Berita Terkini

Ini Hal Penting yang Disampaikan Komisioner KPU Jatim pada Rakor tentang Parmas

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan, Jum’at (04/03/2022), Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Jatim menyampaikan beberapa poin penting yang didapatkan pada saat pelaksanaan Rapat Pimpinan KPU Jatim beberapa waktu lalu berdasarkan materi yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI. Mengawali penyampaiannya, Gogot menyampaikan alasan adanya kodifikasi PKPU antara PKPU No. 10 Tahun 2018 dan PKPU No. 8 Tahun 2017. “Alasan kodifikasi peraturan KPU diantaranya adalah asas dan tujuan pelaksanaan sama; Norma/aturan pelaksanaan sosdiklihparmas oleh KPU sama; Sasaran & metode sosdiklih parmas sama; Norma/Aturan mengenai partisipasi oleh masyarakat sama kecuali mengenani pemantauan pemilu dan pemilihan” ujar Gogot. “Diharapkan dengan adanya kodifikasi Peraturan KPU agar lebih sederhana, mudah dipahami dan diterapkan. Kemudian komprehensif, efektif untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, mengakomodasi masukan para pihak (internal KPU & Eksternal) terkait kekurangan/kekosongan regulasi pada PKPU sebelumnya. Mempermudah dalam implementasi pelaksanaan” tambahnya. Gogot juga menyampaikan jika terdapat masukan atau lainnya terkait dengan kodifikasi peraturan KPU tersebut silahkan dibahas dalam rapat ini dan kemudian cantumkan alasannnya. Selain menjelaskan tentang kodifikasi pertauran KPU, Gogot juga menyampaikan tentang sasaran pengingkatan pasrtisipasi masyarakat oleh KPU diantaranya; Pertama, Pemilih yang berbasis Pemilih Pemula, Pemilih Muda, Pemilih Perempuan dan Pemilih penyandang disabilitas. Kedua, Masyarakat umum. Ketiga, Media Massa. Keempat, Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan. Kelima, Pengawas. Keenam, Pamantau. Ketujuh, Organisasi Kemasyarakatan. Kedelapan, Masyarakat. Kesembilan, Instansi Pemerintah. Berkaitan tentang mater Pendidikan Pemilih, Gogot menyampaikan bahwa ada tujuh materi yang terdiri dari; Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat; Sistem dan tahapan Penyelenggaraan Pemilu & Penyelenggaraan Pemilihan; Upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas; manajeman konflik dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Penyelenggaraan Pemilihan; Upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan; Muatan local dan atau materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan pemilih. Itulah beberapa poin yang disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan secara virtual. (Qz)

4 Poin yang diusulkan oleh Komisioner KPU Situbondo Pada Rakor Pembahasan Rancangan PKPU Tentang Parmas. Apa saja?

kab-situbondo.kpu.go.id – Imam Nawawi, M.HI Komisioner KPU Situbondo Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan, Jum’at (04/03/2022) secara virtual. Rakor tersebut dilaksanakan oleh KPU Jatim dalam rangka untuk muncermati tentang penyederhanaan kodifikasi Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan yakni PKPU No. 10 Tahun 2018 untuk Pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2017 untuk Pemilihan. Selain mengikuti rakor tersebut, Imam Nawawi tak ambil diam. Pasalnya melihat kesempatan emas tersebut, Imam juga mengusulkan beberapa masukan terkait poin pada Rancangan Peraturan KPU tersebut. Terdapat 4 hal yang diusulkan Imam dalam rapat tersebut. Apa saja poinnya, berikut poin yang disampaikan Imam pada rakor tersebut. Pertama, Imam mengusulkan jurnal pada pasal yang menjelaskan tentang saluran penyampaian sosialisasi yang meliputi; media cetak, koran, surat kabar, bulletin, dll. “Terkait dengan saluran penyampaian sosialisasi, saya menambah jurnal karena jurnal ini untuk menyentuh masyarakat akademik seperti; rekotrat, dosen, civitas akademika, kemudian mahasiswa dll” ujar Imam. “Ini memang berbeda dengan majalah kalau jurnal itu lebih kepada referensi, kajian, analisa, study library dst, itu yang masih belum tersentuh dan saya usulkan” imbuhnya. Kedua, Komisioner KPU Situbondo tersebut mengusulkan ritual adat pada pasal yang menjelaskan tentang penyampaian informasi melalui media kreatif meliputi; kesenian tradisional, seni modern, kontemporer, musik tari rupa. “Saya menambah ritual adat. Dalam prakteknya, ritual adat mengandung sisi megis. contohnya di Situbondo ini ada Ritual Hodo (ritual yang dilakukan oleh masyarakat Pariopo Asembagus untuk meminta hujan). Selain itu juga ada ritual petik laut, ritual ojhung dll. Diritual adat kan melibatkan banyak orang, jadinya efektif untuk melakukan sosialisasi” jelasnya. Ketiga, mengusulkan kaidah dan etika jurnalisme serta prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana yang udah diatur pada pasal yang menjelaskan tentang peliputan pemberitaan dan publikasi oelh masyarakat. “Kemudian saya menambahkan poin pada peliputan berita oleh masyarakat. Karena PKPU juga mengatur citizen jurnalism. Kenapa saya menambah kaidah dan etika jurnalisme? karena masyakarat boleh melakukan pemberitaan terkait dengan KPU, tetapi harus sesuai dengan kaidah dan etika jurnalisme itu, agar tidak hoax yang disampaikan. Harus sesuai dengan fakta. biar tidak menimbulkan disinformasi” tegas Imam. Keempat, pria yang hobi membaca tersebut juga menambahkan materi menumbuhkan kedasaran anti politik uang dalam pemilu dan pemilihan pada pasal yang menjelaskan tentang materi pendidikan pemilih. Itulah dia empat poin yang diusulkan oleh Imam pada rakor tersebut. (Qz)

