Berita Terkini

SIAP HADAPI PHPU KPU JATIM LAKSANAKAN RAKOR

kab-situbondo.kpu.go.id - Sesuai Pasal 24C ayat 1 UUD tahun 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta bersifat mengikat. Yakni memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Paska gelar persidangan PHPU pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang putusan majelis hakim yang dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019 besok, MK akan menggelar episod selanjutnya. Yakni sidang PHPU pemilihan calon legislatif tahun 2019. Terkait hal tersebut KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kab/Kota se Jatim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Penyiapan Kronologi dan daftar alat bukti atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung dua hari ini (24/6/2019) bertempat di Hotel Mojopahit Surabaya.

“KPU harus membuktikan di sidang MK berdasarkan data dan fakta-fakta yang akurat, bahwa proses dan hasil pemilihan umum tahun 2019 ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Saya yakin kawan-kawan KPU Kab/Kota sudah bekerja keras untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, profesional dan berintegritas”. Ungkap Chairul Anam ketua KPU Jawa Timur dalam sambutannya. Dalam closing statmentnya Anam menambahkan “kita pastikan KPU dalam penyelenggaraan pemilu sudah on the track”.

Sementara M. Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur dalam uraiannya menjelaskan bahwa Pencatatan permohonan Pemohon dalam BRPK (buku register perkara konstitusi) akan terbit tanggal 1 Juli 2019. “sidang pemerikasaan awal nanti akan digelar tanggal 9-12 Juli 2019. Oleh karena itu, saya berharap KPU Kab/Kota se Jatim yang masuk list sengkata PHPU, untuk mempersipakan segala sesuatunya. Terutama terkait Kronologi dilapangan dan dokumen penting lainnya yang dapat menjadi alat bukti otentik seperti from C1, C1 plano, DAA1, DA1, DB2. Disamping mempersiapkan alat bukti, kawan-kawan KPU Kab/Kota siap bersaksi didepan Mahkamah untuk menjawab dalil-dalil dari Pemohon”. Ujar pria jebolan Fak. Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Samsul Hidayat, divisi hukum dan pengawasan KPU Situbondo yang hadir dalam agenda rakor tersebut, ketika dikonfirmasi menyatakan “kami akan memanfaatkan rakor yang berlangsung dua hari ini sebagai konsolidasi data. Situbondo ada beberapa TPS yang menjadi objek sengkata PHPU. Tapi intinya KPU Situbondo siap menghadapi PHPU di MK”. Ujar pria berkacamata asal Besuki. (Nw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 643 kali