Berita Terkini

Intensifikasi Sosialisasi Tingkatkan Mutu Partisipasi Pemilih

kab-situbondo.kpu.go.id - "Sosialisasi dan kampanye sebenarnya secara praktik tidak terlalu berbeda. Yang berbeda hanya aktor dan tujuannya saja. Kalau sosialisasi aktornya ya penyelenggara pemilu. Kampanye aktornya peserta pemilu". Hal tersebut terungkap dari pemaparan Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa timur, Gogot Cahyo Baskoro saat diskusi pada Rakor Evaluasi Partisipasi Masyarakat dalam pemilihan umum 2019, hari ini Sabtu (6/7/2018) di Harmadha Joglo Kabupaten Magetan.
Lebih lanjut komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dua periode ini menjelaskan ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh KPU. "Kita memiliki lima prinsip dasar yang disebut sebagai Pancalogi Sosialisasi. Yakni sustainable, segmentasi, kontekstual, Partisipatif dan orientasi pemilih". Ujar pria putra daerah Magetan ini.
Ketika dikonfirmasi bagaimana jika KPU dalam hal ini Divisi Parmas diminta peserta Pemilu baik partai politik ataupun pasangan calon untuk melakukan sosialisasi regulasi kepemiluan. "Menurut saya tidak masalah bahkan itu bagus. Tapi ada beberapa syarat yang dipatuhi oleh kawan-kawan". Ujar Gogot. Sesaat berhenti untuk meneguk air mineral, pria yang berdomisili dikota Jember ini melanjutkan. "Pertama, peserta pemilu harus mengirim surat kepada KPU. Kedua, ada surat tugas dari ketua KPU. Ketiga, tidak boleh menerima honor dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu. Dan yang keempat, wajib memperlakukan secara adil (imparsialitas) peserta pemilu".
Intinya dalam melakukan sosialisasi kepemiluan ini KPU tidak membatasi segmentasi. Ini kira-kira substansi dari tugas kehumasan Divisi Parmas KPU. (Nw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali