Berita Terkini

Kawal Santunan Badan Adhoc KPU Situbondo langsung serahkan dokumen di KPU RI

kab-situbondo.kpu.go.id - Senin (24/6/2019) Sekretaris KPU Kabupaten situbondo menyerahkan kelengkapan dokumen usulan santunan kecelakaan kerja pemilu badan adhoc tahun 2019 kepada KPU RI. Bersama beberapa staf Pak sek begitu beliau akrab disapa menyerahkan dokumen usulan yang sudah diverifikasi sebelumnya. “ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal suksesnya santunan bagi rekan-rekan badan adhoc yang mengalami kecelakan kerja pada pemilu 2019”. Ungkap pria asal kecamatan Mangaran ini. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, untuk Kabupaten Situbondo ada 30 orang yang diusulkan sebagai penerima santunan kecelakaan kerja pemilu 2019. “ada 2 orang meninggal dunia, 2 orang sakit kategori berat dan dua orang sakit kategori ringan. Jadi total ada 30 orang”. Jelasnya. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, KPU RI melalui Biro SDM sudah melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen santunan kecelakaan kerja yang di usulkan KPU Kab/Kota se Jawa Timur di Jember. Kamis s/d Jumat (20-21/6/201) kemaren. Namun ada beberapa KPU Kab/Kota yang harus merevisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam pengajuaan usulan tersebut. KPU RI memberikan waktu toleransi, hari ini (24/6/2019) dokumen usulan tersebut harus sudah disampaikan ke KPU RI. Saat dikonfirmasi bagaimana proses pencairan santunan kecelakan kerja pemilu tersebut, Divisi SDM & Parmas KPU Situbondo, Imam Nawawi menyebutkan “Pencairan akan melalui rekening masing-masing penerima. Dan untuk yang wafat akan melalui rekening ahli warisnya. Pencairan akan segera diproses setelah kelengkapan administrasi divalidasi dan di SK-kan oleh KPU RI”. Jelas pria kecamatan kendit ini. “pengawalan ini harus kita lakukan, agar rekan-rekan yang mengalami kecelakan kerja pemilu 2019 di badan adhoc dapat menerima santunan ini sesuai dengan haknya. Alhamdulillah dokumen usulan tersebut hari ini langsung disampaikan oleh Pak Sek di KPU RI”. Ujar Marwoto, ketua KPU Situbondo. Lebih lanjut pria yang dikenal supel ini menegaskan “tidak hanya mengawal proses usulan kepada KPU RI, kita juga siap memastikan bahwa santunan kecelakan kerja pemilu tersebut akan diterima oleh orang-orang yang sudah terterah dalam daftar usulan”. (Nw)

SIAP HADAPI PHPU KPU JATIM LAKSANAKAN RAKOR

kab-situbondo.kpu.go.id - Sesuai Pasal 24C ayat 1 UUD tahun 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta bersifat mengikat. Yakni memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Paska gelar persidangan PHPU pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang putusan majelis hakim yang dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019 besok, MK akan menggelar episod selanjutnya. Yakni sidang PHPU pemilihan calon legislatif tahun 2019. Terkait hal tersebut KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kab/Kota se Jatim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Penyiapan Kronologi dan daftar alat bukti atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung dua hari ini (24/6/2019) bertempat di Hotel Mojopahit Surabaya. “KPU harus membuktikan di sidang MK berdasarkan data dan fakta-fakta yang akurat, bahwa proses dan hasil pemilihan umum tahun 2019 ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Saya yakin kawan-kawan KPU Kab/Kota sudah bekerja keras untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, profesional dan berintegritas”. Ungkap Chairul Anam ketua KPU Jawa Timur dalam sambutannya. Dalam closing statmentnya Anam menambahkan “kita pastikan KPU dalam penyelenggaraan pemilu sudah on the track”. Sementara M. Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur dalam uraiannya menjelaskan bahwa Pencatatan permohonan Pemohon dalam BRPK (buku register perkara konstitusi) akan terbit tanggal 1 Juli 2019. “sidang pemerikasaan awal nanti akan digelar tanggal 9-12 Juli 2019. Oleh karena itu, saya berharap KPU Kab/Kota se Jatim yang masuk list sengkata PHPU, untuk mempersipakan segala sesuatunya. Terutama terkait Kronologi dilapangan dan dokumen penting lainnya yang dapat menjadi alat bukti otentik seperti from C1, C1 plano, DAA1, DA1, DB2. Disamping mempersiapkan alat bukti, kawan-kawan KPU Kab/Kota siap bersaksi didepan Mahkamah untuk menjawab dalil-dalil dari Pemohon”. Ujar pria jebolan Fak. Hukum Universitas Brawijaya Malang ini. Samsul Hidayat, divisi hukum dan pengawasan KPU Situbondo yang hadir dalam agenda rakor tersebut, ketika dikonfirmasi menyatakan “kami akan memanfaatkan rakor yang berlangsung dua hari ini sebagai konsolidasi data. Situbondo ada beberapa TPS yang menjadi objek sengkata PHPU. Tapi intinya KPU Situbondo siap menghadapi PHPU di MK”. Ujar pria berkacamata asal Besuki. (Nw)

