
Terpapar PHPU Pileg KPU Situbondo buka Kotak Suara
kab-situbondo.kpu.go.id - Pukul 08.30 WIB, saat mentari mulai beranjak tinggi KPU Situbondo mengeksekusi pembukaan kotak suara, Rabu (03/07/2019). Bukan tanpa alasan, kenapa KPU harus buka kotak. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Situbondo juga ikut terpapar PHPU Pileg 2019. Atas dasar surat instruksi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) maka KPU Situbondo melaksanakan kotak suara. Dalam kegiatan ini hadir ikut menyaksikan kepolisian setempat dan komisioner Bawaslu Situbondo, yakni Slamet Divisi penyelesaian sengketa dan Fitriyanto Divisi penindakan pelanggaran Bawaslu. “menghadapi PHPU kita harus menyiapkan alat-alat bukti. Dokumen yang dapat menadi alat bukti seperti C1 Plano dan lainnya ada dalam kotak. Jadi tidak boleh tidak KPU harus membuka kotak. Tentu saja harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku”. Ujar Samsul Hidayat, Divisi Hukum dan Pengawas KPU Situbondo. Lebih jauh pria berkacamata ini menuturkan bahwa ketentuan dan prosedur buka kotak suara sudah diatur dalam Pasal 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan secara teknis di atur dalam Surat KPU RI nomor 984 tertanggal 2 Juli 2019. “salah satu point penting dalam surat tersebut adalah KPU harus berkoordinasi dengan kepolisiaan setempat dan Bawaslu. Dengan tujuan agar mereka ikut mengawal, menyaksikan dan memastikan bahwa KPU dalam prose pembukaan kotak ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”. Jelas Pria yang juga mantan Ketua PPK kecamatan Besuki ini.
Ketika dikonfirmasi Slamet Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Situbondo, mengungkapkan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi sekaligus memastikan apa yang dilakukan oleh KPU terutama terkait agenda hari ini (buka kotak-red) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “pembukaan kotak suara ini sangat penting. Mengingat KPU sebagai termohon dalam sengketa PHPU Pileg 2019 ini. Kehadiran disini hendak memastikan bahwa apa yang sedang dilakukan oleh KPU ini sudah benar-benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku menurut peraturan perundangan”. Ungkap pri yang berdomisili di Panji ini. (Nw)