Berita Terkini

3 CPNS KPU Situbondo Sah Menjadi PNS Setelah Diambil Sumpah/Janji nya

kab-situbondo.kpu.go.id – Sebanyak 59 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diambil sumpah atau janjinya oleh Nanik Karsini Sekretaris KPU Jawa Timur Rabu, (09/03) 3 diantaranya adalah PNS KPU Kabupaten Situbondo. Adapun 3 PNS tersebut ialah Muhammad Yoga Iswara asal Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Joko Susilo asal Kabupaten Semarang Jawa Tengah dan Hendrik Kristanto asal Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah / janji yang dilakukan oleh 3 PNS KPU Situbondo tersebut dilakukan secara virtual bertempat di Ruangan PPID KPU Situbondo. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Situbondo, Anggota KPU Situbondo, Sekretaris KPU Situbondo dan Kasubbag. KPU Situbondo. Sebelum pengambilan sumpah / janji yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Jatim, Nanik mengatakan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945. “Sumpah ini adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran” Imbuh Sekretaris Provinsi Jatim. Pasca memimpin pembacaan sumpah atau janji PNS, dalam sambutannya Nanik mengatakan sumpah atau janji yang telah diucapkan merupakan kesanggupan terhadap negara dan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah. “Saudara-saudara telah mengucapkan sumpah atau janji dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Kami semua yang hadir menjadi saksi sumpah janji yang telah saudara-saudara ucapkan. Sumpah atau janji pada hakekatnya merupakan kesanggupan saudara-saudara terhadap negara dan juga kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur Pemerintah” ujar Nanik. Lanjut, Nanik mengatakan setelah sumpah atau janji dilaksanakan, maka tugas sudah menanti didepan mata yaitu Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Saya ingatkan kepada saura-saudara sekalian bahwa tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan jauh lebih berat. Hari ini masyarakat semakin cerdas, mandiri dan rasional. Mereka dapat mengajukan kritik protes dan bahkan gugatan terhadap pelaksanaan tahapan yang tidak sesuai aturan” cakap Sekretaris KPU Jatim dalam sambutannya. “Karena itu kita harus benar-benar memahami dan menjalankan peraturan perundang-undangan. Sedikit saja keluar dari aturan maka siap - siap menghadapi koreksi. Namun jangan pernah patah semangat, akan ada sebuah pembelajaran dalam situasi apapun yang dapat kita petik untuk maju kedepan lebih baik. jangan malu untuk bertanya, jangan malu untuk berpendapat” imbuhnya. Senada dengan apa yang dikatakan oleh Sekretaris KPU Jatim, H. Sanayo Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo menambahkan sekaligus berharap agar PNS di KPU Situbondo terus meningkatkan kompetensi dirinya. “Harapan saya kepada teman-teman CPNS yang telah resmi menjadi PNS agar lebih meingkatkan komptesensi dirinya sebagai PNS di KPU Kabupaten Situbondo” ujar Sanayo, sapaan hariannya. (Qz)  

Ketua KPU Situbondo: Isu Penundaan Pemilu 2024, Penyelenggara Harus Menyikapinya dengan Bijak