Hadapi PHPU, KPU Situbondo gelar konsolidasi internal

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangkah menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu legislatif tahun 2019 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Juli mendatang, KPU kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) dengan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) hari ini (jumat, 21/6/2019). Rakor yang dilaksanakan di aula kantor KPU Situbondo ini menghadirkan ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK se kabupaten Situbondo. Ketika dikonfirmasi, Samsul Hidayat, divisi hukum dan pengawasan KPU Situbondo mengatakan "rakor ini sangat mendesak dilaksanakan, mengingat sidang Pileg 2019 akan segara digelar Juli mendatang". Lebih lanjut samsul menegaskan bahwa konsolidasi data internal KPU penting dilakukan. Agar nantinya data-data, berkas dan alat bukti lain dapat disajikan secara lengkap dan otentik. Dalam keterangannya Divisi hukum KPU Situbondo asala kecamatan Besuki ini memaparkan di situbondo ada sejumlah TPS yang menjadi objek sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi. "Saya berharap rakor hari ini dapat dimaksimalkan oleh rekan-rekan PPK untuk memverifikasi dan menvalidasi data C1 dan lainnya dengan SITUNG yang sudah diunggah oleh KPU situbondo". Pesan Marwoto ketua KPU Situbondo dalam sambutannya. Saat diwawancarai oleh awak media, pria asal Kilensari panarukan ini menyampkan apresiasi nya kepada para peserta pemilu yang telah menggunakan haknya menggugat melalui ke MK. "Sengketa PHPU merupakan upaya hukum yang sudah disediakan oleh regulasi kepemiluan kita. Jadi KPU Sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus siap sedia dalam menyiapkan semua dokumen alat bukti yang harus disiapkan dalam gelar persidangan nanti". Ujuarnya. (Nw)

DENGAN SANTUNAN, KPU APRESIASI PARA PAHLAWAN DEMOKRASI

Sebagai bentuk respek dan keseriusan KPU terkait pemberian santunan kecelakaan kerja bagi anggota dan sekretariat PPK, PPS dan KPPS, KPU provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU Kab/Kota se jawa timur, sekarang (kamis/20/6/2019). Rakor yang dihadiri oleh komisioner KPU kab/kota Div. SDM & Parmas dan juga oleh sekretaris se Jawa Timur ini bertempat di Hotel Dafam Jember. Acara opening sesuai jadwal yang ada mestinya dimulai tepat pada pukul 15.00 WIB. Namun karena alasan lain hal, acara baru mulai pada pukul 15.27 WIB. Opening seremony di awali dengan menyanyikan lagu indonesia raya secara hikmat. Kemudian sambutan selamat datang oleh ketua KPU kabupaten Jember. Dan selanjutnya dibuka oleh ketua KPU Jawa timur, bapak Khairul Anam. "KPU berkometmen untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data-data atau berkas yang diperlukan dalam proses pemberian santunan. Ini merupakan bentuk respek KPU pada pahlawan-pahlawan demokrasi itu". Ujar pak Anam, begitu beliau akrab dipanggil dalam sambutannya. Lebih lanjut pak Anam menjelaskan proses pengadministrasian santunan ini memang agak rumit dan melelahkan. "Di jawa timur baru satu penerima yang tuntas dalam proses penyaluran dan pencariannya. Itu di Tulungagung, yang lainnya belum clear". Sambungnya. Di kesempatan berikutnya, ibu Roehani, komisioner KPU Jawa Timur Div. SDM dan Litbang menambahkan "saya berharap setelah rakor ini, seluruh problem pengadministrasian santuan kecelakaan kerja ini dapat tuntas dan beres". Rakor perdana Div SDM & Parmas KPU kab/kota paska di lantik kamis 13 Juni 2019 di Surabaya ini, boleh dibilang cukup istimewa karena dihadiri oleh Biro SDM KPU RI. Beberapa komisioner kpu Jatim yang terliha hadir diacara ini adalah pak Khairul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Abd Rozaq, Roehani, Nurul Amaliah dan pak Bima sekretaris KPU Jatim. Hadir pula Imam Nawawi Div SDM & Parmas KPU situbondo dan Imron Rosadi, sekretaris KPU situbondo "untuk situbondo ada 30 orang yang kami usulkan pada KPU RI. Dan sudah kami verifikasi berkas-berkasnya. kami akan terus bekerja keras agar program santuan kecelakaan kerja pada teman-teman penyelenggara pemilu selesai dan tuntas". Ungkapnya. (Nw).

