Berita Terkini

Partai DEMOKRAT Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai DEMOKRAT Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5) pukul 14.00 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Partai DEMOKRAT melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda, menyampaikan bahwa Partai DEMOKRAT Situbondo menyerahkan sebanyak 27 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Golongan Karya (GOLKAR) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5) pukul 10.13 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Golongan Karya (GOLKAR) melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Situbondo, Rachmad, menyampaikan bahwa Partai Golongan Karya (GOLKAR) Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Sabtu (13/5) pukul 15.25 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Situbondo, Hambali, menyampaikan bahwa Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Sabtu (13/5) pukul 13.50 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Situbondo, Zeiniye, menyampaikan bahwa Partai Persatuan Pembangunan Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Sabtu (13/5) pukul 13.30 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Situbondo, Ali Yafi, menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Bulan Bintang (PBB) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Sabtu (13/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Bulan Bintang melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Situbondo, Hasbullah, menyampaikan bahwa Partai Bulan Bintang Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Populer

Belum ada data.