Berita Terkini

LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilaksanakan menurut jadwal yang sudah ditetapkan yaitu pada tanggal 31 Oktober 2020, dimulai pukul 07.00 sampai terakhir pukul 18.00. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang menyumbang pada pasangan calon dan besaran nominal yang disumbangkan .pada penyampain laporan tersebut pasangan calon nomor urut 1 (satu) diterima pada pukul 14.32, total saldo Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yaitu sebesar Rp. 202.500.000, untuk pasangan calon nomor urut 2 (dua) diterima laporan nya pada pukul 13.41 saldo Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yaitu sebesar Rp. 610.200.000. Penyampaian laporan tersebut sudah diterima oleh komisi pemilihan Umum kabupaten Situbondo dan dinyatakan tidak terlambat menyampaikan. Penulis : Fahmi Editor : Tim editor"  

Bimtek Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Menyelenggaran Acara Bimtek Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Kabupaten Situbondo Tahun 2020 , Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020, Bertempat di Meeting Room Lesehan Kharisma, Dalam acara Bimbingan Teknis tersebut juga di hadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo yaitu Marwoto yang sekaligus membuka Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye . Dalam sambutannya Marwoto mengatakan, Pentingnya dalam Pelaporan Dana Kampanye Harus Bersifat Terbuka dan Transparan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo dalam acara Bimbingan Teknis tersebut menghadirkan Narasumber Akuntan Publik yang dibawah Naungan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur (IAI). Selain itu acara tersbut juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Situbondo Pada Akhir Acara Bimbingan Teknis Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye diberikan simulasi pengisian aplikasi offline SIDAKAM untuk lebih memehami isi pembukuan pada aplikasi tersebut Penulis : fahmi Editor : Tim Editor"

KPU Kabupaten Situbondo hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo yang diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Subbag Hukum menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di kantor KPU Kota Pasuruan Jln Panglima Sudirman No. 119 A - Provinsi Jawa Timur Tanggal 26 Oktober 2020. Dalam rapat ini dihadiri oleh 19 Kabupaten / Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Acara dimulai pukul 10.00 Wib yang dihadiri Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur serta Jajaran Pejabat Struktural Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Acara tersebut dibuka oleh Komisioner Divisi SDM dan Litbang yaitu Ibu Rochani, Pada Sambutan nya Beliau Menyampaikan bahwa penyampaian laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Adalah Tanggung Jawab Komisi Pemilihan Umum yang diserahkan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, harus memiliki prinsip Keterbukaan Pengeluaraan, dan menjadi Informasi Publik atas pelaporan Dan Kampanye. Pada tahapan Acara di isi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Prov. Jatim Insan Qoriawan, pada Pemaparan materi Menekankan bahwa ada 3 Bentuk Dana Kampanye Yang Harus di Masukkan Pada Pembukuan Yaitu, Uang, Barang, dan Jasa. Subbag hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Bapak Moko "" Tetap Menyiapkan Segala Administrasi Yang Sudah Sesuai Dengan PKPU Pada Saat Penyampaian Laporan Dana Kampanye"", pungkasnya.Acara Berakhir dengan diskusi dan tanyak Jawab Dengan Peserta Rapat Koordinasi . Penulis : Fahmi Editor : Tim editor"  

KPU Kabupaten Situbondo Hadiri Rakor JDIH KPU Se-Jawa timur

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo hadiri acara Rapat Koordinasi Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum serta Bimtek Pengembangan JDIH pada tanggal 20-21 Oktober 2020 yang diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa timur yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo. Dalam acara Rakor tersebut juga di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yaitu Choirul Anam yang sekaligus membuka acara Rakor dan Bimtek JDIH. Dalam sambutannya Choirul Anam mengatakan, Pentingnya dalam memanfaatkan teknologi untuk penyediaan produk hukum sehingga kita sebagai penyelenggara pemilu dapat menunjukkan komitmen profesionalitas sebagai penyelenggara. KPU Provinsi Jawa Timur dalam acara Bimtek JDIH menghadirkan Staf Biro Hukum dari Sekretariat Jenderal KPU RI. Staf Biro KPU RI menjelaskan bagaimana mengelola dan mengembangkan website JDIH pada masing-masing Satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota. Selain itu juga dalam acara Rakor ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur yaitu Muhammad Arbayanto dan Insan Qoriawan sebagai pemateri. Materi yang disampaikan dalam Rakor tersebut mengenai Pengawasan Internal dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kode Etik badan Ad-Hoc. Editor : Tim Editor Penulis : Andi"  

