Berita Terkini

KPU KABUPATEN SITUBONDO MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN ASPEK HUKUM BAGI BADAN AD-HOCK

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo baru saja melaksanakan kegiatan Sosialilasi dalam rangka memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Meeting Room Hotel Rosali Tanggal 1 Oktober 2020 diikuti oleh Anggota PPK se-Kabupaten Situbondo, Khusus nya Ketua, dan Divisi Hukum. Dalam Acara Sosialisasi ini, KPU Situbondo Mengundang Bawaslu Situbondo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo Sebagai Narasumber. Bapak Slamet Dalam penyampaiannya, penyelesaian Pelanggaran Administrasi Adalah, Pelanggaran Terhadap Tata Cara, Prosedur, Mekanisme, yang berkaiatan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan, yang akan selalu diawasi oleh bawaslu, pungkasnya. Kejaksaan Negeri Situbondo Yang dihadiri oleh Alfiah Yustiningrum, SH Kasi Datun, akan Selalu Memfasilitasi dan memberi pemahaman Hukum pada menyelenggara Pemilihan. Komisoner KPU Divisi Hukum Samsul Hidayat mengatakan, "" kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk membekali PPK agar memahami tentang penyelesain sengketa Adminstrasi dan Pemdampingan Hukum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang harus diketahui"". ujar beliau Editor : Tim Editor Penulis : Fahmi"  

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI TAHAPAN PEMBENTUKAN KPPS

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo menghadiri rapat koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, pelaksanaan tersebut diselenggarakan di aula lantai II Kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. (28/09) Rapat tersebut di buka langsung oleh Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam beliau menyampaikan pembentukan KPPS itu sangat membutuhkan konsentrasi yang tinggi karena faktor jumlahnya yang banyak. Choirul Anam menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar selesai rakor ini teman teman sesampai di wilayahnya masing masing untuk harus sudah bergerak, membuat timeline target dan sebagainya. Dengan adanya timeline dan target akan bisa dilihat perkembangan persiapan pembentukan KPPS secara harian. ""Kalau ada yang bermasalah di lapangan KPU perlu turun bahkan kalau perlu turun langsung sampai ke RT atau RW"" ucap jelas Choirul Anam (Ketua KPU Jawa Timur). Editor : Tim Editor Penulis : Ysf

PPK BUNGATAN LAKSANAKAN SOSIALISASI KEDUA UNTUK PENGUATAN

kab-situbondo.kpu.go.id - Minggu(27/09/2020) Kegiatan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan tahun 2020 tahap 2 dilaksanakan di Aula Panitia Pemilihan Kecamatan Bungatan dengan menerapkan protokol kesehatan, pukul 19.10 sampai 21.15. Acara yang menghadiri seluruh anggota PPS, dan sekertariat PPK kec, Bungatan dimulai pukul 19.10. 29 orang hadir dalam acara tersebut. Pelaksanaan sosialisasi ini di mulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu indonesia raya, sambutan, kegiatan inti, penutup. Alasan dilaksanakan kegiatan ini untuk bahan penguatan dari tahapan yang pertama karna pada sosialisasi yg sekarang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo sudah menentukan nomor urut paslon dan sekarang ini sudah masuk masa tahapan kampanye seperti apa yang disampaikan oleh ketua PPK Zaenon aksan " Pada masa kampanye ini semua penyelenggara harus lebih hati-hati dalam berucap apalagi dalam bersikap karna kita wajib menjaga netralitas" Ujarnya Dan pada pembahasan kegiatan inti membahas pentingnya protokol kesehatan dan sedikit mengupas regulasi tentang PKPU no 11 th 2020 tentang kampanye, agar semua penyelenggara dapat memahami proses dalam tahapan ini. Penulis : Redaksi Editor : Tim Editor  

