Berita Terkini

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024 hari ini

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menerima pendaftaran calon legislatif DPRD kabupaten dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, berkas pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg dari PDIP dinyatakan sudah lengkap dan benar, sehingga diterima oleh KPU setempat. "Memang semula ada kendala tidak munculnya di aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan. Alhamdulillah tidak lama kemudian aplikasi sudah bisa diakses, sehingga pengajuan bakal caleg dari PDIP dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya, Kamis (11/5/2023). Dengan demikian, kata Marwoto, setelah dilakukan pemeriksaan berkas-berkas pengajuan pencalonan dan syarat bakal caleg dari PDIP dinyatakan lengkap, KPU juga langsung menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada ketua PDIP. Dalam tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD kabupaten yang dibuka sejak 1-14 Mei 2023 ini, juga diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat. "Jadi, setelah tim melakukan pemeriksaan dan koreksi berkas pengajuan, kami langsung memberikan tanda terima ke parpol tersebut," kata Marwoto. Di Situbondo ada 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu serentak 2024, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat. (HK)

Partai Hanura Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Situbondo

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Situbondo mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo di Jalan Cendrawasih N0.32, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Rabu (10/5/2023). Dalam pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo yang disampaikan Partai Hanura ke KPU Situbondo tersebut, ada beberapa persyaratan yang kurang benar, sehingga perlu adanya perbaikan persyaratan tersebut. “Berdasarkan pemeriksaan tim, berkas atau persyaratan Partai Hanura dinyatakan lengkap, tapi ada yang tidak benar dan harus diperbaiki,” jelas Iwan Suryadi, anggota atau Devisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Situbondo. Lebih lanjut, Iwan Suryadi mengatakan, berkas yang diserahkan partai politik ke KPU Situbondo secara phisik, yakni model B Partai Politik dan yang ke dua daftar B bakal calon. “Di model B bakal calon harus disertai foto terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calol oleh pimpinan pusat partai politik. Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka kami kembalikan untuk dilengkapi,” tutur Iwan. Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, sambung Iwan, maka model pengajuan dalam bentuk phisik itulah yang harus benar dan lengkap. “Persyaratan bacaleg kami nyatakan lengkap, tapi masih belum benar sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki,” pungkas Iwan Suryadi Devisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Situbondo. Sementara itu, Zuhri Nirwana Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Situbondo sengaja pihaknya mendaftarkan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo pada tanggal 10 ini, karena sesuai dengan Nomor urut Partai Hanura. “Dalam pendaftaran ini ada beberapa berkas yang harus kami lengkapi. Mungkin dalam satu dua hari ini kami akan kembali lagi ke KPU Situbondo untuk melengkapi dan memperbaiki berkas yang kurang benar. Adapun berkas bacaleg yang kami daftarakan sebanyak 45 bacaleg. Hanya ada beberapa baceleg yang kurang lengkap, yakni tes kesehatan, foto terbaru bacaleg, SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Situbondo,” jelas Ketua Partai Hanura Situbondo. Tak hanya itu yang disampaikan Zuhri Nirwana, namun dia berkeyakinan pada Pemilu 2024 mendatang Partai Hanura Kabupaten Situbondo akan menambah kursi di DPRD Situbondo dua hingga 3 kursi. “Pendaftaran tanggal 10 ke KPU Situbondo bagi Partai Hanura merupakan tanggal yang baik, karena partai kami nomor urut 10. Oleh sebab itu, kami berkeyakinan Partai Hanura Situbondo akan menambah kursi 2 hingga 3 kursi di DPRD Situbondo,” pungkasnya. (HK)

Hari Pertama, Belum Satu pun Parpol Ajukan Bakal Calon DPRD Situbondo

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo hari ini, Senin 1 Mei 2023 mulai membuka tahapan pengajuan Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu tahun 2024. Tahapan pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten Situbondo ini dibuka hingga Minggu 14 Mei 2023. Hari pertama tahapan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Situbondo tersebut masih nampak sepi. Bahkan, belum ada satu pun Partai Politik (Parpol) yang mengajukan Bacalon DPRD ke Kantor KPU Situbondo. "Hari pertama ini, kita tadi buka jam 08.00 dan sampai sekarang jam 14.00 masih belum ada yang hadir mengajukan dan belum ada yang konfirmasi," terang Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto. Lebih lanjut, dia meminta kepada seluruh parpol yang hendak mengajukan Bacalon DPRD mereka ke Kantor KPU Situbondo agar konfirmasi terlebih dahulu. Tujuannya untuk membantu mengecek berkas-berkasnya di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. "Biasanya 4-5 hari ke depan baru ada yang mengajukan. Kita tunggu saja perkembangannya nanti," imbuhnya. Adapun dari pantauan di SILON KPU, Marwoto mengungkapkan, baru ada satu parpol yang upload bacalon DPRD, itu pun sepertinya baru ujicoba dan belum sampai 100 persen. (HK)

KPU Situbondo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilu 2024 Serta Penggunaan Silon, Rabu (19/04). Digelar di Media Center Kantor KPU Situbondo, Bimtek tersebut mengundang seluruh perwakilan masing-masing Partai Politik se-Kabupaten Situbondo. Bimtek dipimpin oleh Iwan Suryadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memaparkan materi terkait Sistem Informasi Pencalonan DPRD Kabupaten. Materi tersebut antara lain menjelaskan Gambaran Umum Tentang Silon, Ruang Lingkup, Fitur Partai Politik, Alur Proses, Pengelolaan Akun Pencalonan DPRD Kab/Kota, Alur Pembuatan Akun Admin Partai Politik, Kategori Data Isian Bakal Calon, Detail Data Dokumen Bakal Calon, serta Kelompok Data dan Dokumen Referensi. Setelah, pemaparan materi dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi silon yang diikuti oleh seluruh parpol. Adapun syarat data isian yang harus diisi oleh bakal calon yaitu identitas, riwayat pendidikan, riwayat pasangan hidup, riwayat pekerjaan, riwayat kursus/diklat, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, motivasi pencalonan, program usulan, hingga dokumen yang harus dipersiapkan. Terakhir bimtek ditutup dengan sesi Tanya jawab terkait aplikasi silon dari masing-masing perwakilan partai politik. (HK)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo melakukan apel pelepasan cuti bersama lebaran tahun 2023 di halaman kantor

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Apel Pelepasan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Situbondo, Jalan Cendrawasih Nomor 32, Semarang, Selasa (18/4). Pelaksanaan apel pelepasan itu didasari Surat Edaran (SE) Ketua KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di lingkungan KPU seluruh Indonesia dan SE Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1142/SDM.06-SD/03/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pengendalian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dalam arahan Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo menjelaskan, pelaksanan apel tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap perintah pimpinan. Oleh sebab itu ia menjelaskan bahwa sekretariat KPU Kabupaten Situbondo perlu menaati ketentuan itu. "Pelaksanaan apel ini bukan perintah individu, tetapi perintah pimpinan dan lembaga agar kita bisa solid dalam menjalankan tugas, jadi harus dilaksanakan," kata Sanayo. Sanayo menjelaskan, selain menjalankan perintah pimpinan, kehadiran sekretariat KPU dalam pelaksanaan apel pelepasan cuti itu merupakan wujud soliditas dan kebersamaan organisasi. Dalam SE Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1142/SDM.06-SD/03/2023 tanggal 17 April 2023, pelaksanaan apel tersebut digelar serentak di seluruh satker KPU pada pukul 16.00 waktu setempat. Dalam SE yang sama, apel serupa juga akan digelar oleh seluruh satker KPU pada Hari Rabu, 26 April 2023 pada pukul 08.00 waktu setempat.  Menanggapi hal itu, Sanayo menginstruksikan kepada seluruh sekretariat KPU Kabupaten Situbondo untuk memedomani dan menjalankan perintah tersebut dengan penuh tanggung jawab. "Tanggal 26 hadir semua, jam kerja kita 07.30, sudah diberi kelonggaran 30 menit, jadi jangan sampai ada yang terlambat," tandas Sanayo. (HK)

KPU Situbondo ikuti Bimtek Penggunaan Silon Bagi Admin dan Operator KPU Kab/Kota Untuk Pemilu 2024

Surabaya, kab-situbondo.kpu.go.id - Sebagai upaya memastikan kesiapan menyelenggarakan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Minggu (16/4/2023). KPU Kabupaten Situbondo hadir dalam Bimtek tersebut diwakili oleh Kasubbag Tekmas, Elisa Kustanty dan juga Admin Silon, Hendrik Kristanto. Bimtek digelar pasca bimtek terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan selama dua hari lalu di Madiun. Kali ini, khusus bagi Admin dan Operator 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tujuan digelar bimtek adalah agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada partai politik di masa pendaftaran caleg mendatang. “Adapun pendaftaran caleg akan dibuka selama empat belas hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023,” kata Insan saat dimintai ketarangan. Dalam forum bimtek, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam Silon. Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggah formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. Hal tersebut penting, sebab menurut Insan, KPU Jatim akan membuka layanan helpdesk selama masa pendaftaran caleg dari parpol peserta pemilu 2024. “Maka penting bagi Admin dan Operator untuk memahami secara subtansi maupun praktik penggunaan Silon, sehingga pasca dibimtek hari ini dapat memberikan penjelasan kepada Tim Helpdesk,” harap Insan. Bertugas memimpin bimtek, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Admin Silon Provinsi Bintang Fajar Adisatria. Turut mendampingi dalam bimtek dari KPU Jatim, Operator Silon dan Staf Bagian yang membidangi. Bimtek digelar selama dua hari hingga Senin, 17 April 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Sebagai informasi, besok harinya juga akan digelar bimtek yang sama bagi Parpol dan Bakal Calon Anggota DPD. (HK)

Populer

Belum ada data.