Awali Rakor Daring Tentang Parmas, Gogot Cahyo Baskoro Berikan Suntikan Motivasi Pagi

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Jum’at, (04/038/2022) melalui daring. Rapat tersebut diikuti oleh Komisioner dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Kota se Jawa Timur. Mengawali kegiatan, Komisioner KPU Provinsi Jatim Gogot Cahyo Baskoro memberikan suntikan motivasi pagi untuk segenap peserta rapat. Gogot, sapaan akrabnya mengatakan bahwa apapun kondisinya kita harus tetap semangat dalam menjalakan dan menuntaskan tugas hingga masa akhir jabatan nanti. “Walaupun cukup banyak alasan yang membuat kita kurang bersemangat melaksanakan tugas di akhir masa jabatan ini, kita harus menekankan bahwa kita harus jauh lebih banyak alasan bagi kita untuk tetap semangat menyelesaikan dan menuntaskan pekerjaan kita sampai akhir masa jabatan” ujarnya. Gogot juga menyampaikan beberapa contoh alasan untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas menjelang akhir jabatan “Alasan kita untuk tetap semangat misalnya tentang alasan tanggung jawab kita yang memang harus kita selesaikan. Ketika kita sudah berkomitmen, dilantik dan mengemban jabatan sebagai komisioner KPU Kabupaten Kota, alasan peran ya memang harus kita laksanakan sekaligus dedikasi dan pengabdian kita yang mendarmabaktikan semua kemampuan kita untuk demokrasi dan pemilu di negeri ini” cakap Komisioner KPU Provinsi tersebut. “Kemudian alasan lainnya adalah pertanggungjawaban integritas. Bahwa kita ini dibayar oleh negara, oleh uang rakyat. Maka seyogyanya kita menjaga integritas ini sebagai wujud pertanggung jawaban kita kepada rakyat” lanjut Gogot. (Qz)

Semangat Pegawai KPU Merawat dan Menjaga Keindahan Kantor

kab-situbondo.kpu.go.id - Jum'at (04/03/2022) pertama di Bulan Maret, Sekretaris KPU Situbondo mengajak seluruh pegawai KPU Situbondo untuk menjaga dan merawat Kantor KPU Situbondo agar terlihat selalu indah dan sedap dipandang. Hal itu diutarakan oleh Silmi Barizi kepada Tim Media Center KPU Situbondo. "Melalui pesan di group WhatsApp, Bapak Sekretaris mengajak teman-teman untuk kerja bakti dan ini memang merupakan agenda bulanan" ujar Silmi sapaan akrabnya. "Selain itu, kerja bakti membersihkan lingkungan Kantor dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari kotoran, sampah dan rumput. Dengan lingkungan yang sehat, kita tidak akan mudah terserang berbagai penyakit. Kebersihan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, keindahan dan keasrian lingkungan Kantor KPU Situbondo" tambah Silmi. Senada dengan apa yang disamapikan Silmi, Aldy siswa SMK 1 Panji yang sedang menempa Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor KPU Situbondo menuturkan adanya kerja bakti ini selain merawat ke elokan kantor, juga mencegah adanya penyakit, terutama di musim hujan seperti saat ini. “Menurut pendapat saya tujuan dari diadakannya kegiatan bersih-bersih ini adalah membersihkan lingkungan Kantor KPU Situbondo agar selalu asri dan nyaman bagi kita semua. Karena di musim hujan seperti ini banyak penyakit yang timbul, sehingga dengan mengadakan kegiatan seperti ini, sedikit tidaknya kita bersama-sama mengurangi sumber penyakit dari lingkungan yang kotor” ujar Aldy. “Selain untuk menjaga kebersihan,  kegiatan ini juga bertujuan untuk membina hubungan sosial antar Pegawai KPU Situbondo” pungkasnya. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 07.15 WIB - 08.30 WIB. (Qz)

