KPU Situbondo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilu 2024 Serta Penggunaan Silon, Rabu (19/04).
Digelar di Media Center Kantor KPU Situbondo, Bimtek tersebut mengundang seluruh perwakilan masing-masing Partai Politik se-Kabupaten Situbondo.
Bimtek dipimpin oleh Iwan Suryadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memaparkan materi terkait Sistem Informasi Pencalonan DPRD Kabupaten. Materi tersebut antara lain menjelaskan Gambaran Umum Tentang Silon, Ruang Lingkup, Fitur Partai Politik, Alur Proses, Pengelolaan Akun Pencalonan DPRD Kab/Kota, Alur Pembuatan Akun Admin Partai Politik, Kategori Data Isian Bakal Calon, Detail Data Dokumen Bakal Calon, serta Kelompok Data dan Dokumen Referensi.
Setelah, pemaparan materi dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi silon yang diikuti oleh seluruh parpol. Adapun syarat data isian yang harus diisi oleh bakal calon yaitu identitas, riwayat pendidikan, riwayat pasangan hidup, riwayat pekerjaan, riwayat kursus/diklat, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, motivasi pencalonan, program usulan, hingga dokumen yang harus dipersiapkan.
Terakhir bimtek ditutup dengan sesi Tanya jawab terkait aplikasi silon dari masing-masing perwakilan partai politik. (HK)