Berita Terkini

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Sabtu (13/5) pukul 13.50 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Situbondo, Zeiniye, menyampaikan bahwa Partai Persatuan Pembangunan Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Sabtu (13/5) pukul 13.30 WIB. Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Situbondo, Ali Yafi, menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Bulan Bintang (PBB) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Sabtu (13/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Bulan Bintang melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Situbondo, Hasbullah, menyampaikan bahwa Partai Bulan Bintang Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Sebanyak 45 calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Situbondo mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo hari ini, Jum'at (12/5/2023). Puluhan Caleg tersebut datang diiringi dengan pembacaan sholawat dan tabuhan hadrah. Terlihat para pimpinan PKS yaitu Ketua DPD PKS Situbondo, Budi Setiyono beserta jajaran pengurus dan 45 bakal calon Anggota DPRD Situbondo juga ikut hadir dan mengawal pengajuan pendaftaran ke KPU Situbondo sampai selesai. Ketua DPD PKS Situbondo, Budi Setiyono mengatakan, PKS merupakan partai keempat yang mendaftarkan calon legislatif tingkat Kabupaten ke KPU Situbondo, dan semua persyaratan berkas pengajuan pendaftaran yang kami ajukan ke KPU sudah dinyatakan lengkap dan benar.  "Tentu puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa pada hari ini, alhamdulillah di hari jum'at tepatnya tanggal 12 Mei 2023, PKS dengan nomor urut 8 mendaftarkan menjadi peserta keempat di dalam kontestasi Pemilu 2024," ujar Ketua DPD PKS Budi Setiyono di Kantor KPU Situbondo, Jalan Cendrawasih Situbondo.  "Sesuai komposisi pencalegan yang ada di PKS itu 46 persen itu adalah kaum milenial dan 30 persen kaum perempuan juga telah terpenuhi," ujarnya. Kata, Budi, kenapa pihaknya banyak memilih milenial, sebab secara geografi pemilih di Indonesia ini banyak pemilik pemula dan kaum milenial. "Kalau dijumlah itu banyak sekali dan bisa jadi mereka belum pernah mempunyai hak pilih, dan pada tahun 2024 yang akan datang merupakan Pemilu pertama, untuk mencoblos bagi mereka. Artinya kita harus benar benar memanfaatkan peluang ini dan kita jadikan Caleg-caleg milenial itu untuk bisa menarik pemilih pemula bahwa politik itu asyik, tidak selamanya politik itu kotor, dan bagi mereka pemilih pemula itu bisa dijadikan politik pengabdian," tuturnya.  Budi sapaan akrabnya berharap, dengan caleg milenial ini merekalah yang bisa mengerti dunia milenial, artinya akan lebih muda bagi mereka menarik kaum milenial selaku pemilih dibandingkan dengan caleg caleg yang lebih senior. Dengan pendaftaran hari ini, ia berharap akan menjadi penyemangat PKS untuk menyongsong demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Dan tentu kita harus berikhtiar, bekerja keras, bekerja dengan terus menyapa masyarakat, sambil terus kita panjatkan, kumandangkan doa terbaik kita kepada Allah SWT," ucapnya.  Budi juga berharap, Allah SWT, bisa memberikan kesuksesan kepada PKS pada Pemilu 2024 mendatang di masing masing dapil mulai dapil 1 hingga 7 semuanya bisa mendapatkan satu-satu, sehingga target yang diharapkan yakni 7 kursi di DPRD Situbondo bisa tercapai.  Di akhir press releasenya Budi mengajak para Caleg yang mendaftar dan juga simpatisan PKS untuk berdoa agar pada pemilu 2024 yang akan datang mendapatkan 7 kursi di DPRD Situbondo. (HK)

Partai Amanat Nasional (PAN) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Amanat Nasional (PAN) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Jum’at (12/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Amanat Nasional melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Situbondo, Ghozi Zainudin, menyampaikan bahwa Partai Amanat Nasional Situbondo menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Partai NasDem Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Situbondo mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo di Jalan Cendrawasih N0.32, Kabupaten Situbondo, Kamis (11/5/2023). Dalam pengajuan persyaratan bakal calon anggota DPRD Situbondo itu, disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Situbondo, Insan Kamil, didampingi Sekretaris DPD Partai NasDem Arik Budi Santoso dan pengurus Partai Nasdem lainnya serta Ketua Bapilu Partai NasDem Nurkholis. Berdasarkan pemeriksaan tim KPU, berkas atau persyaratan 45 bacaleg Partai NasDem Situbondo tersebut dinyatakan lengkap dan benar. “Berkas bacaleg yang diserahkan Partai NasDem Situbondo ke KPU Situbondo dinyatakan lengkap dan benar,” jelas Iwan Suryadi SH, Devisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Situbondo. Mekanisme pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum yang dilakukan Partai NasDem Situbondo sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan. “Setelah dinyatakan lengkap dan benar, kita memberikan tanda terima daftar bacaleg dari Partai NasDem,” pungkas Imam. Sementara itu, Insan Kamil, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Situbondo bersyukur, karena persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo dari Partai NasDem yang di daftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo dinyatakan lengkap dan benar. “Alhamdulillah, dalam pendaftaran ini, berkas dan persyaratan bacaleg Partai Nasdem Situbondo dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Situbondo. Adapun berkas bacaleg yang kami daftarakan sebanyak 45 bacaleg termasuk keterwakilan perempuan,” kata Insan Kamil. Tak hanya itu yang disampaikan Insan Kamil, namun dia menargetkan pada pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang mendapat satu kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil) para bacaleg tersebut. “Strategi untuk mendulang suara pada Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang, kami telah melakukan penggalangan dan membangun stuktur dari tingkat DPD hingga ke tingkat Ranting Partai NasDem. Kami juga telah mensiapkan bacaleg-bacaleg yang siap tarung di Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang,” pungkas Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Situbondo. Sekedar informasi, dihari ke 11 sejak di buka pendaftaran bacaleg, baru ada tiga partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, diantaranya Partai Hanura, PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Ketiga partai politik tersebut, telah dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Situbondo. (HK)

Populer

Belum ada data.