Berita Terkini

Divisi Hukum & Pengawasan serta Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Kabupaten Situbondo lakukan Supervisi dan Monitoring Kegiatan Tahapan Penyelenggaraan pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Bungatan

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU secara kelembagaan perlu melakukan pegunguatan badan Ad-hoc (PPKdan PPS). Penguatan tersebut dapat dilakukan antara lain melalui supervisi dan monitoring langsung ke bawah. Penegasan itu disampaikan Samsul Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Hukum dan Pengawasan  pada Kegiatan Monitoring dan Supervisi terhadap Badan Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Situbondo di Kecamatan Bungatan.

Menurut Samsul Hidayat, “kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk Pengawasan Internal terhadap kinerja Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Situbondo”, Ungkapnya.

Turut Hadir dalam kegiatan monitoring tersebut Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imam Nawawi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Hidayat, Kasubbag Hukum dan SDM, Deddy Rahmat Wahab dan juga Staff Subbag Hukum dan SDM Samsul Arifin.

Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imam Nawawi menambahkan, fokus monitoring dikuatkan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak yang sedang berjalan. (HK)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali