Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024 hari ini
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menerima pendaftaran calon legislatif DPRD kabupaten dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, berkas pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg dari PDIP dinyatakan sudah lengkap dan benar, sehingga diterima oleh KPU setempat.
"Memang semula ada kendala tidak munculnya di aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan. Alhamdulillah tidak lama kemudian aplikasi sudah bisa diakses, sehingga pengajuan bakal caleg dari PDIP dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Dengan demikian, kata Marwoto, setelah dilakukan pemeriksaan berkas-berkas pengajuan pencalonan dan syarat bakal caleg dari PDIP dinyatakan lengkap, KPU juga langsung menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada ketua PDIP.
Dalam tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD kabupaten yang dibuka sejak 1-14 Mei 2023 ini, juga diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.
"Jadi, setelah tim melakukan pemeriksaan dan koreksi berkas pengajuan, kami langsung memberikan tanda terima ke parpol tersebut," kata Marwoto.
Di Situbondo ada 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu serentak 2024, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat. (HK)