
Resmi Ditetapkan, DPT Pilkada Situbondo 2020 Naik dibandingkan DPT Pemilu 2019
kab-situbondo.kpu.go.id - Kamis, (15/10/2020) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo secara resmi menetapkan jumlah DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 sebanyak 493.441 pemilih.
Jumlah tersebut berkurang dibandingkan dengan DPS yang telah ditetapkan pada tanggal 14 September 2020 lalu sebanyak 494.400 pemilih, pasalnya pasca penetapan DPS KPU Situbondo bersama badan adhoc melakukan audit internal untuk memastikan didalam Daftar Pemilih tidak ada data ganda dan invalid.
“jumlah DPT yang telah kita tetapkan memang berkurang sebanyak 959 pemilih dari jumlah DPS yang telah kita tetapkan pada bulan September lalu dan itu wajar. Karena didalam DPS masih terdapat beberapa data bermasalah” ujar Komisioner KPU, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Hadi.
“Kemudian, pasca penetapan DPS KPU Situbondo melakukan audit internal untuk melakukan perbaikan data. Hal itu kita lakukan tak lain hanya untuk Daftar Pemilih yang berkualitas tentunya dengan tidak menyebabkan hilangnya hak pilih” tegas Usman.
Berdasarkan audit internal KPU dan temuan Bawaslu ditemukan Data Ganda sebanyak 1.090 pemilih dan Data invalid sebanyak 49 pemilih.
“kami juga telah melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk mengatasi data yang bermasalah termasuk mendokumentasikan adminduk pemilih. Dari 1.090 data ganda telah dilakukan faktualisasi di lapangan tercatat sebanyak 459 pemilih TMS, kemudian 128 pemilih dilakukan perbaikan data dan 503 pemilih ditetapkan sebab sesuai. Untuk data invalid sebanyak 49 pemilih telah dilakukan perbaikan” tegas Usman.
“Perbaikan data pemilih kita lakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan hingga ditetapkanlah DPT pada hari ini” lanjutnya.
Sebelum DPT ditetapkan, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka terdapat saran perbaikan dari Tim Kampanye Paslon, mereka menyampaikan bahwa terdapat data yang mencurigakan dan mereka memberikan data by name dan by address sebanyak 11 pemilih untuk dilakukan pengecekan.
Kemudian, KPU Situbondo menindak lanjuti tanggapan tersebut dengan memerintahkan PPK dan PPS untuk menfaktualkan pada saat itu juga. Alhasil, dari 11 pemilih yang diajukan oleh Tim Kampanye Paslon tercatat 1 orang sudah di TMS oleh PPS pada saat perbaikan DPS sementara sisanya, terdapat kekeliruan input NIK pemilih dan sudah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil verifikasi factual pada saat itu juga. Setelah dilakukan perbaikan, Tim Kampanye Paslon telah menerima penetapan DPT.
“kami sangat mengapresiasi terhadap saran perbaikan dari Tim Kampanye Paslon karena kami memahami baik tidaknya data pemilih ini menjadi tanggung jawab bersama”
Berkaitan dengan DPT yang telah ditetapkan, DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 naik sebanyak 272 pemilih dibandingkan dengan DPT Pemilihan Umum tahun 2019. Adapun jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 493.169 pemilih.
Penulis: Zaky
Editor: Tim Editor