Gelar Uji Publik DPS Serentak di 136 Desa/Kelurahan

kab-situbondo.kpu.go.id - Untuk memastikan semua warga Situbondo dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak Rabu, 09 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo melakukan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar serentak di 136 Desa/Kelurahan Jum’at (25/09/2020). “Dalam Uji Publik Daftar Pemilih Sementara ini, PPS diharapkan mengundang para pemangku kepentingan seperti; tokoh masyarakat, Kepala Dusun dan Kepala Desa, Pengawas Kelurahan dan Desa, serta para PPDP yang pernah bertugas dalam proses coklit,” kata Usman Hadi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Situbondo, Kamis (24/09/2020). Menurut Usman, Uji Publik ini dilaksanakan bertujuan, untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo, untuk bisa mengoreksi DPS yang telah ditetapkan dan diumumkan. “Kami berharap dengan dilaksanakannya uji publik DPS ini, akan semakin membangun kepercayaan terhadap data yang disajikan oleh KPU Kabupaten Situbondo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 ini, serta akan membuat data pemilih semakin valid dan berkualitas,” ujarnya. Usman juga berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo dapat pro aktif melakukan tanggapan dan memberikan masukan berkaitan dengan DPS yang telah diumumkan. “kami berharap seluruh warga masyarakat dapat pro aktif dalam melakukan tanggapan dan memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara tersebut,” harapnya. Ia menambahkan, Setelah proses uji publik dan proses pengumuman DPS berakhir, maka PPS dan PPK akan kembali melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejak tanggal 29 September – 3 Oktober 2020.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor  

KPU KABUPATEN SITUBONDO GELAR RAPAT PLENO TERBUKA PENGUNDIAN DAN PENGUMUMAN NOMOR URUT

KPU Kabupaten Situbondo Gelar Rapat Pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020, rapat pleno tersebut berlangsung dilaksanakan di Gedung Serbaguna Baluran Situbondo. Kamis (24/9). Tak luput Bupati situbondo Dadang Wigiarto SH, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina SIP, Kajari Situbondo Nur Slamet SH, MH, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi SE, Ketua Bawaslu Murtapik, S.Sos, simpatisan dan parpol pendukung serta tamu undangan lainnya yang di batasi turut serta menghadiri langsung acara rapat pleno tersebut. Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto SE mengatakan rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 sudah sesuai dengan regulasi atau tahapan Pilkada Kabupaten Situbondo. ""Saya berharap meski pilkada berada dalam pandemi Covid-19 ini, adanya kesadaran dari kedua paslon, tim pendukung serta tim pengusung untuk serius mematuhi setiap tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan yang sudah berlaku"" ucap Marwoto. Proses pengumuman nomor urut paslon berjalan secara aman, tertib dan tak lupa berjalan sesuai protocol kesehatan. Sejumlah personil gabungan mulai Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP juga ikut serta menjaga kegiatan tersebut. Editor : Tim Editor Penulis : ysf"  

KPU KABUPATEN SITUBONDO HADIRI BIMBINGAN TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menghadiri acara bimbingan teknis (bimtek) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur selama dua hari, (24/25). Acara bimtek tersebut di pimpin langsung oleh Choirul Anam (Ketua KPU Jawa Timur), mengawali sambutannya beliau menyampaikan rasa syukur atas selesainya penetapan dan pengundian nomor urut paslon di 19 KPU Kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 berjalan secara kondusif, lancar dan selalu menerapkan protocol kesehatan. Lebih lanjut, Ketua KPU Jatim ini menjelaskan regulasi terkait dengan Kampanye telah keluar siang tadi (Kamis, 24/9), setelah sebelumnya semalam keluar lebih dulu Peraturan KPU mengenai Dana Kampanye dan Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Selanjutnya Narasumber bimtek di isi oleh Gogot Cahyo Baskoro (Divisi Sosdiklih dan Parmas) beliau menyampaikan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 berbeda dengan kampanye sebelumnya, dimana metode kampanye yang saat ini akan di pakai semuanya wajib menerapkan protocol kesehatan. Dan bagi siapa saja yang melanggar aturan protocol kesehatan dalam kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik serta penyebaran BK maka akan diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye hingga Larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 Hari,"" ucap tegas Gogot Cahyo Baskoro (Divisi Sosdiklih dan Parmas). Editor : Tim Editor Penulis : Yusuf"  

Populer

Belum ada data.