
Demi Lindungi Hak PIlih, KPU Situbondo Bersama DISDUKCAPIL Lakukan Perekaman dan Cek Biometrik di Lapas Kelas II B
kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo terus meningkatkan pelayanannya guna tidak menghilangkan hak pilih warga Situbondo di Lapas kelas II B yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 di bulan Desember mendatang.
Hal itu dibuktikan dengan adanya kegiatan Perekaman dan Cek Biometrik Data Pemilih yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Situbondo Selasa, 06/09/2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pemilih yang akan dilayani hak pilihnya benar-benar merupakan warga Situbondo yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih.
“Kegiatan yang kami lakukan ini tak lain adalah bentuk pelayanan kami (KPU Situbondo, red) kepada masyarakat Situbondo di lapas yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya di Bulan Desember mendatang” beber Usman Hadi, Komisioner KPU Situbondo
“Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan warga Situbondo yang berada di Lapas tidak hilang hak pilihnya” tegas Usman.
Adapun hasil perekaman dan cek biometrik yang dilakukan, dari 121 pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 18 pemilih non adminduk, 9 pemilih anomali dan sisanya telah memiliki adminduk.