
Jelang Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih KPU Situbondo Sambangi Bawaslu
kab-situbondo.kpu.go.id - Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 1057 tertanggal 25 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Haisl Pemilu Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019, maka KPU Situbondo harus segera melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Seperti yang telah dilansir pada berita sebelumnya bahwa berdasarkan hasil Pleno KPU Situbondo yang dihadiri komisioner dan seluruh Kasubag kemaren (29/7) rapat pleno penetapan akan dilaksanakan pada Selasa (30/07/2019) hari ini pukul 19.00 WIB di Ball Room Hotel Lotus Situbondo. Sebelum rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, KPU Situbondo bersilaturrahim kekantor Bawaslu Situbondo di Jl. Madura, Selasa (30/07) hari ini. “maksud tujuan kami silaturahim ke Bawaslu agar terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU-Bawaslu terutama dalam konteks ini terkait tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Hal ini penting dilakukan agar data-data dan persepsi dua lembaga penyenggara Pemilu ini selaras”. Ungkap Imam Nawawi, Divisi Sosdikli dan Parmas KPU Situbondo saat ditemui di kantor Bawaslu Situbondo.
Kunjungan KPU yang diwakili oleh Imam Nawawi dan Usman Hadi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Situbondo diterima langsung oleh ketua Murtapik ketua Bawaslu Situbondo. Ikut mendampingi komisioner Bawaslu lainnya, terlihat ada Slamet, Farid dan Devita. “kami sangat apresiatif langkah proaktif KPU yang mengunjungi kami dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi data-data terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Kedepan koordinasi dan komunikasi yang intensif ini perlu kita rawat bersama-sama, agar peran lembaga penyelenggara Pemilu ini tetap on the track sesuai peraturan perundangan pemilu yang berlaku”. Ujar pria asli kelahiran Ra’as Madura ini.
“dalam konteks penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini”. Lanjut Lopa begitu ia akrab dipanggil, “bahwa penyusunan dan penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KPU Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Yakni menggunakan sistem penghitungan Sainte-Laguë sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 05 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan Umum”. Pungkas Lopa.
Sementara itu Usman Hadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil koordinasi dan sinkronisasi tersebut bahwa ada keselerasan data dan kesamaan persepsi terkait hasil perolehan kursi dan calon terpilih antara KPU dan Bawaslu Situbondo. “intinya apa yang sudah tertuang dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakn tanggal 2-4 Mei 2019 di Hotel San Sui Klatakan yang lalu sesuai dengan apa yang akan ita tetapkan pada rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih nanti malam”. Ujar pri yang juga mantan Ketua PPK Kecamatan Kapongan. (Nw)