kab-situbondo.kpu.go.id - Bertindak sebagai Pembina apel pada kegiatan apel rutin pegawai KPU Situbondo Senin (07/02), Ketua KPU Situbondo Marwoto angkat bicara terkait dengan maraknya pembahasan tentang isu penundaan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Marwoto mengatakan bahwa adanya isu tersebut merupakan wacana penggagalan, penundaan dan penambahan periodisasi kepemimpinan. “Banyak diksi yang kita lihat dan kita dengar baik media sosial maupun media cetak bahwa ada beberapa partai yang menginginkan penundaan Pemilu Ini adalah sebuah wacana penggagalan, sebuah wacana penundaan dan sebuah wacana penambahan periodisasi kepemimpinan” ujar Marwoto dalam amanatnya. Lanjut, Marwoto mangatakan sebagai penyelenggara harus menyikapi diksi tersebut dengan bijak dan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah yakni 14 Februari 2024. “Kita harus menyikapi diksi diksi ini dengan bijak dan kita harus menyikapi dengan cerdas Sebagai penyelenggara pemilu dan jika memang ada masyarakat yang bertanya kita harus jawab bahwa situasi saat ini tidak Genting situasi saat ini tidak gawat maka pelaksanaan Pemilu 2024 isnya Allah berjalan tepat waktu yaitu tanggal 14 Februari 2024” tegas pria asal Panarukan tersebut. Selain itu, Marwoto menjelaskan anggara Pemilu 2024 yang akan datang menelan angka sebesar 85 Triliun. “Seiring dengan pimpinan kita yang baru, yang masih belum dilantik anggaran saat ini sudah proses pengajuan 85 triliun dengan 2 item. Item yang pertama adalah penguatan infrastruktur dari Kabupaten Kota, Provinsi dan RI. Item yang kedua adalah anggaran penyelenggaraan” ujarnya. “Terkait dengan anggaran penyelenggaraan, kita nurut saja mudah-mudahan pimpinan kita yang baru nanti bisa berkreasi bagaimana pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 bisa berjalan dengan baik” imbuhnya. Akhir dalam amanatnya, Mawroto tegaskan kepada seluruh jajaran KPU Situbondo untuk mempersiapkan hal-hal yang perlu disiapkan untuk memulai tahapan yang akan dilaksanakan. “Karena itu saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian, sebelum lonceng kapan ini (red: Tahapan Pemilu 2024) dimulai kita berharap seperti yang disampaikan oleh sekretaris oleh teman-teman komisioner yang lain, mari siapkan apa yang sekiranya perlu kita siapkan, saya kira SDM kita apa siap, sementara sarana dan prasarana inilah yang perlu kita kuatkan” pungkasnya. (Qz)

Ketua KPU Situbondo Angkat Bicara Soal Isu Penundaan Pemilu 2024 di Apel Rutin

kab-situbondo.kpu.go.id - Hari ini Senin 07 Maret 2022 tepat pukul 07.30 KPU Kabupaten situbondo menggelar apel pagi rutin di halamam kantor KPU Kabupaten Situbondo. Bertindak sebagai Pembina apel yaitu ketua KPU kabupaten situbondo Marwoto dan sebagai komandan apel staff subbag hukum Samsul Arifin. Hadir dalam apel tersebut jajaran komisioner dan juga sekretariat KPU kabupaten situbondo beserta tenaga PPNPN dan siswa magang . Ketua KPU kabupaten situbondo marwoto dalam arahannya mengungkapkan beberapa hal , yang pertama mengenai konflik global antara rusia dan ukraina sehingga berimbas kepada ekonomi di Indonesia , yang kedua pandemic yang kini  berubah menjadi endemi sehingga hal tersebut menyebabkan aktivitas kantor menjadi normal kembali. Dalam penutupannya beliau mengungkapkan “ada beberapa ketua partai mengusulkan untuk menunda jadwal pemilu serentak pada tahun 2024 dan menambah periodesasi kepemimpinan kepala Negara saat ini, kita sebagai penyelenggara pemilu harus bisa memberikan penjelasan pada masyarakat bahwa tidak ada hal yang mendesak atau genting untuk membatalkan atau menunda pemilu tersebut “Ungkapnya. (MF)