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGHADIRI ACARA RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

KPU Kabupaten Situbondo menghadiri acara Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum dalam rangka Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rakor tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan bertempat di kantor KPU Kabupaten Blitar selama dua hari, 17 – 18 Oktober 2020. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Ibu Rochani selaku Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang. Dalam sambutanya ia menyampaikan begitu pentingnya Rapat koordinasi ini di sisa waktu sebelum hari pemungutan suara, KPU perlu mempersiapkan diri bila nanti terdapat perselisihan hasil dan sekaligus mempersiapkan produk hukumnya, “Divisi hukum harus menyiapkan semua alat bukti yang mendukung dalam seluruh tahapan Pemilihan mulai saat ini agar jika terjadi perselisihan KPU siap menghadapinya,” ucap Rochani. Berikutnya beberapa materi yang akan disampaikan diantaranya yakni, mengenai Tahapan dan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, Strategi Pemenangan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, dan sebagainya.  Penulis : Ysf Editor : Tim Editor  

Resmi Ditetapkan, DPT Pilkada Situbondo 2020 Naik dibandingkan DPT Pemilu 2019

kab-situbondo.kpu.go.id - Kamis, (15/10/2020) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo secara resmi menetapkan jumlah DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 sebanyak 493.441 pemilih. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan dengan DPS yang telah ditetapkan pada tanggal 14 September 2020 lalu sebanyak 494.400 pemilih, pasalnya pasca penetapan DPS KPU Situbondo bersama badan adhoc melakukan audit internal untuk memastikan didalam Daftar Pemilih tidak ada data ganda dan invalid. “jumlah DPT yang telah kita tetapkan memang berkurang sebanyak 959 pemilih dari jumlah DPS yang telah kita tetapkan pada bulan September lalu dan itu wajar. Karena didalam DPS masih terdapat beberapa data bermasalah” ujar Komisioner KPU, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Hadi. “Kemudian, pasca penetapan DPS KPU Situbondo melakukan audit internal untuk melakukan perbaikan data. Hal itu kita lakukan tak lain hanya untuk Daftar Pemilih yang berkualitas tentunya dengan tidak menyebabkan hilangnya hak pilih” tegas Usman. Berdasarkan audit internal KPU dan temuan Bawaslu ditemukan Data Ganda sebanyak 1.090 pemilih dan Data invalid sebanyak 49 pemilih. “kami juga telah melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk mengatasi data yang bermasalah termasuk mendokumentasikan adminduk pemilih. Dari 1.090 data ganda telah dilakukan faktualisasi di lapangan tercatat sebanyak 459 pemilih TMS, kemudian 128 pemilih dilakukan perbaikan data dan 503 pemilih ditetapkan sebab sesuai. Untuk data invalid sebanyak 49 pemilih telah dilakukan perbaikan” tegas Usman. “Perbaikan data pemilih kita lakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan hingga ditetapkanlah DPT pada hari ini” lanjutnya. Sebelum DPT ditetapkan, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka terdapat saran perbaikan dari Tim Kampanye Paslon, mereka menyampaikan bahwa terdapat data yang mencurigakan dan mereka memberikan data by name dan by address sebanyak 11 pemilih untuk dilakukan pengecekan. Kemudian, KPU Situbondo menindak lanjuti tanggapan tersebut dengan memerintahkan PPK dan PPS untuk menfaktualkan pada saat itu juga. Alhasil, dari 11 pemilih yang diajukan oleh Tim Kampanye Paslon tercatat 1 orang sudah di TMS oleh PPS pada saat perbaikan DPS sementara sisanya, terdapat kekeliruan input NIK pemilih dan sudah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil verifikasi factual pada saat itu juga. Setelah dilakukan perbaikan, Tim Kampanye Paslon telah menerima penetapan DPT. “kami sangat mengapresiasi terhadap saran perbaikan dari Tim Kampanye Paslon karena kami memahami baik tidaknya data pemilih ini menjadi tanggung jawab bersama” Berkaitan dengan DPT yang telah ditetapkan, DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 naik sebanyak 272 pemilih dibandingkan dengan DPT Pemilihan Umum tahun 2019. Adapun jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 493.169 pemilih.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor