Berita Terkini

Di Hari Kelima, Hampir 900 Orang Mendaftar Sebagai Calon PPS

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sejak dibuka Minggu kemarin (18/12) tercatat sudah ada 890 orang yang mendaftar. Pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Pendafatran dibuka dari 18 hingga 27 Desember 2022. “Hingga hari kelima ini, calon PPS yang sudah daftar di Siakba ada 890 orang,” kata Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Siakba, Kamis (22/12) disela-sela aktifitasnya. “Di hari kelima, tercatat sebanyak 115 pendaftar. Sedangkan dihari keempat kemarin jumlah pendaftarnya mencapai 115 orang” imbuh Yoga (sapaan hariannya). Selain itu, Imam Nawawi Komisioner KPU Situbondo mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 408 orang PPS di 136 Desa/Kelurahan. Nantinya, setelah selesai penerimaan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS. “Jadi dari 136 Desa/Kelurahan di Situbondo, KPU membutuhkan tiga anggota PPS. Jadi total keseluruhan sebanyak 408 orang,” jelasnya. Masih kata dia, sementra dengan tahapan seleksi untuk calon anggota PPS, dimulai dari penerimaan pendaftaran,lalu penelitian administrasi, lalu tes tertulis, selanjutnya tanggapan dari masyarakat, tes wawancara, dan yang terakhir penetapan anggota PPS. “Jadi ada berbagai tahapan dulu untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ungkapnya. Setelah semua tahapan selesai calon anggota PPS juga beres, sambung Imam, pada 14 Januari 2023 nanti akan dilakukan pelantikan kepala anggota PPS terpilih. “Jadi setelah selesai semua, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan pada 14 Januari 2023,” pungkasnya. (Qz)

115 Orang Mendaftar PPS di Hari Keempat Pendaftaran

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sejak dibuka Minggu kemarin (18/12) tercatat sudah ada 775 orang yang mendaftar. Pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Pendafatran dibuka dari 18 hingga 27 Desember 2022. “Hingga hari keempat ini, calon PPS yang sudah daftar di Siakba ada 775 orang,” kata Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Siakba, Rabu (21/12) disela-sela aktifitasnya. “Di hari keempat, tercatat sebanyak 115 pendaftar. Sedangkan dihari ketiga kemarin jumlah pendaftarnya mencapai 162 orang” imbuh Yoga (sapaan hariannya). Selain itu, Imam Nawawi Komisioner KPU Situbondo mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 408 orang PPS di 136 Desa/Kelurahan. Nantinya, setelah selesai penerimaan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS. “Jadi dari 136 Desa/Kelurahan di Situbondo, KPU membutuhkan tiga anggota PPS. Jadi total keseluruhan sebanyak 408 orang,” jelasnya. Masih kata dia, sementra dengan tahapan seleksi untuk calon anggota PPS, dimulai dari penerimaan pendaftaran,lalu penelitian administrasi, lalu tes tertulis, selanjutnya tanggapan dari masyarakat, tes wawancara, dan yang terakhir penetapan anggota PPS. “Jadi ada berbagai tahapan dulu untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ungkapnya. Setelah semua tahapan selesai calon anggota PPS juga beres, sambung Imam, pada 14 Januari 2023 nanti akan dilakukan pelantikan kepala anggota PPS terpilih. “Jadi setelah selesai semua, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan pada 14 Januari 2023,” pungkasnya. (Qz)

Hari Ketiga Pendaftaran PPS, KPU Situbondo Terima Hampir 700 Orang

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sejak dibuka Minggu kemarin (18/12) tercatat sudah ada 660 orang yang mendaftar. Pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Pendafatran dibuka dari 18 hingga 27 Desember 2022. “Hingga hari ketiga ini, calon PPS yang sudah daftar di Siakba ada 660 orang,” kata Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Siakba, Selasa (20/12) disela-sela aktifitasnya. “Di hari ketiga, tercatat sebanyak 162 pendaftar. Sedangkan dihari kedua kemarin jumlah pendaftarnya mencapai 220 orang” imbuh Yoga (sapaan hariannya). Selain itu, Imam Nawawi Komisioner KPU Situbondo mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 408 orang PPS di 136 Desa/Kelurahan. Nantinya, setelah selesai penerimaan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS. “Jadi dari 136 Desa/Kelurahan di Situbondo, KPU membutuhkan tiga anggota PPS. Jadi total keseluruhan sebanyak 408 orang,” jelasnya. Masih kata dia, sementra dengan tahapan seleksi untuk calon anggota PPS, dimulai dari penerimaan pendaftaran,lalu penelitian administrasi, lalu tes tertulis, selanjutnya tanggapan dari masyarakat, tes wawancara, dan yang terakhir penetapan anggota PPS. “Jadi ada berbagai tahapan dulu untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ungkapnya. Setelah semua tahapan selesai calon anggota PPS juga beres, sambung Imam, pada 14 Januari 2023 nanti akan dilakukan pelantikan kepala anggota PPS terpilih. “Jadi setelah selesai semua, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan pada 14 Januari 2023,” pungkasnya. (Qz)

Baru Dua Hari, Pendaftar PPS Situbondo Hampir Mencapai 500 Orang

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sejak dibuka kemarin, Minggu (18/12) tercatat sudah ada 498 orang yang mendaftar. Pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Pendafatran dibuka dari 18 hingga 27 Desember 2022. “Hingga hari kedua ini, calon PPS yang sudah daftar di Siakba ada 498 orang,” kata Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Siakba, Senin (19/12) disela-sela aktifitasnya. “Di hari kedua, tercatat sebanyak 220 pendaftar. Sedangkan dihari pertama kemarin jumlah pendaftarnya mencapai 278 orang” imbuh Yoga (sapaan hariannya). Selain itu, Imam Nawawi Komisioner KPU Situbondo mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 408 orang PPS di 136 Desa/Kelurahan. Nantinya, setelah selesai penerimaan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS. “Jadi dari 136 Desa/Kelurahan di Situbondo, KPU membutuhkan tiga anggota PPS. Jadi total keseluruhan sebanyak 408 orang,” jelasnya. Masih kata dia, sementra dengan tahapan seleksi untuk calon anggota PPS, dimulai dari penerimaan pendaftaran,lalu penelitian administrasi, lalu tes tertulis, selanjutnya tanggapan dari masyarakat, tes wawancara, dan yang terakhir penetapan anggota PPS. “Jadi ada berbagai tahapan dulu untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ungkapnya. Setelah semua tahapan selesai calon anggota PPS juga beres, sambung Imam, pada 14 Januari 2023 nanti akan dilakukan pelantikan kepala anggota PPS terpilih. “Jadi setelah selesai semua, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan pada 14 Januari 2023,” pungkasnya. (Qz)

Hari Pertama Pendafatran, Jumlah Pendaftar PPS Sudah Mencapai 278 Orang

kab-situbondo.kpu.go.id - Hari pertama jumlah pendaftar panitia pemungutan suara (PPS) di Situbondo mencapai 278 orang. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Situbondo, Imam Nawawi mengatakan pendaftaran badan ad hoc Pemilu 2024 yang pada hari ini mulai dibuka berbeda dengan Pemilu sebelumnya. "Jika sebelumnya pendaftaran badan adhoc dilakukan manual, namun untuk badan adhoc di Pemilu 2024 pendaftarannya dilakukan online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau disingkat SIAKBA," ujarnya, Minggu (18/12). Imam (sapaan akrabnya) mengatakan pada tahapan pertama pembentukan panitia ad hoc meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPS sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota PPS. "Di hari pertama penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sesuai informasi dari operator SIAKBA tercatat sudah ada 278 pendaftar dan pastinya akan terus bertambah," ujarnya. Dia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, tapi kesulitan menjalankan aplikasi, dapat mendatangi kantor KPU dan menemui petugas yang dapat membantu atau menghubungi helpdesk KPU Situbondo. "Karena pendaftaran secara online ini baru dilaksanakan, tentunya masih ada beberapa masyarakat kesulitan dalam mengaksesnya. Oleh karena itu, kami menyiapkan petugas yang standby di kantor untuk membantu masyarakat yang akan mendaftar," katanya. (Qz)

Ingin Daftar PPS, Yuk Simak Persyaratannya

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen calon anggota badan adhoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. KPU Situbondo membuhkan 408 orang yang akan bertugas di 136 Desa/Kelurahan se Kabupaten Situbondo. Hal itu dilakukan untuk mensukseskan perhelatan akbar demokrasi nusantara yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti. Pendaftaran calon anggota PPS dapat diakses melalui link berikut siakba.kpu.go.id. Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Aplikasi SIAKBA mengatakan bahwa dirinya bersama tim sudah siap menyambut kehadiran calon anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024 nanti. “Kami sudah siap menyambut dan memberikan pelayanan terbaik kami untuk mereka (calon anggota PPS, red)” tegasnya saat ditemui di ruang Helpdesk SIAKBA, Minggu (18/12) sore. Ia juga menambahkan, sejak hari ini hingga pada 27 Desember 2022 tahapan pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan. Terkait dengan persyaratan calon anggota PPS dapat anda simak informasi berikut ini. Persyaratan Anggota PPS: Warga negara indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja pps; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6 dan; Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Situbondo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo pada pukul 08.00 WIB s.d16.00 WIB. Alamat: Jl. Cendrawasih No. 32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Kontak: 081233657852 atau 083110137145 Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar Riwayat hidup dapat diunduh melalui link bit.ly/persyaratan_pps (Qz)