Berita Terkini

Seminggu Dibuka, Jumlah Pendaftar PPS Situbondo Menembus Angka 1.000 Orang

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sejak dibuka Minggu kemarin (18/12) tercatat sudah ada 1.069 orang yang mendaftar. Pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Pendafatran dibuka dari 18 hingga 30 Desember 2022. “Hingga hari ketujuh ini, calon PPS yang sudah daftar di Siakba ada 1.069 orang,” kata Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Siakba, Sabtu (24/12) disela-sela aktifitasnya. “Di hari ketujuh, tercatat sebanyak 94 pendaftar. Sedangkan dihari keenam kemarin jumlah pendaftarnya mencapai 66 orang” imbuh Yoga (sapaan hariannya). Selain itu, Imam Nawawi Komisioner KPU Situbondo mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 408 orang PPS di 136 Desa/Kelurahan. Nantinya, setelah selesai penerimaan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS. “Jadi dari 136 Desa/Kelurahan di Situbondo, KPU membutuhkan tiga anggota PPS. Jadi total keseluruhan sebanyak 408 orang,” jelasnya. Masih kata dia, sementra dengan tahapan seleksi untuk calon anggota PPS, dimulai dari penerimaan pendaftaran,lalu penelitian administrasi, lalu tes tertulis, selanjutnya tanggapan dari masyarakat, tes wawancara, dan yang terakhir penetapan anggota PPS. “Jadi ada berbagai tahapan dulu untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ungkapnya. Setelah semua tahapan selesai calon anggota PPS juga beres, sambung Imam, pada 14 Januari 2023 nanti akan dilakukan pelantikan kepala anggota PPS terpilih. “Jadi setelah selesai semua, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan pada 14 Januari 2023,” pungkasnya. (Qz)    

Sampaikan Tahapan Pemilu di Awal Tahun 2023, Usman Hadi Berakata Ada yang Baru di Pemilu 2024

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Verifikasi Administrasi / Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tanggal 24-25 Desember 2022 di Hotel Grand Padis Bondowoso. Usman Hadi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mewakili Ketua KPU Situbondo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan oleh KPU Situbondo. “Kegiatan ini merupakan hal perencanaan yang direncakanakan oleh KPU Situbondo sebagai tahapan akhir dari pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Keanggotaan serta Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024” ujar Usman (sapaan hariannya). Selain itu, Usman melanjutkan, telah banyak tahapan dan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Situbondo di penghujung tahun 2022 ini. “Tahapan di penghujung tahun terus menerus kami lakukan, salah satunya tahapan yang saat ini masih dilaksanakan oleh KPU Situbondo adalah pendaftaran PPS yang akan ditutup pada tanggal 30 Desember nanti” cakap Usman, Sabtu (24/12). Masih dalam sambutannya, Usman membeberkan beberapa tahapan yang akan dilaksanakan di awal tahun 2023 nanti salah satunya adalah pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Tanggal 4 Januari nanti KPU Situbondo akan melaksanakan Pelantikan PPK. Kemudian, di bulan Februari akan ada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, karena ini merupakan tahapan yang Panjang. Diharapkan partai politik mampu mengawal dan mengikuti pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih ini” kata Usman “Narahubung Partai politik (LO) setiap partai politik untuk menyiapkan data LO sehingga dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dapat dikoordinasikan untuk meminimalisir masalah yang akan terjadi sejak dini bukan diakhir” lanjutnya. Akhir, dalam sambutannya Usman juga menyampaikan akan ada perbedaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. “Pada pelaksanaan pemilu 20 24 nanti akan ada hal yang berbeda karena di Pemilu 2024 akan ada TPS Khusus. Diperuntukkan untuk pemilih yang tidak memungkinkan hadir ke TPS pada hari pelaksanaan contohnya adalah Lapas dan Pesantren” pungkas Usman. (Qz)  

Dini Nor Aini; LO harus memiliki skill sesuai dengan perkembangan zaman

kab-situbondo.kpu.go.id – Dini Nor Aini, Dosen Universitas Abdurrachman Shaleh (UNARS) Situbondo dan juga merupakan mantan Komisioner KPU Situbondo periode 2014-2019 menjadi narasumber pada acara Rapat Evaluasi Tahapan Verifikasi Administrasi/Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Sabtu (24/12) di Hotel Grand Padis Bondowoso. Dalam penyampaiannya, Dini sapaan akrabnya menyampaikan tentang pentingnya Liaison Officer (LO) partai politik sebagai penyambung lidah segala informasi dari KPU. “L.O. (Liaison Officer)/Naradamping adalah Orang yang membangun dan memelihara hubungan yang saling menguntungkan, memfasilitasi komunikasi dan mengkoordinasikan kegiatan antara dua orang atau lebih, lembaga atau organisasi.” Ujar Dini. “Selain itu, LO juga bertugas sebagai; Perrtama, Penghubung antara KPU dengan calon peserta Pemilu/parpol. Kedua, Dapat lebih memahami persoalan-persoalan yang kemungkinan terjadi dan dihadapi pada saat tahapan berlangsung. Ketiga, Memberikan informasi secara jelas kepada kader partai terkait informasi di KPU” imbuhnya. Tak hanya penyampaikan tugas LO, Dini juga menyampaikan pentingnya LO dalam meng-upgrade kemampuannya agar menyesuaikan dengan perkembangan zaman terutama dalam dunia IT. “LO harus memiliki skill sesuai dengan perkembangan zaman salah satu contohnya adalah mampu menguasai IT sehingga Ketika ada aplikasi baru yang dikeluarkan oleh KPU RI, LO Parpol dapat menyesuaikan dengan cepat” tegas Dini. “Secara kasap mata tugas seorang LO parpol begitu ringan namun jika terjadi kesalahan kecil akan berdampak bagi parpol itu sendiri. Parpol diharapkan memiliki seseorang LO yang profesional dan paham akan tugas dan kewajibannya} pungkasnya. (Qz)

KPU Situbondo Paparkan Rancangan Penataan Dapil Dihadapan Anggota KPU Jatim

kab-situbondo.kpu.go.id - Iwan Suryadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo memaparkan hasil rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten dihadapan anggota KPU Jawa Timur pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Desember 2022 bertempat di Hotel Harris, jalan Bangka 8-18 Surabaya. Dalam penyampaiannya, Iwan (sapaan harian Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo) menyampaikan proses penataan dapil yang telah dilakukan oleh KPU Situbondo dari tahap kajian hingga tahapan finalisasi rancangan dapil. Terdapat 3 rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU Situbondo kepada KPU Jatim untuk disampaikan kepada KPU Republik Indonesia. “Dalam tahapan ini, KPU Situbondo mengusulkan 3 Dapil yang telah dirancang dan telah dilakukan uji publik bersama partai politik, ormas, stakeholder terkait dan tokoh masyarakat dan semua rancangan yang telah kami buat telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil sesuai dengan aturan yang ada. Secara aplikasi, ketiga rancangan tersebut dinilai telah memenuhi 7 prinsip dapil” ujar Iwan (22/12). Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan secara detail ketiga rancangan tersebut dihadapan anggota KPU Jatim dengan menunjukkan peta penataan dapil. “Rancangan 1 merupakan rancangan eksisting yang sudah digunakan 4 kali pemilihan umum yakni pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019. Sedangkan untuk rancangan 2 KPU Situbondo mencoba memecah dapil 2 pada rancangan 1 yakni Kecamatan Mangaran, Kapongan, Arjasa dan Jangkar menjadi 2 bagian. Untuk Kecamatan Mangaran dan Kapongan menjadi Dapil 2 dan Kecamatan Arjasa dan Jangkar menjadi Dapil 3 sehingga pada rancangan 2 kami mengusulkan 7 dapil” papar Iwan. “Untuk rancangan 3 kami (KPU Situbondo, red) tetap memecah 4 kecamatan tersebut dengan tidak menambah dapil (sesuai jumlah dapil pada rancangan 1) namun yang menjadi pembeda adalah Kecamatan Jangkar masuk kepada Dapil 3 yakni Kecamatan Asembagus dan Banyuputih. Sehingga pada rancangan 3 untuk dapil 3 meliputi Kecamatan Jangkar, Asembagus dan Banyuputih, sedangkan dapil 2 meliputi Kecamatan Mangaran, Kapongan dan Arjasa” tambahnya. Diakhir penyampaiannya, Iwan mengatakan berdasarkan hasil uji publik yang telah dilakukan oleh KPU Situbondo pada tanggal 8 Desember lalu, mayoritas partai politik menginginkan Rancangan 1 (eksisting) tetap digunakan pada Pemilu tahun 2024 mendatang. “Setelah kami melakukan uji publik kemarin mayoritas partai politik mengingkan dapilnya tetap artinya menggunakan Racangan 1 (eksisting) untuk digunakan kembali pada Pemilu tahun 2024 mendatang” pungkas Iwan. (Qz)

Insan Qoriawan: Perubahan Peraturan Atas Putusan MK tentang Dapil, KPU Provinsi dan Kapubaten/Kota Harus Siap Menyesuaikan

kab-situbondo.kpu.go.id - Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan siap menyesuaikan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PU/XX/2022 terkait dengan Penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi. Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Harris, jalan Bangka 8-18 Surabaya, Kamis (22/12) “Putusan MK Nomor 80/PU/XX/2022 ini dapat dipastikan akan berdampak pada perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Dapil yang sudah selesai dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota dan segera diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPU yang mengatur tentang dapil ini," cakap Insan saat membuka rapat koordinasi tersebut. "Saya berharap perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 pasca putusan MK ini tidak berimplikasi terhadap rancangan dapil yang sudah dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga teman-teman KPU Kabupaten/Kota sudah bisa konsentrasi dengan tahapan lainnya” tambahnya. Dihadapan 114 peserta yang terdiri atas Divisi Teknis Penyelenggan, Kasubbag Tekmas, dan Operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Insan menyampaikan apabila pembuat kebijakan memutuskan hal lain, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus siap menyesuaikan "Tetapi kalaupun pembuat kebijakan yakni KPU memutuskan lain, maka kita KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara di bawah KPU harus siap menyesuaikan dengan keputusan yang diambil Pimpinan," ujar Insan. Oleh karenanya, ia meminta para peserta agar tetap semangat walaupun pembahasan tentang dapil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang seharusnya berakhir di acara ini, menjadi harus ditunggu keputusan lebih lanjut akibat putusan MK tersebut. "Diharapkan Kawan-kawan tetap semangat dalam melaksanakan setiap tahapan dengan dinamika yang ada," pungkasnya. (Qz)

Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024 Situbondo Diperpanjang, Buruan Daftar

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Situbondo, Jawa Barat, menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ​​​​hingga 30 ​Desember 2022. Perpanjangan itu dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu 2024 pada tingkat kelurahan/desa. Menurut Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo Imam Nawawi, Jum’at (23/12), pihaknya telah menyosialisasikan perpanjangan waktu pendaftaran PPS melalui media sosial. "Kami terus sosialisasikan agar masyarakat dapat segera mendaftar. Partisipasi masyarakat menjadi PPS tentu penting dalam Pemilu 2024 nanti," katanya. Perpanjangan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia menyusul diterbitkannya SK KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 yang memperpanjang pendaftaran sampai 30 Desember 2022. Pendaftaran PPS dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi SIAKBA. "Dengan pendaftaran melalui Online, KPU memberi kesempatan terbuka dan sama bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkesempatan menjadi PPS," kata Imam. Dengan proses seleksi yang terbuka dan profesional, Imam berharap akan terpilih anggota PPS terbaik di setiap kelurahan untuk menyukseskan Pemilu 2024. Operator utama SIAKBA KPU Situbondo Muhammad Yoga Iswara menyebutkan, hingga Jum’at (23/12) pendaftar hampir menembus angka lebih dari 1.000 orang dari 136 kelurahan se-Situbondo. Yoga menjelaskan, setelah proses pendaftaran ditutup, pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti serangkaian tes, mulai dari tes tertulis pada 6-11 Januari 2023 mendatang. Sedangkan tes wawancara pada 15-17 Januari 2023 untuk selanjutnya dipilih tiga anggota PPS di tiap kelurahan. Secara keseluruhan KPU Situbondo akan menetapkan 408 orang untuk bertugas menjadi PPS di 136 desa/kelurahan. (Qz)