kab-situbondo.kpu.go.id – Imam Nawawi, M.HI Komisioner KPU Situbondo Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan, Jum’at (04/03/2022) secara virtual. Rakor tersebut dilaksanakan oleh KPU Jatim dalam rangka untuk muncermati tentang penyederhanaan kodifikasi Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan yakni PKPU No. 10 Tahun 2018 untuk Pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2017 untuk Pemilihan.
Selain mengikuti rakor tersebut, Imam Nawawi tak ambil diam. Pasalnya melihat kesempatan emas tersebut, Imam juga mengusulkan beberapa masukan terkait poin pada Rancangan Peraturan KPU tersebut. Terdapat 4 hal yang diusulkan Imam dalam rapat tersebut. Apa saja poinnya, berikut poin yang disampaikan Imam pada rakor tersebut.
Pertama, Imam mengusulkan jurnal pada pasal yang menjelaskan tentang saluran penyampaian sosialisasi yang meliputi; media cetak, koran, surat kabar, bulletin, dll.
“Terkait dengan saluran penyampaian sosialisasi, saya menambah jurnal karena jurnal ini untuk menyentuh masyarakat akademik seperti; rekotrat, dosen, civitas akademika, kemudian mahasiswa dll” ujar Imam.
“Ini memang berbeda dengan majalah kalau jurnal itu lebih kepada referensi, kajian, analisa, study library dst, itu yang masih belum tersentuh dan saya usulkan” imbuhnya.
Kedua, Komisioner KPU Situbondo tersebut mengusulkan ritual adat pada pasal yang menjelaskan tentang penyampaian informasi melalui media kreatif meliputi; kesenian tradisional, seni modern, kontemporer, musik tari rupa.
“Saya menambah ritual adat. Dalam prakteknya, ritual adat mengandung sisi megis. contohnya di Situbondo ini ada Ritual Hodo (ritual yang dilakukan oleh masyarakat Pariopo Asembagus untuk meminta hujan). Selain itu juga ada ritual petik laut, ritual ojhung dll. Diritual adat kan melibatkan banyak orang, jadinya efektif untuk melakukan sosialisasi” jelasnya.
Ketiga, mengusulkan kaidah dan etika jurnalisme serta prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana yang udah diatur pada pasal yang menjelaskan tentang peliputan pemberitaan dan publikasi oelh masyarakat.
“Kemudian saya menambahkan poin pada peliputan berita oleh masyarakat. Karena PKPU juga mengatur citizen jurnalism. Kenapa saya menambah kaidah dan etika jurnalisme? karena masyakarat boleh melakukan pemberitaan terkait dengan KPU, tetapi harus sesuai dengan kaidah dan etika jurnalisme itu, agar tidak hoax yang disampaikan. Harus sesuai dengan fakta. biar tidak menimbulkan disinformasi” tegas Imam.
Keempat, pria yang hobi membaca tersebut juga menambahkan materi menumbuhkan kedasaran anti politik uang dalam pemilu dan pemilihan pada pasal yang menjelaskan tentang materi pendidikan pemilih.
Itulah dia empat poin yang diusulkan oleh Imam pada rakor tersebut. (Qz)