
KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGHADIRI RAPAT KORDINASI PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo menghadiri Rapat Kordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan yang dilaksanakan di gedung aula Pendopo Situbondo. Kamis (17/09).
Tim peningkatan dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Situbondo terus melakukan rapat koordinasi membahas tentang masyarakat yang masih banyak melanggar Inpres N0. 6 Tahun 2020 dan Perbup N0 45 Tahun 2020.
Dadang Wigiarto (Bupati Situbondo) memimpin langsung acara rakor tersebut, beliau menjelaskan dalam arahannya apa yang harus diwaspadai mengenai penyebaran Covid-19 ini, yakni klaster Keluarga, klaster Perkantoran dan Klaster Pilkada. Untuk mewaspadai hal tersebut maka kita harus selalu mengorganisir dan harus selalu merencanakan cara penanggulangannya dan tak lupa cara penanganannya.
Lebih lanjut, H. Dadang Wigiarto (Bupati Situbondo) mengatakan ""Tahapan pilkada ke depan harus diperbaiki. Jika, tahapan pilkada seperti pendaftaran bapaslon banyak kerumunan orang, maka dikhawatirkan muncul klaster baru, yakni klaster pilkada. Oleh karena itu, kami minta kepada KPU Kabupaten Situbondo untuk tahapan pilkada ini agar di perbaiki dan para calon kandidat pilkada harus di larang membawa massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19"" ucap tegas Dadang wigiarto
Editor : Tim Editor
Penulis : Ysf"