Berita Terkini

Ingin Daftar PPS, Yuk Simak Persyaratannya

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen calon anggota badan adhoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. KPU Situbondo membuhkan 408 orang yang akan bertugas di 136 Desa/Kelurahan se Kabupaten Situbondo. Hal itu dilakukan untuk mensukseskan perhelatan akbar demokrasi nusantara yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti. Pendaftaran calon anggota PPS dapat diakses melalui link berikut siakba.kpu.go.id. Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Aplikasi SIAKBA mengatakan bahwa dirinya bersama tim sudah siap menyambut kehadiran calon anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024 nanti. “Kami sudah siap menyambut dan memberikan pelayanan terbaik kami untuk mereka (calon anggota PPS, red)” tegasnya saat ditemui di ruang Helpdesk SIAKBA, Minggu (18/12) sore. Ia juga menambahkan, sejak hari ini hingga pada 27 Desember 2022 tahapan pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan. Terkait dengan persyaratan calon anggota PPS dapat anda simak informasi berikut ini. Persyaratan Anggota PPS: Warga negara indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja pps; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6 dan; Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Situbondo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo pada pukul 08.00 WIB s.d16.00 WIB. Alamat: Jl. Cendrawasih No. 32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Kontak: 081233657852 atau 083110137145 Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar Riwayat hidup dapat diunduh melalui link bit.ly/persyaratan_pps (Qz)

Ikuti Rakor Sarana Prasarana di Magetan, Berikut Poin yang Dibahas

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Sarana dan Prasarana Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis hingga Sabtu 15 – 17 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Magetan, Jl. Karya Dharma Nomor 70 Jawar, Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan Dalam acara seremonial, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan beberapa arahan dan informasi seputar tahapan yang telah dan sedang berlangsung. “Saat ini KPU sedang melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik di tingkat Nasional dan kemudian dilanjutkan dengan pengundian momor urut partai peserta pemilu tahun 2024” ujar Anam (sapaan harian Ketua KPU Jatim) Kamis, (15/12). Selain itu, Anam juga menyampaikan bahwa Partai Prima hari ini sedang melakukan audiensi di Kantor KPU Jatim “Hari ini kami (KPU Jawa Timur) sedang menerima audiensi dari Partai Prima” lanjutnya. Dalam pertengahan sambutannya, Ketua KPU Jatim berharap agar dinamika yang terjadi pada saat tahapan pembentukan Badan Adhoc PPK tidak menjadi penghambat dalam menjalankan serta mensukseskan tahapan – tahapan pemilu yang semakin padat “Saya berharap agar dinamika-dinamika yang terjadi pada saat pelaksanaan pembentukan PPK kemarin menjadi penghambat kinerja kawan-kawan sekalian. Jangan sampai ada residu dan Kembali menjaga soliditas karena kedepannya tahapan pemilu akan semakin padat” pungkasnya. Tak hanya ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang juga merupakan Komisioner KPU Jatim turut memberikan arahan kepada 38 Kabupaten/Kota yang hadir pada rakor tersebut. Rozaq (sapaan akrabnya) menyampaikan beberapa progress perencanaan dan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang. Terudang dalam kegiatan ini adalah Ketua KPU Situbondo Marwoto, Sekretaris Sanayo dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Fairul Laily. (Qz)

Gelar Rakor Pemetaan TPS di Lokasi Khusus; Upaya KPU Jatim Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

kab-situbondo.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan TPS Di Lokasi Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024 berkesempatan menyampaikan beberapa yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Anam (sapaan akrab Ketua KPU Jatim) menyampaikan bahwa Data Pemilih merupakan hal yang krusial sehingga tahapannya diberi alokasi waktu yang panjang. “Data pemilih merupakan hal krusial yang mesti benar-benar diperhatikan akurasinya. Oleh karenanya, tahapan ini diberi alokasi waktu paling panjang, yakni berkisar tujuh bulan mulai 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023” ujar Anam Kamis, (15/12) di Hotel Royal Tulip, Jalan Bintoro 21-25 Surabaya. Dihadapan 166 peserta yang terdiri atas Divisi Rendatin KPU, Pejabat Disdukcapil, Pejabat Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan Pejabat dari 54 Lapas/Rutan di Jawa Timur ini, Anam menyampaikan bahwa KPU memiliki tiga kegiatan inti (core business) dalam penyelenggaraan tugasnya, yakni pendaftaran partai politik (parpol) dan peserta pemilu serta pencalonan; pemutakhiran data pemilih; dan pemungutan suara, penghitungan rekap, serta penentuan pemenang. “Dari ketiga core business tersebut, persoalan data pemilih merupakan salah satu yang paling sering dipermasalahkan di setiap pemilu dan pemilihan” ujar Anam. "Setiap calon yang kalah selalu menggugat terkait data pemilih," lanjutnya. Ia juga menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan kali ini adalah sebagi upaya untuk peningkatan kolaborasi dan sinergitas antara KPU dengan stakeholder. “Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah sebagai upaya peningkatan kolaborasi dan sinergitas antara KPU dengan para stakeholder untuk menghasilkan DPT yang semakin berkualitas” cakapnya. Lanjut Anam, salah satu cara untuk menghasilkan DPT yang berkualitas adalah dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus sejak dini. “Salah satunya ialah dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus yang diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dimungkinkan untuk pulang menggunakan hak pilihnya. Kondisi demikian dalam lingkup kerja pihaknya biasa terjadi di pondok pesantren, lapas/rutan, dan panti sosial” ujar Ketua KPU Jatim. "Sehingga kita berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar masalah ini bisa diminimalisir sedini mungkin," tambahnya. Dalam prosesnya, pendirian TPS di lokasi khusus akan dilakukan setelah pengajuan oleh pihak terkait. Setelah itu, permohonan akan diproses oleh KPU. "Dari proses permohonan tersebut, maka akan kami cek apakah perlu dan layak untuk didirikan TPS di lokasi tersebut," jelasnya. Sementara itu, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, mengatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan TPS Khusus Untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Malang pada 30-31 Oktober 2022 lalu. "Dari FGD yang telah dilakukan, diputuskan perlu adanya koordinasi dengan pihak stakeholder, yaitu lapas/rutan, Kemenag, dan Disdukcapil Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur)," tuturnya. Selanjutnya ia berharap agar para stakeholder dapat kooperatif dengan pihaknya. "KPU tidak bisa bekerja sendiri, apa yang KPU kerjakan tidak akan maksimal tanpa dukungan dari stakeholder terkait. Mari berkoordinasi dengan maksimal dan menyamakan gerak langkah untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024," pungkasnya. (Qz)

Resmi Diumumkan, Yuk Cek Daftar Nama PPK pada Pemilu 2024

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Situbondo secara resmi mengumumkan nama-nama yang ditetapkan menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (14/12). Untuk mengetahui siapa saja daftar nama yang ditetapkan menjadi PPK dapat diketahui dengan cara mengecek langsung ke Kantor KPU Situbondo di Jalan Cendrawasih No. 32 Situbondo atau dengan cara mengunjungi website resmi KPU Situbondo. Anda juga bisa mendownloadnya disini. Setelah melalui tahapan pelaksanaan wawancara selama tiga hari yakni sejak tanggal 11 – 13 Desember 2022 lalu, hari ini secara resmi KPU Situbondo mengumumkan nama-nama calon anggota PPK yang tertuang dalam Berita Acara dengan Nomor 58/PP.04.1-BA/3512/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu pada Tahun 2024. Didalam pengumuman tersebut, berisikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh nama-nama yang tercantum dalam pengumuman tersebut diantaranya adalah; KPU Kabupaten Situbondo telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 12 Desember 2022; KPU Kabupaten Situbondo menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Situbondo akan menginformasikan lebih lanjut terkait pelantikan dan pengambilan sumpah janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024; Selain itu, dalam lampiran pengumuman tersebut berisikan 10 nama calon anggota PPK di masing-masing kecamatan. (Qz)

Dapatkan Anugerah dari KIP, KPU Harus Terus Melakukan Inovasi untuk Keterbukaan Informasi

kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menerima langsung anugerah tersebut dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Jakarta, Rabu (14/12/2022). “Alhamdulillah KPU mendapatkan anugerah dari Komisi Informasi Pusat sebagai Lembaga Non Struktural dengan kategori paling Informatif, peringkat pertama. Ini sebagai sebuah hasil penilaian apa yang telah dikerjakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu setahun terakhir,” kata Hasyim. Menurut Hasyim Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur salah satu asas penyelenggara pemilu adalah transparan. KPU memaknai transparansi ini, pertama open to document, kedua, access for information. Tugas KPU adalah menyampaikan perkembangan informasi kepemiluan kepada publik. Implementasi dari asas transparansi ini, pertama adalah terbuka kepada dokumen penyelenggaraan pemilu sepanjang masuk kategori yang tidak dikecualikan. Kedua membuka akses proses penyelenggara pemilu kepada masyarakat, agar pemilu maupun hasil pemilu kemudian mendapat pengakuan. Mengetahui hal tersebut, Imam Nawawi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Situbondo turut berkomentar atas anguerah tersebut. Imam (sapaan akrabnya) menyampaikan ucapan terimakasih atas penganugerahan yang telah diberikan kepada KPU sebagai Lembaga non struktural informatif oleh KIP. Selain itu, Imam berharap agar penganugerahan ini merupakan amanah yang besar kepada KPU sehingga kedepan KPU harus terus memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik untuk keterbukaan informasi. “Tentunya sangat senang mendapatkan kabar tersebut dan ini merupakan bentuk penyemangat kami di KPU Kabupaten untuk mendukung dan melaksanakan segala aktifitas secara transparan sehingga semua kalangan dapat mengetahui dan mengakses informasi yang dibutuhkan” ujarnya. “Ini merupakan amanah besar kepada KPU kedepannya berharap agar kedepannya KPU baik ditingkat pusat, Provinsi hingga di tingkat Kabupaten terus melakukan inovasi-inovasi terutama seputar keterbukaan informasi kepada public karena kita merupakan pelayan. Juga harus mengetahui apa-apa informasi yang dibutuhkan oleh khalayak umum sehingga mereka dapat mengaksesnya dengan mudah” tambah Imam. Sebagai lembaga pelayanan, KPU mempunyai dua target besar, yakni melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan melayani peserta pemilu melakukan kontestasi kepemiluan. Partisipasi menjadi sesuatu yang penting, agar pemilu sah secara hukum dan politik. Oleh karena itu, pelayanan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemilu menjadi sesuatu yang penting. (Qz)

Hari Terakhir Tes Wawancara Diikuti oleh 73 Peserta dari 5 Kecamatan

kab-situbondo.kpu.go.id – Dua hari yang lalu KPU Situbondo melaksanakan tes Wawancara dan hari ini Selasa (13/12) merupakan hari terakhir pelaksanaan tes wawancara. Adapun jumlah peserta yang ikut tes wawancara kali ini sebanyak 73 peserta dari 5 Kecamatan (kecamatan Jangkar, Asembagus, Banyuputih, Jatibanteng dan Banyuglugur) Dalam tes wawancara hari terkahir ini, satu orang peserta dari Kecamatan Banyuglugur dinyatakan gugur oleh KPU Situbondo. Penetapan itu dilakukan KPU Situbondo, karena peserta calon anggota PPK Pemilu 2024 tersebut tidak hadir dalam seleksi wawancara di hari pertama ini. “Dari 73 peserta PPK yang mengikuti tes wawancara hari ketiga satu orang dinyatakan gugur akibat peserta tersebut tidak hadir dalam seleksi wawancara,” kata Imam Nawawi, Komisioner KPU Situbondo, Selasa (13/12). Tes wawancara di hari ketiga ini digelar untuk para peserta calon anggota PPK Pemilu 2024 wilayah kecamatan Jangkar, Asembagus, Banyuputih, Jatibanteng dan Banyuglugur. Total ada 72 peserta calon anggota PPK Pemilu 2024 yang menjalani tes wawancara yang digelar oleh KPU Situbondo. Kegiatan seleksi wawancara untuk calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2024 ini akan dilakukan selama 3 hari, mulai tanggal 11 hingga 13 Desember 2022. Kegiatan seleksi wawancara juga dilakukan per kecamatan. (Qz)