Berita Terkini

Sah Ditetapkan, Inilah Jumlah DPS Kabupaten Situbondo Tahun 2020

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Tercatat ada sebanyak 494.400 pemilih yang ditetapkan dalam DPS.

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo, Perwakilan Partai Politik (Parpol), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL), serta ketua dan divisi data PPK se Kabupaten Situbondo yang bertempat di Aula Graha Wiyata Praja Lantai II Pemerintah Kabupaten Situbondo, (14/09/2020) siang.

Dalam berita acara rapat pleno dituangkan, jumlah pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPS ada sebanyak 494.400 pemilih. Dengan rincian, 238.693 pemilih berjenis kelamin laki-laki, dan 255.707 diantaranya perempuan. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 1.304.

DPS yang ditetapkan merupakan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Kemudian divalidasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Untuk penyerahan Berita Acara (BA) Pleno Terbuka Penetapan DPS akan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo, Partai Politik, DISPENDUKCAPIL, BAKESBANGPOL” Cakap Marwoto, Ketua KPU Situbondo.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Usman Hadi mengatakan, DPS yang telah ditetapkan merupakan kerja keras dan kerja baik dari semua pihak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan utamanya tidak menghilangkan hak pilik pemilih.

“sejak masa pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang dilaksanakan oleh PPDP kami (KPU Situbondo, red) mewanti-wanti kepada mereka untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan” Ujar Usman (sapaan harian Divisi Perencaan, Data dan Informasi KPU Situbondo).

“Selain itu, kami juga terus memantau dan berkoordinasi dengan badan adhoc kami dijajaran bawah PPK dan PPS untuk selalu serius dan fokus dalam menganalisis Data Pemilih yang telah dicoklit oleh PPDP. Hal tersebut kami lakukan hanyalah semata untuk TIDAK MENGHILANGKAN HAK PILIH dan demi DPT yang berkualitas” tegasnya.

Tahapan selanjutnya pasca penetapan DPS adalah pengumuman DPS sejak tanggal 22 – 28 September 2020 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat jika terdapat pemilih yang tidak tercantum dalam DPS.

 

Penulis: Zaky

Editor: Tim Editor

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali