Berita Terkini

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rakor Pengawasan Internal dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Internal dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor dilaksanakan selama tiga hari pada Jumat - Sabtu, 7 – 9 April 2023, di aula lantai 2 kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Rapat ini dilaksanakan guna mengantisipasi munculnya potensi dugaan pelanggaran etik Badan Adhoc. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari KPU Jatim adalah Anggota Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Arbayanto dan Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, sementara Ketua KPU Jatim Choirul Anam belum hadir di tempat. Sehingga pembukaan dan sambutan kegiatan di wakili oleh anggota KPU Jatim divisi Teknis Penyelanggaraan Insan Qoriawan.  Insan Qoriawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan di hadiri oleh anggota DKPP yaitu Muhammad Tio Aliansyah. Sehingga kawan-kawan harus memanfaatkan betul momentum ini. Pengawasan dan penegakan kode etik harus di lakukan oleh kpu kab/kota kepada penyelenggara bada ad hoc baik kepada PPK atau PPS.  “Sebagai penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik sebagaimana peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Karena penyelenggara pemilu sudah di sumpah janji waktu pelantikan maka harus memegang teguh kode etik tersebut”, tegasnya.  Pada kesempatan tersebut, KPU Jatim juga menghadirkan Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah sebagai narasumber. Tio menyampaikan materi mengenai Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (HK)

Imam Nawawi Penuhi Undangan Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai Narasumber dalam Kegiatan Bimtek kepada Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Bawaslu Kabupaten Situbondo adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Pemilu terhadap jajaran pengawas kecamatan dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memastikan keseragaman pengawasan di tingkat kecamatan.  Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 09 April 2023, di Hotel Rosali, Situbondo, dihadiri oleh Ketua, Koordinator Sekretariat, dan 1 (satu) orang staf sekretariat divisi SDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo. Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai salah satu Narasumber yaitu Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi. Ketua Bawaslu Situbondo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring ke kecamatan, masih ditemukan banyak perbedaan pemahaman dalam pengawasan. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan Bimtek ini. “Kami menginginkan sekretariat pengawas kecamatan tidak asal jadi saja. Kami ingin pengawasan yang dikelola memang mampu memberikan sumber informasi terkait apa yang sudah, sedang, dan akan dilakukan kedepannya.” Ujar Murtapik. pengawasan ini adalah unsur penting dari sebuah lembaga. pengawasan merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat sebagai lembaga pemerintah. Tambahnya Bawaslu Agam menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam kearsipan, yaitu Imam Nawawi, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, memberikan pemahaman pengawasan kepada jajaran pengawas kecamatan yang hadir. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024

Surabaya, kab-situbondo.kpu.go.id – Rabu (05/04/2023, KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Situbondo pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Lotus, Jl. Gunung Arjuno No 17, Mimbaan, Panji, Situbondo. yang diikuti oleh pimpinan Forkopimda tingkat Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta PPK Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi se-Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini dibuka oleh Usman Hadi selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Pria yang akrab disapa Pak Usman ini menyampaikan bahwa  KPU Kabupaten Situbondo memfasilitasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) lokasi khusus, salah satu yang mengajukan adalah Lapas Klas IIb Situbondo, dan PP Salafiyah Safiiyah, PP Nurul Huda, PP Walisongo, PP Sumber Bunga.  "KPU Kabupaten Situbondo memfasilitasi TPS Lokasi Khusus. Ada beberapa pihak yang mengajukan TPS Lokasi Khusus diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Situbondo, dan PP Salafiyah Safiiyah, PP Nurul Huda, PP Walisongo, PP Sumber Bunga. Setelah Rapat Pleno Terbuka selesai, salinan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diberikan semua undangan, data tersebut berisi nama, jenis kelamin, alamat, dan keterangan," jelas pria yang biasa disapa Usman ini. (HK)

KPU Jatim Laksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di Wilayah Jawa Timur

