Berita Terkini

Hari Ketiga Pendaftaran PPS, KPU Situbondo Terima Hampir 700 Orang

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sejak dibuka Minggu kemarin (18/12) tercatat sudah ada 660 orang yang mendaftar. Pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Pendafatran dibuka dari 18 hingga 27 Desember 2022. “Hingga hari ketiga ini, calon PPS yang sudah daftar di Siakba ada 660 orang,” kata Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Siakba, Selasa (20/12) disela-sela aktifitasnya. “Di hari ketiga, tercatat sebanyak 162 pendaftar. Sedangkan dihari kedua kemarin jumlah pendaftarnya mencapai 220 orang” imbuh Yoga (sapaan hariannya). Selain itu, Imam Nawawi Komisioner KPU Situbondo mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 408 orang PPS di 136 Desa/Kelurahan. Nantinya, setelah selesai penerimaan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS. “Jadi dari 136 Desa/Kelurahan di Situbondo, KPU membutuhkan tiga anggota PPS. Jadi total keseluruhan sebanyak 408 orang,” jelasnya. Masih kata dia, sementra dengan tahapan seleksi untuk calon anggota PPS, dimulai dari penerimaan pendaftaran,lalu penelitian administrasi, lalu tes tertulis, selanjutnya tanggapan dari masyarakat, tes wawancara, dan yang terakhir penetapan anggota PPS. “Jadi ada berbagai tahapan dulu untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ungkapnya. Setelah semua tahapan selesai calon anggota PPS juga beres, sambung Imam, pada 14 Januari 2023 nanti akan dilakukan pelantikan kepala anggota PPS terpilih. “Jadi setelah selesai semua, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan pada 14 Januari 2023,” pungkasnya. (Qz)

Baru Dua Hari, Pendaftar PPS Situbondo Hampir Mencapai 500 Orang

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sejak dibuka kemarin, Minggu (18/12) tercatat sudah ada 498 orang yang mendaftar. Pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Pendafatran dibuka dari 18 hingga 27 Desember 2022. “Hingga hari kedua ini, calon PPS yang sudah daftar di Siakba ada 498 orang,” kata Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Siakba, Senin (19/12) disela-sela aktifitasnya. “Di hari kedua, tercatat sebanyak 220 pendaftar. Sedangkan dihari pertama kemarin jumlah pendaftarnya mencapai 278 orang” imbuh Yoga (sapaan hariannya). Selain itu, Imam Nawawi Komisioner KPU Situbondo mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 408 orang PPS di 136 Desa/Kelurahan. Nantinya, setelah selesai penerimaan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS. “Jadi dari 136 Desa/Kelurahan di Situbondo, KPU membutuhkan tiga anggota PPS. Jadi total keseluruhan sebanyak 408 orang,” jelasnya. Masih kata dia, sementra dengan tahapan seleksi untuk calon anggota PPS, dimulai dari penerimaan pendaftaran,lalu penelitian administrasi, lalu tes tertulis, selanjutnya tanggapan dari masyarakat, tes wawancara, dan yang terakhir penetapan anggota PPS. “Jadi ada berbagai tahapan dulu untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ungkapnya. Setelah semua tahapan selesai calon anggota PPS juga beres, sambung Imam, pada 14 Januari 2023 nanti akan dilakukan pelantikan kepala anggota PPS terpilih. “Jadi setelah selesai semua, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan pada 14 Januari 2023,” pungkasnya. (Qz)

Hari Pertama Pendafatran, Jumlah Pendaftar PPS Sudah Mencapai 278 Orang

kab-situbondo.kpu.go.id - Hari pertama jumlah pendaftar panitia pemungutan suara (PPS) di Situbondo mencapai 278 orang. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Situbondo, Imam Nawawi mengatakan pendaftaran badan ad hoc Pemilu 2024 yang pada hari ini mulai dibuka berbeda dengan Pemilu sebelumnya. "Jika sebelumnya pendaftaran badan adhoc dilakukan manual, namun untuk badan adhoc di Pemilu 2024 pendaftarannya dilakukan online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau disingkat SIAKBA," ujarnya, Minggu (18/12). Imam (sapaan akrabnya) mengatakan pada tahapan pertama pembentukan panitia ad hoc meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPS sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota PPS. "Di hari pertama penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sesuai informasi dari operator SIAKBA tercatat sudah ada 278 pendaftar dan pastinya akan terus bertambah," ujarnya. Dia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, tapi kesulitan menjalankan aplikasi, dapat mendatangi kantor KPU dan menemui petugas yang dapat membantu atau menghubungi helpdesk KPU Situbondo. "Karena pendaftaran secara online ini baru dilaksanakan, tentunya masih ada beberapa masyarakat kesulitan dalam mengaksesnya. Oleh karena itu, kami menyiapkan petugas yang standby di kantor untuk membantu masyarakat yang akan mendaftar," katanya. (Qz)

Ingin Daftar PPS, Yuk Simak Persyaratannya

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen calon anggota badan adhoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. KPU Situbondo membuhkan 408 orang yang akan bertugas di 136 Desa/Kelurahan se Kabupaten Situbondo. Hal itu dilakukan untuk mensukseskan perhelatan akbar demokrasi nusantara yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti. Pendaftaran calon anggota PPS dapat diakses melalui link berikut siakba.kpu.go.id. Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Aplikasi SIAKBA mengatakan bahwa dirinya bersama tim sudah siap menyambut kehadiran calon anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024 nanti. “Kami sudah siap menyambut dan memberikan pelayanan terbaik kami untuk mereka (calon anggota PPS, red)” tegasnya saat ditemui di ruang Helpdesk SIAKBA, Minggu (18/12) sore. Ia juga menambahkan, sejak hari ini hingga pada 27 Desember 2022 tahapan pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan. Terkait dengan persyaratan calon anggota PPS dapat anda simak informasi berikut ini. Persyaratan Anggota PPS: Warga negara indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja pps; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6 dan; Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Situbondo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo pada pukul 08.00 WIB s.d16.00 WIB. Alamat: Jl. Cendrawasih No. 32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Kontak: 081233657852 atau 083110137145 Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar Riwayat hidup dapat diunduh melalui link bit.ly/persyaratan_pps (Qz)

Ikuti Rakor Sarana Prasarana di Magetan, Berikut Poin yang Dibahas

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Sarana dan Prasarana Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis hingga Sabtu 15 – 17 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Magetan, Jl. Karya Dharma Nomor 70 Jawar, Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan Dalam acara seremonial, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan beberapa arahan dan informasi seputar tahapan yang telah dan sedang berlangsung. “Saat ini KPU sedang melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik di tingkat Nasional dan kemudian dilanjutkan dengan pengundian momor urut partai peserta pemilu tahun 2024” ujar Anam (sapaan harian Ketua KPU Jatim) Kamis, (15/12). Selain itu, Anam juga menyampaikan bahwa Partai Prima hari ini sedang melakukan audiensi di Kantor KPU Jatim “Hari ini kami (KPU Jawa Timur) sedang menerima audiensi dari Partai Prima” lanjutnya. Dalam pertengahan sambutannya, Ketua KPU Jatim berharap agar dinamika yang terjadi pada saat tahapan pembentukan Badan Adhoc PPK tidak menjadi penghambat dalam menjalankan serta mensukseskan tahapan – tahapan pemilu yang semakin padat “Saya berharap agar dinamika-dinamika yang terjadi pada saat pelaksanaan pembentukan PPK kemarin menjadi penghambat kinerja kawan-kawan sekalian. Jangan sampai ada residu dan Kembali menjaga soliditas karena kedepannya tahapan pemilu akan semakin padat” pungkasnya. Tak hanya ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang juga merupakan Komisioner KPU Jatim turut memberikan arahan kepada 38 Kabupaten/Kota yang hadir pada rakor tersebut. Rozaq (sapaan akrabnya) menyampaikan beberapa progress perencanaan dan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang. Terudang dalam kegiatan ini adalah Ketua KPU Situbondo Marwoto, Sekretaris Sanayo dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Fairul Laily. (Qz)

Gelar Rakor Pemetaan TPS di Lokasi Khusus; Upaya KPU Jatim Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

kab-situbondo.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan TPS Di Lokasi Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024 berkesempatan menyampaikan beberapa yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Anam (sapaan akrab Ketua KPU Jatim) menyampaikan bahwa Data Pemilih merupakan hal yang krusial sehingga tahapannya diberi alokasi waktu yang panjang. “Data pemilih merupakan hal krusial yang mesti benar-benar diperhatikan akurasinya. Oleh karenanya, tahapan ini diberi alokasi waktu paling panjang, yakni berkisar tujuh bulan mulai 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023” ujar Anam Kamis, (15/12) di Hotel Royal Tulip, Jalan Bintoro 21-25 Surabaya. Dihadapan 166 peserta yang terdiri atas Divisi Rendatin KPU, Pejabat Disdukcapil, Pejabat Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan Pejabat dari 54 Lapas/Rutan di Jawa Timur ini, Anam menyampaikan bahwa KPU memiliki tiga kegiatan inti (core business) dalam penyelenggaraan tugasnya, yakni pendaftaran partai politik (parpol) dan peserta pemilu serta pencalonan; pemutakhiran data pemilih; dan pemungutan suara, penghitungan rekap, serta penentuan pemenang. “Dari ketiga core business tersebut, persoalan data pemilih merupakan salah satu yang paling sering dipermasalahkan di setiap pemilu dan pemilihan” ujar Anam. "Setiap calon yang kalah selalu menggugat terkait data pemilih," lanjutnya. Ia juga menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan kali ini adalah sebagi upaya untuk peningkatan kolaborasi dan sinergitas antara KPU dengan stakeholder. “Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah sebagai upaya peningkatan kolaborasi dan sinergitas antara KPU dengan para stakeholder untuk menghasilkan DPT yang semakin berkualitas” cakapnya. Lanjut Anam, salah satu cara untuk menghasilkan DPT yang berkualitas adalah dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus sejak dini. “Salah satunya ialah dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus yang diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dimungkinkan untuk pulang menggunakan hak pilihnya. Kondisi demikian dalam lingkup kerja pihaknya biasa terjadi di pondok pesantren, lapas/rutan, dan panti sosial” ujar Ketua KPU Jatim. "Sehingga kita berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar masalah ini bisa diminimalisir sedini mungkin," tambahnya. Dalam prosesnya, pendirian TPS di lokasi khusus akan dilakukan setelah pengajuan oleh pihak terkait. Setelah itu, permohonan akan diproses oleh KPU. "Dari proses permohonan tersebut, maka akan kami cek apakah perlu dan layak untuk didirikan TPS di lokasi tersebut," jelasnya. Sementara itu, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, mengatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan TPS Khusus Untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Malang pada 30-31 Oktober 2022 lalu. "Dari FGD yang telah dilakukan, diputuskan perlu adanya koordinasi dengan pihak stakeholder, yaitu lapas/rutan, Kemenag, dan Disdukcapil Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur)," tuturnya. Selanjutnya ia berharap agar para stakeholder dapat kooperatif dengan pihaknya. "KPU tidak bisa bekerja sendiri, apa yang KPU kerjakan tidak akan maksimal tanpa dukungan dari stakeholder terkait. Mari berkoordinasi dengan maksimal dan menyamakan gerak langkah untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024," pungkasnya. (Qz)

Populer

Belum ada data.