Berita Terkini

KPU Situbondo Umumkan DPS Serentak di 136 Desa/Kelurahan

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo hari ini Sabtu, (19/09/2020) mengumumkan 494.400 nama yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 sebagai tahapan untuk meminta tanggapan masyarakat. "Pada tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan, baik terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum tercantum ke dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi tercantum dalam DPS," kata Usman Hadi Komisioner KPU Situbondo yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia juga mengatakan DPS tersebut ditempelkan di seluruh kantor Desa/Kelurahan se Kabupaten Situbondo serta tempat strategis lainnya agar mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat. Hal tersebut, lanjutnya bertujuan untuk memastikan informasi DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 tersampaikan secara maksimal dan merata kepada masyarakat. Ia menyampaikan pengumuman DPS tersebut dilakukan dari 19 hingga 28 September 2020 sebagai langkah untuk meminta tanggapan masyarakat terkait dengan DPS yang telah ditetapkan. Dalam Penempelan DPS tersebut, KPU Situbondo dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 17 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 136 Desa/Kelurahan. Selain memanfaatkan pengumuman di kantor Desa dan tempat strategis lainnya, warga Situbondo juga dapat melakukan pengecekan melalui alamat web www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. "Selama jadwal pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Situbondo membuka posko pelayanan Peduli Hak Pilih yang dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 28 September 2020 di 154 titik diantaranya; 136 titik di Desa/Kelurahan, 17 titik di Kecamatan dan 1 titik di KPU Kabupaten Situbondo" ujarnya. “kami berharap agar stake holder dan masyarakat dapat bekerjasama dalam melindungi hak pilih masyarakat Situbondo untuk berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Sehingga apa yang menjadi harapan kita Bersama dapat terwujudkan. Dan kami juga berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo yang telah memiliki Hak Pilih dapat menggunakan Hak Pilihnya dengan hadir ke TPS pada Rabu 09 Desember 2020 nanti” pungkas Usman.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor  

SOSIALISASI BERSAMA PEMILIH PEMULA, PPK BESUKI TERAPKAN PROTOKOL KESAHATAN

kab-situbondo.kpu.go.id Sabtu, 19 September 2020 Panitia Pemilihan Kecamatan Besuki (PPK Besuki) mengadakan acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Serentak Lanjutan Tahun 2020. Sosialisasi ini dihelat dengan menghadirkan 35 orang siswa dan siswi kelas XII SMA Negeri 1 Besuki. Acara ini menyasar pemilih pemula dalam pemilihan serentak di tahun ini guna meningkatkan partisipasi mereka dalam memilih bupati dan wakil bupati kabupaten Situbondo untuk lima tahun ke depan. Acara sosialisasi ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB di Pendopo SMA Negeri 1 Besuki yang didahului dengan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum memasuki tempat acara untuk semua peserta. PPK Besuki yang dibantu oleh OSIS SMA Negeri 1 Besuki juga mengatur sedemikian rupa jarak antar peserta. Dalam sambutannya, Kepala SMA Negeri 1 Besuki, Drs. Suyono, M.M. berharap agar PPK Besuki bisa terus berkolaborasi dengan SMA Negeri 1 Besuki dalam menyosialisasi dan mendidik pemilih pemula khususnya siswa-siswa SMA Negeri 1 Besuki. Sementara itu, ketua PPK Besuki, Muhammad Muzakki, M.Pd. dalam sambutannya berpesan agar pemilih pemula bisa proaktif dalam pemilihan dengan mengajak teman-temannya yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS pada Rabu, 9 Desember 2020. “Satu suara, menentukan pemimpin kita untuk lima tahun ke depan. Mari gunakan hak pilih adik-adik semua dengan baik dan bijaksana”, pungkas Muzakki dalam mengakhiri sambutannya. Materi sosialisasi yang memang dirancang secara khusus untuk bisa diserap oleh para pemilih pemula dibawakan oleh anggota PPK Besuki Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ahmad Faiz. Materi yang juga bisa diunduh dengan mudah oleh siswa ini dibawakan dengan santai sembari diselangi beberapa kali oleh gim edukatif tentang kepemiluan yang berhadiah bagi peserta yang menang. Acara sosialisasi ini rampung pukul 11.30 WIB. Seluruh peserta yang hadir meninggalkan tempat acara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Semoga acara ini bisa mendongkrak angka partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula dan target KPU 77,5% partisipasi publik di 270 daerah dalam Pilkada serentak Desember 2020 meskipun diselenggarakan saat pandemi covid-19 bisa tercapai”, ucap Faiz.   Penulis : Redaksi Editor : Tim Editor  

