Berita Terkini

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rakor Pengawasan Internal dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Internal dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Rakor dilaksanakan selama tiga hari pada Jumat - Sabtu, 7 – 9 April 2023, di aula lantai 2 kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Rapat ini dilaksanakan guna mengantisipasi munculnya potensi dugaan pelanggaran etik Badan Adhoc.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari KPU Jatim adalah Anggota Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Arbayanto dan Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, sementara Ketua KPU Jatim Choirul Anam belum hadir di tempat. Sehingga pembukaan dan sambutan kegiatan di wakili oleh anggota KPU Jatim divisi Teknis Penyelanggaraan Insan Qoriawan. 

Insan Qoriawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan di hadiri oleh anggota DKPP yaitu Muhammad Tio Aliansyah. Sehingga kawan-kawan harus memanfaatkan betul momentum ini. Pengawasan dan penegakan kode etik harus di lakukan oleh kpu kab/kota kepada penyelenggara bada ad hoc baik kepada PPK atau PPS. 

“Sebagai penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik sebagaimana peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Karena penyelenggara pemilu sudah di sumpah janji waktu pelantikan maka harus memegang teguh kode etik tersebut”, tegasnya. 

Pada kesempatan tersebut, KPU Jatim juga menghadirkan Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah sebagai narasumber. Tio menyampaikan materi mengenai Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (HK)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali