
Ini Hal Penting yang Disampaikan Komisioner KPU Jatim pada Rakor tentang Parmas
kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan, Jum’at (04/03/2022), Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Jatim menyampaikan beberapa poin penting yang didapatkan pada saat pelaksanaan Rapat Pimpinan KPU Jatim beberapa waktu lalu berdasarkan materi yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI.
Mengawali penyampaiannya, Gogot menyampaikan alasan adanya kodifikasi PKPU antara PKPU No. 10 Tahun 2018 dan PKPU No. 8 Tahun 2017.
“Alasan kodifikasi peraturan KPU diantaranya adalah asas dan tujuan pelaksanaan sama; Norma/aturan pelaksanaan sosdiklihparmas oleh KPU sama; Sasaran & metode sosdiklih parmas sama; Norma/Aturan mengenai partisipasi oleh masyarakat sama kecuali mengenani pemantauan pemilu dan pemilihan” ujar Gogot.
“Diharapkan dengan adanya kodifikasi Peraturan KPU agar lebih sederhana, mudah dipahami dan diterapkan. Kemudian komprehensif, efektif untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, mengakomodasi masukan para pihak (internal KPU & Eksternal) terkait kekurangan/kekosongan regulasi pada PKPU sebelumnya. Mempermudah dalam implementasi pelaksanaan” tambahnya.
Gogot juga menyampaikan jika terdapat masukan atau lainnya terkait dengan kodifikasi peraturan KPU tersebut silahkan dibahas dalam rapat ini dan kemudian cantumkan alasannnya.
Selain menjelaskan tentang kodifikasi pertauran KPU, Gogot juga menyampaikan tentang sasaran pengingkatan pasrtisipasi masyarakat oleh KPU diantaranya; Pertama, Pemilih yang berbasis Pemilih Pemula, Pemilih Muda, Pemilih Perempuan dan Pemilih penyandang disabilitas. Kedua, Masyarakat umum. Ketiga, Media Massa. Keempat, Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan. Kelima, Pengawas. Keenam, Pamantau. Ketujuh, Organisasi Kemasyarakatan. Kedelapan, Masyarakat. Kesembilan, Instansi Pemerintah.
Berkaitan tentang mater Pendidikan Pemilih, Gogot menyampaikan bahwa ada tujuh materi yang terdiri dari; Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat; Sistem dan tahapan Penyelenggaraan Pemilu & Penyelenggaraan Pemilihan; Upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas; manajeman konflik dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Penyelenggaraan Pemilihan; Upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan; Muatan local dan atau materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan pemilih.
Itulah beberapa poin yang disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan secara virtual. (Qz)