Ikuti Rakor Rancangan PKPU Tentang Parmas, Berikut yang Dibahas

kab-situbondo.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan, Jum’at (04/03/2022) secara virtual. Rakor tersebut dilaksanakan oleh KPU Jatim dalam rangka untuk muncermati tentang penyederhanaan kodifikasi Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan yakni PKPU No. 10 Tahun 2018 untuk Pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2017 untuk Pemilihan. Gogot Cahyo Baskoro, S.Sos Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Sosdikli dan Parmas menyampaikan tujuan penyederhanaan kodifikasi 2 Peraturan KPU tersebut diharapkan lebih mudah dipahami untuk diterapkan. “Diharapkan dengan adanya kodifikasi Peraturan KPU agar lebih sederhana, mudah dipahami dan diterapkan. Kemudian komprehensif, efektif untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, mengakomodasi masukan para pihak (internal KPU & Eksternal) terkait kekurangan/kekosongan regulasi pada PKPU sebelumnya. Mempermudah dalam implementasi pelaksanaan” ujar Gogot sapaan akrabnya saat membuka acara rakor virtual tersebut. Imam Nawawi, MH.I Komisioner KPU Situbondo Divisi Sosialisasi, Parmas & SDM yang juga turut mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa rancangan PKPU ini telah dibahas pada saat Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) di Surabaya yang diikuti oleh KPU Provinsi se Indonesia beberapa waktu yang lalu. “Sebenernya rancangan PKPU ini sudah dibahas pada RAPIMNAS di Surabaya yang diikuti oleh KPU Provinsi se Indonesia beberapa waktu lalu” ujar Imam sapaan hariannya. “Kemudian di breakdown lagi oleh KPU Jatim kepada KPU Kabupaten / Kota se Jatim untuk dicermati. Mungkin ada masukan dan ada hal - hal yang perlu ditambah atau dikurangi” imbuhnya. Selian itu, Imam juga berharap dengan adanya penyederhaan kodifikasi Rancangan Peraturan KPU ini agar lebih mudah dicermati, efektif dan efisien dalam pengimplementasiannya. “Harapannya ya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Gogot yakni PKPU ini bagaimana bisa mudah dipahami dan diterapkan, juga komprehensif, efektif dan efisien untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu atau Pemilihan nanti” jelas pria asal Kendit Situbondo tersebut. Selain Imam Nawawi, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kasubbag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sosdiklih dan Parmas KPU Situbondo, Elysa Kustanty. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. (Qz)

Ini Hal Penting yang Disampaikan Komisioner KPU Jatim pada Rakor tentang Parmas

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan, Jum’at (04/03/2022), Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Jatim menyampaikan beberapa poin penting yang didapatkan pada saat pelaksanaan Rapat Pimpinan KPU Jatim beberapa waktu lalu berdasarkan materi yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI. Mengawali penyampaiannya, Gogot menyampaikan alasan adanya kodifikasi PKPU antara PKPU No. 10 Tahun 2018 dan PKPU No. 8 Tahun 2017. “Alasan kodifikasi peraturan KPU diantaranya adalah asas dan tujuan pelaksanaan sama; Norma/aturan pelaksanaan sosdiklihparmas oleh KPU sama; Sasaran & metode sosdiklih parmas sama; Norma/Aturan mengenai partisipasi oleh masyarakat sama kecuali mengenani pemantauan pemilu dan pemilihan” ujar Gogot. “Diharapkan dengan adanya kodifikasi Peraturan KPU agar lebih sederhana, mudah dipahami dan diterapkan. Kemudian komprehensif, efektif untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, mengakomodasi masukan para pihak (internal KPU & Eksternal) terkait kekurangan/kekosongan regulasi pada PKPU sebelumnya. Mempermudah dalam implementasi pelaksanaan” tambahnya. Gogot juga menyampaikan jika terdapat masukan atau lainnya terkait dengan kodifikasi peraturan KPU tersebut silahkan dibahas dalam rapat ini dan kemudian cantumkan alasannnya. Selain menjelaskan tentang kodifikasi pertauran KPU, Gogot juga menyampaikan tentang sasaran pengingkatan pasrtisipasi masyarakat oleh KPU diantaranya; Pertama, Pemilih yang berbasis Pemilih Pemula, Pemilih Muda, Pemilih Perempuan dan Pemilih penyandang disabilitas. Kedua, Masyarakat umum. Ketiga, Media Massa. Keempat, Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan. Kelima, Pengawas. Keenam, Pamantau. Ketujuh, Organisasi Kemasyarakatan. Kedelapan, Masyarakat. Kesembilan, Instansi Pemerintah. Berkaitan tentang mater Pendidikan Pemilih, Gogot menyampaikan bahwa ada tujuh materi yang terdiri dari; Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat; Sistem dan tahapan Penyelenggaraan Pemilu & Penyelenggaraan Pemilihan; Upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas; manajeman konflik dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Penyelenggaraan Pemilihan; Upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan; Muatan local dan atau materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan pemilih. Itulah beberapa poin yang disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan secara virtual. (Qz)

