Berita Terkini

Tegakkan integritas KPU Jatim evaluasi badan Adhoc

kab-situbondo.kpu.go.id - Integritas harga mati bagi penyelenggara Pemilu, terutama KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis Pemilu. Pasal 20 huruf b Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah “memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara”. “sikap adil dan imparsialitas penyelenggara Pemilu menjadi conditio sine qua non bagi terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis dan berkualitas”. Ungkap Khairul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya ketika opening seremony Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan SDM dan Evaluasi badan Adhoc Pemilu tahun 2019.

Rakor yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Jawa Timur akan berlangsung selama dua hari ini (20-21/6/2019) dilaksanakan di Hotel Dafam Lotus Jember. Disamping rakor kali ini dihadiri oleh Divisi SDM & Parmas, Sekretaris KPU Kab/Kota se Jawa Timur, juga dihadiri Biro SDM KPU Republik Indonesia. Saat dikonfirmasi Roehani, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur menjelaskan “evaluasi badan adhoc, yakni PPK, PPS dan KPPS menjadi sangat penting dilakukan, agar marwah dan kewibawaan lembaga kita (KPU-red) tetap terjaga. Sebab bila tidak, distrust atau ketidak-percayaan masyarakat akan melekat pada kita. Dan ini adalah sebuah preseden yang buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia”. Lebih lanjut Roehani memaparkan “hari ini kita akan menginventarisasi, mengidentifikasi dan mengkonfirmasi data-data penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu tahun 2019”. Ungkapnya. Tidak sekedar itu, KPU Kab/Kota juga dikonfirmasi apakah adanya dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc itu sudah ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sama sekali tidak. “jangan sampai ada residu-residu persoalan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc ini. KPU Kab/Kota harus segera menuntaskan, jangan sampai persoalan ini justru muncul dari pihak lain”. Ujar perempuan yang perna menjabat KPU Malang ini.

Imam Nawawi, Divisi SDM & Parmas KPU Kabupaten Situbondo ketika dikonfirmasi menjelaskan “dalam Pemilu tahun 2019 untuk Situbondo ada laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh anggota PPK, PPS dan KPPS. Tepatnya oleh satu anggota PKK kecamatan Banyuglugur. KPU Situbondo sudah melakukan langkah-langkah dan proses penanganan pelangaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”. Apakah KPU Situbondo sudah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Ya, KPU memberikan surat peringatan tertulis dan membebas tugas yang bersangkutan dari divisinya”. Ungkap pria yang perna menjabat komisioner Panwaslu Kabupaten Situbondo ini. (Nw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 699 kali