Kabupaten Situbondo. Editor : tim editor Penulis : Fahmi"  

Sah Ditetapkan, Inilah Jumlah DPS Kabupaten Situbondo Tahun 2020

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Tercatat ada sebanyak 494.400 pemilih yang ditetapkan dalam DPS. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo, Perwakilan Partai Politik (Parpol), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL), serta ketua dan divisi data PPK se Kabupaten Situbondo yang bertempat di Aula Graha Wiyata Praja Lantai II Pemerintah Kabupaten Situbondo, (14/09/2020) siang. Dalam berita acara rapat pleno dituangkan, jumlah pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPS ada sebanyak 494.400 pemilih. Dengan rincian, 238.693 pemilih berjenis kelamin laki-laki, dan 255.707 diantaranya perempuan. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 1.304. DPS yang ditetapkan merupakan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Kemudian divalidasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Untuk penyerahan Berita Acara (BA) Pleno Terbuka Penetapan DPS akan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo, Partai Politik, DISPENDUKCAPIL, BAKESBANGPOL” Cakap Marwoto, Ketua KPU Situbondo. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Usman Hadi mengatakan, DPS yang telah ditetapkan merupakan kerja keras dan kerja baik dari semua pihak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan utamanya tidak menghilangkan hak pilik pemilih. “sejak masa pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang dilaksanakan oleh PPDP kami (KPU Situbondo, red) mewanti-wanti kepada mereka untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan” Ujar Usman (sapaan harian Divisi Perencaan, Data dan Informasi KPU Situbondo). “Selain itu, kami juga terus memantau dan berkoordinasi dengan badan adhoc kami dijajaran bawah PPK dan PPS untuk selalu serius dan fokus dalam menganalisis Data Pemilih yang telah dicoklit oleh PPDP. Hal tersebut kami lakukan hanyalah semata untuk TIDAK MENGHILANGKAN HAK PILIH dan demi DPT yang berkualitas” tegasnya. Tahapan selanjutnya pasca penetapan DPS adalah pengumuman DPS sejak tanggal 22 – 28 September 2020 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat jika terdapat pemilih yang tidak tercantum dalam DPS.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

Demi lidungi hak pilih, Tunda penetapan DPS

kab-situbondo.kpu.go.id - Sabtu (12/09/2020) siang bertempat di Graha Wiyata Praja Lantai II Pemerintah Daerah Situbondo Agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2020, ditunda. Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Situbondo ingin memastikan secara faktual tentang penambahan TPS yang dilakukan oleh KPU Situbondo dan ingin memastikan jarak tempuh pemilih yang dipindah TPS-nya lebih dekat dengan TPS baru. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS ditunda setelah Bawaslu memberi masukan serta mengungkapkan temuan yang dilaksanakan oleh pengawas. “Berdasarkan hasil konsolidasi kami (KPU Situbondo, red) dengan Bawaslu Kabupaten Situbondo pelaksanaan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS ditunda hingga pada tanggal 14 September 2020. Pasalnya, mereka (Bawaslu, red) ingin memastikan secara faktual tentang penambahan TPS dan jarak tempuh pemilih di TPS barunya” jelas Ketua KPU. “Penundaan tersebut merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya, dan kami akan segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu tersebut.” tambahnya. Pasca pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS dihari yang sama pula KPU Situbondo langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua dan Divisi Data PPK untuk membahas langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk menjawab saran perbaikan dari Bawaslu. Rapat Koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Usman Hadi, Komisioner KPU Situbondo yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi. Diawal penyampiannya, Usman mengatakan bahwa temuan dari Bawaslu akan segera dieksekusi pasalnya kita hanya memiki waktu satu hari untuk menuntaskannya. Diakhir rapat, Usman mengintruksikan agar seluruh badan adhoc PPK dan PPS untuk terjun ke lapangan yang bertujuan untuk melakukan verifikasi factual tentang temuan dari Bawaslu tersebut dengan tetap berkoordinasi bersama pengawas ditingkat bawah seperti Panwascam dan PKD agar proses verifikasi Faktual yang telah dilakukan sesuai dengan harapan dari pengawas. “karena waktu yang dimiliki sangat singkat, besok saya menginginkan agar teman-teman PPK dan PPS turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap temuan dari Bawaslu. Dan saya juga menginginkan agar kalian (PPK dan PPS) inten berkoordinasi Bersama Panwascam dan PKD dalam melaksanakan tugas besok, agar apa yang kalian lakukan benar-benar sesuai dengan harapan mereka (pengawas, red)” jelas Usman. “dalam konsolidasi bersama Bawaslu tadi, kita sepakat untuk menunda penetapan DPS pada hari ini dikarenakan bukanlah semata-mata karena kita tidak prosedural dalam melaksanakan tugas namun melainkan kita ingin melahirkan DPT yang berkualitas dengan cara membuktikan secara faktual dilapangan tentang temuan pengawas” tegasnya.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN, DUA BAPASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO MEMENUHI SYARAT

kab-situbondo.kpu.go.id –Setelah menyelesaikan tahapan Pendaftaran Pencalonan dan Pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serentak Lanjutan Tahun 2020. Hari ini,minggu, (13/09/20), KPU Situbondo menggelar Tahapan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Persyaratan Administrasi. Hadir dua Bapaslon yang mendaftar pada tanggal 6 September 2020 kemarin, Drs.H.Karna Suswandi,MM dan Hj.Khoironi,S.Pd., MH dan Ir.H. Yoyok Mulyadi, M.Si. dan Drs,H. Abu Bakar Abdi,Apt, M.S.I beserta Leading Organizing (Penghubung) dan masing-masing partai pengusul kedua Bapaslon. Bawaslu Kabupaten Situbondo ikut hadir dan memantau jalannya rapat terbuka tersebut. Acara yang dilaksanakan di Aula Timur Kantor KPU Situbondo di mulai pukul 20.00 selain menguraikan tentang syarat pencalonan dan syarat calon yang dilaksanakan pada tanggal 4,5,6 September 2020 juga memberitahukan tentang hasil pemeriksaan bapaslon yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2020 di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Iwan Suryadi, Komisioner yang membidangi Divisi Tekhnis KPU Situbondo dalam sambutannya mengatakan, sekarang adalah proses hasil verifikasi dari tim KPU Situbondo untuk syarat calon, sekalian berdasarkan tahapan yang sudah dilakukan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, yang sudah dilakukan pada bapaslon itu pada tanggal 9-10 September sudah sesuai dengan jadwal, tanggal 11 kami diundang untuk diberikan kepada KPU Situbondo sebagai syarat dokumen dan pada hari ini kami sampaikan. Dalam Sambutannya pula, komisioner lulusan sarjana hukum tersebut juga membacakan hasil pemeriksaan yang sudah diberikan oleh pihak Rumah Saiful Anwar Malang kepada KPU Situbondo, “Hasil pemeriksaan garis miring penilaian kesehatan calon di atas , atas nama Drs.H.Karna Suswandi,MM dan Hj.Khoironi,S.Pd., MH dan Ir.H. Yoyok Mulyadi, M.Si. dan Drs,H. Abu Bakar Abdi,Apt, M.S.I. Menyatakan bahwa calon memenuhi syarat dan yang berarti calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dalam penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.”   Penulis : Imam Sufyan Editor : Tim Editor  

Populer

Belum ada data.