SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo pada Sabtu, (24/6/2023), melaksanakan penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilu 2024 mendatang di ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Situbondo. Hal ini dilakukan, sesuai Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Rapat yang dihadiri Ketua dan LO partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Situbondo serta Kesbangpol Kabupaten Situbondo tersebut, dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Situbondo marwoto yang mana dalam sambutannya menyampaikan agar dalam masa perbaikan dokumen bakal calon yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, LO partai Politik aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU kabupaten Situbondo atau Helpdesk SILON KPU Kabupaten Situbondo tentang hal-hal yang belum dipahami terkait dokumen syarat bakal calon. Sehingga nantinya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi menyampaikan bahwa selama masa verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon oleh operator SILON, terdapat kesalahan-kesalahan teknis yang menyebabkan status bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), seperti kesalahan penulisan, dokumen yang belum dilegalisir, belum menggunakan foto terbaru dan lain sebagainya. "Selanjutnya terkait proses penyampaian perbaikan dokumen ke KPU Kabupaten Situbondo hampir sama dengan penyampaian dokumen pendaftaran, namun dalam hal ini pengurus partai politik tidak dapat melakukannya, hanya dapat dilakukan oleh LO partai politik saja." tutupnya. Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon kepada masing-masing partai politik dan Bawaslu Kabupaten Situbondo. (HK)