Tegakkan integritas KPU Jatim evaluasi badan Adhoc

kab-situbondo.kpu.go.id - Integritas harga mati bagi penyelenggara Pemilu, terutama KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis Pemilu. Pasal 20 huruf b Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah “memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara”. “sikap adil dan imparsialitas penyelenggara Pemilu menjadi conditio sine qua non bagi terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis dan berkualitas”. Ungkap Khairul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya ketika opening seremony Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan SDM dan Evaluasi badan Adhoc Pemilu tahun 2019. Rakor yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Jawa Timur akan berlangsung selama dua hari ini (20-21/6/2019) dilaksanakan di Hotel Dafam Lotus Jember. Disamping rakor kali ini dihadiri oleh Divisi SDM & Parmas, Sekretaris KPU Kab/Kota se Jawa Timur, juga dihadiri Biro SDM KPU Republik Indonesia. Saat dikonfirmasi Roehani, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur menjelaskan “evaluasi badan adhoc, yakni PPK, PPS dan KPPS menjadi sangat penting dilakukan, agar marwah dan kewibawaan lembaga kita (KPU-red) tetap terjaga. Sebab bila tidak, distrust atau ketidak-percayaan masyarakat akan melekat pada kita. Dan ini adalah sebuah preseden yang buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia”. Lebih lanjut Roehani memaparkan “hari ini kita akan menginventarisasi, mengidentifikasi dan mengkonfirmasi data-data penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu tahun 2019”. Ungkapnya. Tidak sekedar itu, KPU Kab/Kota juga dikonfirmasi apakah adanya dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc itu sudah ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sama sekali tidak. “jangan sampai ada residu-residu persoalan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc ini. KPU Kab/Kota harus segera menuntaskan, jangan sampai persoalan ini justru muncul dari pihak lain”. Ujar perempuan yang perna menjabat KPU Malang ini. Imam Nawawi, Divisi SDM & Parmas KPU Kabupaten Situbondo ketika dikonfirmasi menjelaskan “dalam Pemilu tahun 2019 untuk Situbondo ada laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh anggota PPK, PPS dan KPPS. Tepatnya oleh satu anggota PKK kecamatan Banyuglugur. KPU Situbondo sudah melakukan langkah-langkah dan proses penanganan pelangaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”. Apakah KPU Situbondo sudah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Ya, KPU memberikan surat peringatan tertulis dan membebas tugas yang bersangkutan dari divisinya”. Ungkap pria yang perna menjabat komisioner Panwaslu Kabupaten Situbondo ini. (Nw)

HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR KPU KABUPATEN SITUBONDO

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo Melaksanakan Giat Halal Bihalal setalah cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 H, acara di hadiri oleh sekertaris, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Situbondo serta seluruh Staff Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. acara dimulai dari  pukul 10.00 WIB -14.00 WIB, selama acara seluruh Komisioner yang diwakilkan oleh Ketua KPU Marwoto, SE mengucapkan  terima kasih atas seluruh kerja keras kawan-kawan sekretariat dalam melaksanakan semua tahapan dari pilgub tahun 2018 hingga Pemilu tahun 2019, dan juga memohon maaf jika selama pelaksanaan seluruh komisioner ada perkataan atau perbuatan yang kurang berkenang selama bekerja bersama, serta Ketua KPU Marwoto, S.E sekaligus Komisioner Umum Keuangan dan Logistik, Komisioner Divisi Teknis Agus Tjahjono Basoeki, S.H, M.Hum, Komisioner Divisi Hukum Yuniati Iswari, S.H, Komisioner Divisi Data Dini Noor Aini, S.Sos, M.Si, Serta Komisioner Divisi Parmas Iwan Suryadi, S.H mengucapkan Minal Adzin Walfa Izin Mohon Maaf Lahir dan Batin serta menyampaikan terima kasih atas kerjasama selama 5 tahun ini sekaligus mohon pamit kepada seluruh Keluarga besar KPU Kabupaten Situbondo karena masa tugas sebagai komisioner periode 2016-2019 sudah selesai. (abc)