Surabaya, kab-situbondo.kpu.go.id – Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Situbondo hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi Jawa Timur di aula kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023. Verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di wilayah Jawa Timur telah selesaikan. Berikutnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, pada Rabu, 5 April 2023 mulai pukul 13.25 WIB – selesai. Rapat Pleno digelar di aula kantor KPU jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Mengundang perwakilan PRIMA Tingkat Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 29 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat kepengurusan PRIMA. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat Pleno menyampaikan bahwa kegiatan rekapitulasi verfak kepengurusan dan keanggotaan PRIMA di wilayah Jawa Timur merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sekaligus menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur. “Kemudian rekapitulasi berdasarkan hasil verfak kepengurusan tingkat provinsi serta hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota,” tuturnya. Usai dibuka, rapat pleno selanjutnya diserahkan pada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan mengatakan jika hasil rekapitulasi verfak di 29 kabupaten/kota sudah tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta sudah sesuai dengan Berita Acara (BA) yang ditandatangani di 29 KPU Kabupaten/Kota. “Selanjutnya, PRIMA masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 7 - 14 April 2023,” kata Insan. Lebih lanjut, menanggapi Hermawan selaku Wakil Ketua DPW PRIMA Jawa Timur yang mengatakan perlu adanya tambahan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen, Insan menjelaskan bahwa mengenai jadwal tahapan verfak, KPU Jatim tidak bisa mengatur jadwal sendiri. “Namun sesuai dengan Keputusan KPU, dan KPU Jatim sifatnya melaksanakan,” ujar mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini. Rapat Pleno Rekapitulasi berlangsung cukup singkat sekitar 20 menit, karena hanya satu parpol. Hadir dari KPU Jatim diantaranya Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia.Setelah kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Jatim dijadwalkan juga menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Jawa Timur, serta pencuplikan sampel. (KPU Prov Jatim) (HK)

Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratid dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, "Perkokoh Daya Tahan KPU Hadapi Gugatan Hukum"

Batam, kab-situbondo.kpu.go.id -  Divisi Hukum dan juga Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Situbondo ikuti Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum tahun 2024 di Batam, Selasa (4/4/2023). Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 ini. Hasyim menyampaikan karena posisi KPU defensif, tidak offensif, menyerang,  mengadukan, melaporkan ataupun menggugat maka kuda-kuda KPU harus semakin kokoh.  “Dengan bimbingan teknis ini tujuannya adalah untuk memperkokoh daya tahan kita sebagai lembaga untuk menghadapi berbagai macam laporan, gugatan maupun permohonan ke berbagai lembaga peradilan,” ucap Hasyim. Hasyim juga berpesan agar setelah mendapat bimtek para peserta dapat terampil dalam menyusun argumentasi, pemetaan permasalahan, hingga penyiapan alat bukti dalam perkara-perkara yang akan dihadapi. “Mari kita manfaatkan bimbingan teknis ini secara maksimal, ini bukan rakor, ini bimbingan teknis maka target akhir pulang dari sini harus terampil, punya keterampilan,” tegas Hasyim. Setelahnya terdapat diskusi panel dengan narasumber Anggota DKPP Muhammad Tio Alamsyah, Kasubdit Penyelenggaraan Pemerintahan Jamdatun Kejaksaan Agung Hari Wahyudi, dan Praktisi Hukum Heru Widodo. Turut hadir jajaran pejabat Eselon II Setjen KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan  peserta bimtek gelombang II dari 22 Provinsi. (HK)

Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus Pada Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo adakan Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus Pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo, Selasa (04/4). Rapat tersebut menggundang Perwakilan Lapas klas IIb Situbondo, dan juga Perwakilan dari para pimpinan pondok pesantren di wilayah kabupaten Situbondo. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto menyampaikan informasi mengenai pemetaan & persiapan pembentukan TPS di lokasi khusus untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. “Pemetaan TPS adalah langkah awal yang sangat krusial, kita selalu menghadapi regulasi dan keadaan yang baru, di samping itu PKPU 7 ini mengatur TPS lokasi khusus, jika biasanya pemilih mengurus A5 pindah memilih sekarang tidak harus, sehingga kemudian pemetaan TPS ini dapat maksimal nantinya," kata Marwoto. Ia menambahkan, TPS khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat yang memiliki potensi berkumpulnya pemilih dalam jumlah besar.  "TPS khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat seperti LP, perusahaan, panti, pondok pesantren, dll sehingga dapat melayani pencoblosan tanpa harus mereka mengurus A5 tadi atau kembali ke tempat asal," tegasnya. Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo, Usman Hadi menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan batasan maksimal 300 orang per TPS, dan jika tiap TPS sudah melebihi 300 orang, maka harus membuka TPS baru. Ia meminta untuk memedomani aturan pada Surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu Tahun 2024. "Surat KPU RI Nomor 13 kemarin, teman-teman KPU kabupaten/kota hanya melakukan pemetaan TPS melalui Excel dan tidak melakukan perubahan elemen data kecuali kolom nomor TPS sampai dengan nanti proses coklit dilaksanakan,” tandasnya. (HK)

Populer

Belum ada data.