Berita Terkini

Tegakkan integritas KPU Jatim evaluasi badan Adhoc

kab-situbondo.kpu.go.id - Integritas harga mati bagi penyelenggara Pemilu, terutama KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis Pemilu. Pasal 20 huruf b Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah “memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara”. “sikap adil dan imparsialitas penyelenggara Pemilu menjadi conditio sine qua non bagi terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis dan berkualitas”. Ungkap Khairul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya ketika opening seremony Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan SDM dan Evaluasi badan Adhoc Pemilu tahun 2019. Rakor yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Jawa Timur akan berlangsung selama dua hari ini (20-21/6/2019) dilaksanakan di Hotel Dafam Lotus Jember. Disamping rakor kali ini dihadiri oleh Divisi SDM & Parmas, Sekretaris KPU Kab/Kota se Jawa Timur, juga dihadiri Biro SDM KPU Republik Indonesia. Saat dikonfirmasi Roehani, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur menjelaskan “evaluasi badan adhoc, yakni PPK, PPS dan KPPS menjadi sangat penting dilakukan, agar marwah dan kewibawaan lembaga kita (KPU-red) tetap terjaga. Sebab bila tidak, distrust atau ketidak-percayaan masyarakat akan melekat pada kita. Dan ini adalah sebuah preseden yang buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia”. Lebih lanjut Roehani memaparkan “hari ini kita akan menginventarisasi, mengidentifikasi dan mengkonfirmasi data-data penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu tahun 2019”. Ungkapnya. Tidak sekedar itu, KPU Kab/Kota juga dikonfirmasi apakah adanya dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc itu sudah ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sama sekali tidak. “jangan sampai ada residu-residu persoalan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc ini. KPU Kab/Kota harus segera menuntaskan, jangan sampai persoalan ini justru muncul dari pihak lain”. Ujar perempuan yang perna menjabat KPU Malang ini. Imam Nawawi, Divisi SDM & Parmas KPU Kabupaten Situbondo ketika dikonfirmasi menjelaskan “dalam Pemilu tahun 2019 untuk Situbondo ada laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh anggota PPK, PPS dan KPPS. Tepatnya oleh satu anggota PKK kecamatan Banyuglugur. KPU Situbondo sudah melakukan langkah-langkah dan proses penanganan pelangaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”. Apakah KPU Situbondo sudah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Ya, KPU memberikan surat peringatan tertulis dan membebas tugas yang bersangkutan dari divisinya”. Ungkap pria yang perna menjabat komisioner Panwaslu Kabupaten Situbondo ini. (Nw)

HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR KPU KABUPATEN SITUBONDO

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo Melaksanakan Giat Halal Bihalal setalah cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 H, acara di hadiri oleh sekertaris, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Situbondo serta seluruh Staff Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. acara dimulai dari  pukul 10.00 WIB -14.00 WIB, selama acara seluruh Komisioner yang diwakilkan oleh Ketua KPU Marwoto, SE mengucapkan  terima kasih atas seluruh kerja keras kawan-kawan sekretariat dalam melaksanakan semua tahapan dari pilgub tahun 2018 hingga Pemilu tahun 2019, dan juga memohon maaf jika selama pelaksanaan seluruh komisioner ada perkataan atau perbuatan yang kurang berkenang selama bekerja bersama, serta Ketua KPU Marwoto, S.E sekaligus Komisioner Umum Keuangan dan Logistik, Komisioner Divisi Teknis Agus Tjahjono Basoeki, S.H, M.Hum, Komisioner Divisi Hukum Yuniati Iswari, S.H, Komisioner Divisi Data Dini Noor Aini, S.Sos, M.Si, Serta Komisioner Divisi Parmas Iwan Suryadi, S.H mengucapkan Minal Adzin Walfa Izin Mohon Maaf Lahir dan Batin serta menyampaikan terima kasih atas kerjasama selama 5 tahun ini sekaligus mohon pamit kepada seluruh Keluarga besar KPU Kabupaten Situbondo karena masa tugas sebagai komisioner periode 2016-2019 sudah selesai. (abc)

PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TIMUR PERIODE 2019-2024

kab-situbondo.kpu.go.id - pelantikan dan pembekalan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 pada tanggal 13 s/d 14 Juni 2019 yang bertempat di Hotel JW marriot Surabaya, di hadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo Imron Rosadi, SH serta Anggota KPU Kabupaten Situbondo terpilih Periode 2019-2024. Anggota KPU Kabupaten Situbondo Periode 2019-2024 Terpilih :. Marwoto, SE Iwan Suryadi, SH Usman Hadi, S.H.I Samsul Hidayat, S.H.I Imam Nawawi, M.H.I

Verval data santunan pemilu. KPU jatim laksanakan Rakor maraton

kab-situbondo.kpu.go.id - Keseriusan KPU RI dalam berikhtiar memberi santuan kecelakaan kerja bagi anggota dan sekretariat PPK, PPS dan KPPS terlihat dalam Rakor pengelolaan SDM & Evaluasi Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan hari ini (kamis, 20/6/2019) di hotel Dafan Jember. Rakor yang jadwalnya akan dilaksanakn sampai besok (jumat, 21/7/2019) KPU RI akan fokus melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen pendukung dari korban kecelakaan kerja tersebut. Seperti yang sebelumnya dilansir oleh media jumlah korban meninggal sebanyak 591 secara nasional. Di jawa timur sendiri tercatat 119 korban yang wafat. "Dari jumlah korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia, baru satu korban yang penyaluran santunanya rampung dan beres". Ungkap Khairul Anam, ketua KPU jatim dalan sambutannya. Divisi SDM & Parmas KPU Situbondo, Imam Nawawi menjelaskan "untuk situbondo, total ada 30 korban kecelakaan kerja pada pemilu 2019. Dengan rincian, 2 orang meninggal dunia, 2 orang sakit kategori berat dan 26 orang sakit ringan". KPU RI yang diwakili oleh Biro SDM selama dua hari ini bekerja intensif memverifikasi dan menvalidasi data dan berkas usulan santunan korban kecelakaan kerja. "Malam ini paling lambat besok, semua data dan berkas usulan KPU kab/kota se jawa timur harus sudah valing, lengkap dan final". Ujar Roehani, divisi SDM Litbang KPU jatim yang didampingi pak sekretaris KPU jatim memantau verifikasi dan validasi diarena rakor. "KPU kab/kota yang belum memastikan data dan berkasnya valid tidak diperkenankan meninggalkan ruangan". Tegas pak Bima, sapaan akrab sekretaris KPU jatim ini. Verifikasi dan validasi  meliputi diantaranya adalah data identitas korban kecelakaan kerja, copy KTP, Kartu Keluarga baik korban maupun ahli waris, surat keterangan (suket) kematian, suket ahli waris, surat pertanggung jawab mutlak (SPTJM) baik dari ahli waris dan sekretaris KPU kab/kota. "Kami sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam usulan santunan kecelakaan kerja pemilu. Kita liha saja apa rekomendasi KPU RI dalam verifikasi dan validasi (verval) ini. Untuk memenuhi hak-hak pejuang demokrasi. Kita siap sedia melayani". Seloroh Imron Rosidi, sekretaris KPU Situbondo. (Nw).

Populer

Belum ada data.