4 Poin yang diusulkan oleh Komisioner KPU Situbondo Pada Rakor Pembahasan Rancangan PKPU Tentang Parmas. Apa saja?

kab-situbondo.kpu.go.id – Imam Nawawi, M.HI Komisioner KPU Situbondo Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan, Jum’at (04/03/2022) secara virtual. Rakor tersebut dilaksanakan oleh KPU Jatim dalam rangka untuk muncermati tentang penyederhanaan kodifikasi Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan yakni PKPU No. 10 Tahun 2018 untuk Pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2017 untuk Pemilihan. Selain mengikuti rakor tersebut, Imam Nawawi tak ambil diam. Pasalnya melihat kesempatan emas tersebut, Imam juga mengusulkan beberapa masukan terkait poin pada Rancangan Peraturan KPU tersebut. Terdapat 4 hal yang diusulkan Imam dalam rapat tersebut. Apa saja poinnya, berikut poin yang disampaikan Imam pada rakor tersebut. Pertama, Imam mengusulkan jurnal pada pasal yang menjelaskan tentang saluran penyampaian sosialisasi yang meliputi; media cetak, koran, surat kabar, bulletin, dll. “Terkait dengan saluran penyampaian sosialisasi, saya menambah jurnal karena jurnal ini untuk menyentuh masyarakat akademik seperti; rekotrat, dosen, civitas akademika, kemudian mahasiswa dll” ujar Imam. “Ini memang berbeda dengan majalah kalau jurnal itu lebih kepada referensi, kajian, analisa, study library dst, itu yang masih belum tersentuh dan saya usulkan” imbuhnya. Kedua, Komisioner KPU Situbondo tersebut mengusulkan ritual adat pada pasal yang menjelaskan tentang penyampaian informasi melalui media kreatif meliputi; kesenian tradisional, seni modern, kontemporer, musik tari rupa. “Saya menambah ritual adat. Dalam prakteknya, ritual adat mengandung sisi megis. contohnya di Situbondo ini ada Ritual Hodo (ritual yang dilakukan oleh masyarakat Pariopo Asembagus untuk meminta hujan). Selain itu juga ada ritual petik laut, ritual ojhung dll. Diritual adat kan melibatkan banyak orang, jadinya efektif untuk melakukan sosialisasi” jelasnya. Ketiga, mengusulkan kaidah dan etika jurnalisme serta prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana yang udah diatur pada pasal yang menjelaskan tentang peliputan pemberitaan dan publikasi oelh masyarakat. “Kemudian saya menambahkan poin pada peliputan berita oleh masyarakat. Karena PKPU juga mengatur citizen jurnalism. Kenapa saya menambah kaidah dan etika jurnalisme? karena masyakarat boleh melakukan pemberitaan terkait dengan KPU, tetapi harus sesuai dengan kaidah dan etika jurnalisme itu, agar tidak hoax yang disampaikan. Harus sesuai dengan fakta. biar tidak menimbulkan disinformasi” tegas Imam. Keempat, pria yang hobi membaca tersebut juga menambahkan materi menumbuhkan kedasaran anti politik uang dalam pemilu dan pemilihan pada pasal yang menjelaskan tentang materi pendidikan pemilih. Itulah dia empat poin yang diusulkan oleh Imam pada rakor tersebut. (Qz)