Distribusi Hardcopy Daftar Pemilih Sementara ke PPK

kab-situbondo.kpu.go.id – Jum’at (18/09/2020) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo telah selesai melakukan pencetakan Daftar Pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 dan diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan didistribusikan ke 17 Kecamatan yang ada di Situbondo melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi menyampaikan nantinya hardcopy DPS yang diberikan akan dipasang di titik-titik strategis hari Sabtu (19/09/2020) oleh PPS dan wajib didampingi oleh PPK. PPS akan menerima tiga (3) rangkap hardcopy DPS; satu (1) rangkap di pasang di TPS dan satu (1) rangkap di pasang di Desa sedangkan satu (1) rangkap untuk arsip PPS. “Tujuan penempelan DPS di beberapa titik strategis tersebut agar penduduk yang sudah memiliki hak pilih dapat melihat namanya sudah masuk dalam daftar pemilih sementara atau belum. Jika belum terdaftar, maka bisa langsung menghubungi PPS atau mengunjungi Posko Layanan Peduli Hak Pilih yang telah kami siapkan” ujar Usman. “Jika pemilih yang seharusnya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun tidak tercatat namanya di papan pengumuman maka pemilih bisa melapor ke PPS atau mengunjungi Posko Layanan Peduli Hak Pilih di desanya, kemudian PPS akan memberikan formulir Model A.1.A-KWK yaitu formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020.” Tambahnya.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor  

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGHADIRI RAPAT KORDINASI PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo menghadiri Rapat Kordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan yang dilaksanakan di gedung aula Pendopo Situbondo. Kamis (17/09). Tim peningkatan dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Situbondo terus melakukan rapat koordinasi membahas tentang masyarakat yang masih banyak melanggar Inpres N0. 6 Tahun 2020 dan Perbup N0 45 Tahun 2020. Dadang Wigiarto (Bupati Situbondo) memimpin langsung acara rakor tersebut, beliau menjelaskan dalam arahannya apa yang harus diwaspadai mengenai penyebaran Covid-19 ini, yakni klaster Keluarga, klaster Perkantoran dan Klaster Pilkada. Untuk mewaspadai hal tersebut maka kita harus selalu mengorganisir dan harus selalu merencanakan cara penanggulangannya dan tak lupa cara penanganannya. Lebih lanjut, H. Dadang Wigiarto (Bupati Situbondo) mengatakan ""Tahapan pilkada ke depan harus diperbaiki. Jika, tahapan pilkada seperti pendaftaran bapaslon banyak kerumunan orang, maka dikhawatirkan muncul klaster baru, yakni klaster pilkada. Oleh karena itu, kami minta kepada KPU Kabupaten Situbondo untuk tahapan pilkada ini agar di perbaiki dan para calon kandidat pilkada harus di larang membawa massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19"" ucap tegas Dadang wigiarto Editor : Tim Editor Penulis : Ysf"  

KPU KABUPATEN SITUBONDO JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Situbondo Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo yang ditandatangani Oleh Marwato, SE. selaku Ketua KPU Situbondo sebagai Pihak Pertama dan Nur Slamet, S.H.M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo sebagi Pihak Kedua. Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan kelanjutan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Situbondo dengan KPU Kabupaten Situbondo terkait dengan perhelatan akbar pesta demokrasi yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, untuk Kabupaten Situbondo sendiri juga menggelar perhelatan akbar tersebut yang diikuti oleh beberapa pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkompetisi untuk memenangkan hati masyarakat Situbondo untuk memimpin Kabupaten Situbondo ke depannya Bahwa Ketua KPU Situbondo dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum. Melalui kegiatan penandatanganan MOU ini, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengharapkan tercipta sinergitas antara Kejaksaan Negeri Situbondo dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 khususnya di Kabupaten Situbondo. Editor : tim editor Penulis : Fahmi"  

Sah Ditetapkan, Inilah Jumlah DPS Kabupaten Situbondo Tahun 2020

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Tercatat ada sebanyak 494.400 pemilih yang ditetapkan dalam DPS. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo, Perwakilan Partai Politik (Parpol), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL), serta ketua dan divisi data PPK se Kabupaten Situbondo yang bertempat di Aula Graha Wiyata Praja Lantai II Pemerintah Kabupaten Situbondo, (14/09/2020) siang. Dalam berita acara rapat pleno dituangkan, jumlah pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPS ada sebanyak 494.400 pemilih. Dengan rincian, 238.693 pemilih berjenis kelamin laki-laki, dan 255.707 diantaranya perempuan. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 1.304. DPS yang ditetapkan merupakan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Kemudian divalidasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Untuk penyerahan Berita Acara (BA) Pleno Terbuka Penetapan DPS akan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo, Partai Politik, DISPENDUKCAPIL, BAKESBANGPOL” Cakap Marwoto, Ketua KPU Situbondo. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Usman Hadi mengatakan, DPS yang telah ditetapkan merupakan kerja keras dan kerja baik dari semua pihak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan utamanya tidak menghilangkan hak pilik pemilih. “sejak masa pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang dilaksanakan oleh PPDP kami (KPU Situbondo, red) mewanti-wanti kepada mereka untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan” Ujar Usman (sapaan harian Divisi Perencaan, Data dan Informasi KPU Situbondo). “Selain itu, kami juga terus memantau dan berkoordinasi dengan badan adhoc kami dijajaran bawah PPK dan PPS untuk selalu serius dan fokus dalam menganalisis Data Pemilih yang telah dicoklit oleh PPDP. Hal tersebut kami lakukan hanyalah semata untuk TIDAK MENGHILANGKAN HAK PILIH dan demi DPT yang berkualitas” tegasnya. Tahapan selanjutnya pasca penetapan DPS adalah pengumuman DPS sejak tanggal 22 – 28 September 2020 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat jika terdapat pemilih yang tidak tercantum dalam DPS.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor