Berita Terkini

Ingin Daftar PPS, Yuk Simak Persyaratannya

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen calon anggota badan adhoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPU Situbondo membuhkan 408 orang yang akan bertugas di 136 Desa/Kelurahan se Kabupaten Situbondo. Hal itu dilakukan untuk mensukseskan perhelatan akbar demokrasi nusantara yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti. Pendaftaran calon anggota PPS dapat diakses melalui link berikut siakba.kpu.go.id.

Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Aplikasi SIAKBA mengatakan bahwa dirinya bersama tim sudah siap menyambut kehadiran calon anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024 nanti.

“Kami sudah siap menyambut dan memberikan pelayanan terbaik kami untuk mereka (calon anggota PPS, red)” tegasnya saat ditemui di ruang Helpdesk SIAKBA, Minggu (18/12) sore.

Ia juga menambahkan, sejak hari ini hingga pada 27 Desember 2022 tahapan pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan.

Terkait dengan persyaratan calon anggota PPS dapat anda simak informasi berikut ini.


Persyaratan Anggota PPS:

  1. Warga negara indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja pps;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. sehat secara rohani;
  4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  1. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  3. Daftar Riwayat Hidup;
  4. Pas Foto Berwarna 4x6 dan;

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Situbondo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui:

    1. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau
    2. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo pada pukul 08.00 WIB s.d16.00 WIB.

Alamat: Jl. Cendrawasih No. 32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo

Kontak: 081233657852 atau 083110137145

Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar Riwayat hidup dapat diunduh melalui link bit.ly/persyaratan_pps (Qz)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,008 kali