Berita Terkini

Jajaran Sekretariat gelar Rapat Rutin bahas beberapa agenda tahapan di minggu ini

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat Rutin pada hari Senin (22/05/2023). Dihadiri oleh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo.  Rapat Rutin dilaksanakan di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo Jalan Cendrawasih No.32, Situbondo. Dimulai pukul 08.00 WIB, rapat membahas agenda, kebijakan, dan rencana kegiatan yang akan dijalankan dalam sepekan depan. Rapat pleno rutin juga membahas evaluasi dan penyampaian laporan atas kegiatan yang telah dan sedang dijalankan.  "Secara khusus, menindaklanjuti agenda persiapan menghadapi Tahapan yang sedang berjalan, yaitu mengenai tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislative DPRD Kabupaten Situbondo, dan juga persiapan menyambut kirab pemilu tahun 2024 di bulan september nanti." kata Sanayo Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo membuka rapat pleno. Selain itu, rapat pleno rutin kali ini juga membahas tentang DPSHP Pemilihan Serentak Tahun 2024, selanjutnya membahas juga tentang penerapan absen manual" kata Sanayo. (HK)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024,

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5) pukul 21.08 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Situbondo, Mohamad Rifa'i, menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5) pukul 21.08 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Kabupaten Situbondo, Subairi, menyampaikan bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5) pukul 20.43 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Situbondo, Muhammad Misnatun, menyampaikan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Situbondo menyerahkan sebanyak 9 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Ummat Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Ummat Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5) pukul 19.42 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Ummat  melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Ummat  Kabupaten Situbondo, Moch. Irfan DJ. AR, menyampaikan bahwa Partai Partai Ummat  Situbondo menyerahkan sebanyak 15 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5) pukul 16.40 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)  melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kabupaten Situbondo, Dwi Puji Rahayu, menyampaikan bahwa Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Situbondo menyerahkan sebanyak 33 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Populer

Belum ada data.