Berita Terkini

Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kabupaten Situbondo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Situbondo mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (14/5) pukul 16.40 WIB.

Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Sekretaris KPU Situbondo, Sanayo bersama dengan Seluruh Kasubbag. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)  melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Situbondo Marwoto Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Situbondo untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. 

“Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya.

Adapun Ketua DPC Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kabupaten Situbondo, Dwi Puji Rahayu, menyampaikan bahwa Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Situbondo menyerahkan sebanyak 33 Bakal Calon Anggota DPRD Situbondo. (HK)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali