
RAPAT PLENO TERBUKA DPSHP, PPK ASEMBAGUS MENDORONG MASYARAKAT LAKUKAN REKAMAN E-KTP
kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan Asembagus mengadakan rapat Pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan PPS Se Kecamatan Asembagus, Hari Jumat (09/10/2020). Dalam Pleno tersebut,perwakilan PPS se Kecamatan Asembagus membacakan DPSHP yang sebelumnya di plenokan ditingkat Desa secara bergantian yaitu pada tanggal 5 dan 6 oktober 2020. Acara Pleno tingkat kecamatan ini dihadiiri oleh Pak Andi jaka Setiawan, S.STP, M,Si selaku Camat Asembagus, Pak Kapolsek dan Pak Danramil Asembagus, Pengawas Kecamatan Asembagus serta Perwakilan dari partai politik.
PPS di wilayah Kecamatan Asembagus secara bergantian membaca berita acara dan lampiran dari DPSHP hasil pleno ditingkat PPS. Ketua PPS atau yang mewakili membacakan DPSHP maju ke depan dengan tetap menggunakan masker.
Ketua PPK Asembagus Millatul Hakimah, S.Pd, menyampaikan bahwa dalam acara pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan kali ini adalah tujuannya untuk mendapatkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang lebih valid.
“Secara keseluruan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ini berjalan lancar, tidak ada permasalahan yang menghambat dalam pleno ini meski diadakan tengah pandemi covid-19. Ujarnya.
“Kami sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada semua PPS untuk selalu berkoordinasi dengan masing-masing PKD agar pleno ditingkat PPS lancar sehingga pleno ditingkat PPK pun bisa lancar seperti saat ini. Dan juga tidak lupa untuk selalu mematuhi prokoler kesehatan seperti rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker dan selalu menjaga jarak (physical distancing) ”, tambahnya.
Lebih lanjut beliau menambahkan, untuk Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan akan meliputi beberapa hal diantaranya; yang pertama Perbaikan Data Pemilih Sementara, dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan masyarakat, Rekomendasi Peanwas. Kedua, mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan yang ketiga mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar untuk di tetapkan dalam DPT.
Untuk itu PPS di minta agar mendorong Masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera mengurus pembuatannya di kantor Kecamatan kini sudah ada pelayanan Dukcapil, agar dapat digunakan pada saat Pengambilan hak pilihnya nanti pada Pemilihan Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Penulis : Redaksi
Editor : Tim Editor