Ikhtiar Sehat, KPU Situbondo Lakukan Vaksinasi Booster untuk Pegawainya

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo melakukan vaksin ketiga atau vaksinasi Covid-19 lanjutan (Booster). Pelaksanaan vaksinasi booster ini diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Situbondo, Rabu, (03/03/2022), di Ruangan PPID KPU Situbondo. "Pelaksanaan vaksinasi Booster ini dilaksanakan selain untuk mencegah penularan covid varian omicron yang mulai merajalela, juga bertujuan untuk tingkatkan imunitas tubuh agar tubuh kita tetap sehat” ujar Rizal Ruswandi, PPNPN KPU Situbondo saat ditanya oleh Tim Media Center pasca melakukan vaksin. Menurut pendapatnya, Vaksin Booster ini sangat penting untuk dilakukan untuk menyongsong dan membantu pemerintah dalam melindungi masyarakatnya. Juga agar pandemic ini segera berakhir. “Menurut saya, Vaksin Booster ini penting bagi seluruh masyarakat terutama kita sebagai penyelenggara atau pegawai pemerintah. Dan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita untuk menyongsong dan membantu pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia agar bebas dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya,” lanjut Rizal. Selain Rizal, Tim Media Center juga mengunjungi salah satu PPNPN KPU Situbondo lainnya yakni Aris Budi Cahyono. Aris, sapaan hariannya juga sependapat dengan apa yang dikatakan Rizal, bahwa Vaksin Booster ini harus dilakukan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19 terlebih dengan adanya Varian yang baru. “Saya sependapat dengan apa yang disampaikan Rizal, bahwa vaksinasi booster ini harus dilakukan oleh kita selaku pegawai pemerintah tak hanya itu, masyarakat pun juga harus melakukan vaksinasi ini. Karena pemerintah memberlakukan dan menyediakan vaksinasi ini untuk melindungi masyarakatnya dan memutus penyebaran virus ini” ujar Aris. Lanjut, Aris mengatakan bahwa pasca melakukan vaksinasi booster ini, dalam melaksanakan aktivitas kita wajib tetap mematuhi protocol kesehatan. “Ya saya berharap agar pasca dilakukannya vaksinasi booster ini kita tetap menjaga pola hidup kita, menjaga pola makan kita dan menjaga pola keseharian kita ya tentunya dengan tetap menertapkan protocol kesehatan yang ketat. Bukan berarti pasca melakukan vaksin ini kita bebas melakukan apa saja tanpa mempedulikan prokes, ya ini salah. Justru pasca melakukan vaksin ini kita harus tetap komitmen untuk menjaga prokes tersebut. Sehingga apa yang menjadi harapan Pemerintah dan harapan masyarakat bisa tercapai dan kita terbebas dari virus ini” pungkas Aris. (QZ)

Ini Dia Jumlah Pemilih Aktif KPU Situbondo Per Bulan Februari 2022

kab-situbondo.kpu.go.id - Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 silam, KPU Situbondo khususnya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi terus bergerak ‘Jemput Bola’ untuk terus updating data pemilih. “Pasca Pilkada kemarin di tahun 2020, KPU Situbondo masih memiliki kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh karenanya kami harus berusaha maksimal dengan melakukan beberapa cara dan inovasi. Bisa kami istilahkan dengan jemput bola” ujar Usman Hadi, Komisioner KPU Situbondo. “PDPB ini kami umumkan setiap bulan melalui akun media sosial resmi KPU Situbondo sebagai bentuk pelaporan kami selain itu juga agar masyarakat bisa mengetahui berapa jumlah pemilih ter-update” tambahnya. Usman juga memohon kepada seluruh masyarakat Situbondo yang belum memiliki hak pilij ataupun sudah tidak memenuhi syarat (TMS) agar melaporkan kepada KPU Situbondo, bisa melalui no telepon pegawai atau kirim email. “Kami juga memohon kepada seluruh pemilih barangkali ada sanak sauadara atau tetangga yang seharusnya dia memiliki hak pilihnya (Usia 17 Tahun) ataupun dia sudah TMS segera laporkan kepada kami (red: KPU Situbondo) agar data akan kami proses dan data pemilih kita terupadate” tegas Usman. Berikut ini adalah Jumlah Pemilih Aktif Periode Februari 2022 Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 03/PL.01.2-BA/3512/KPU-Kab/II/2022 yang didalamnya berisikan berikut: Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak  494.962 (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Enam Puluh Dua) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah  238.733 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga pemilih dan pemilih perempuan berjumlah  256.229 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) pemilih, tersebar di 17 Kecamatan, 136 Kelurahan/Desa. (Qz)    

Populer

Belum ada data.