Berita Terkini

Apel Pagi, Pembina ingatkan agar tetap menjaga kondisi tubuh dalam melaksanakan pekerjaan

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Senin (17/7) Tepat pukul 07.30 WIB jajaran Pegawai KPU Kabupaten Situbondo laksanakan Apel Pagi di halaman kantor. Bertindak sebagai Pembina Apel Kali ini adalah Kasubbag Teknis Penyelenggaraan & Hubungan, Partisipasi Masyarakat, Elisa Kustanty. Pelaksanaan Apel Rutin yang dimulai pada pagi ini diisi dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, dan pembacaan UUD 1945. Apel  rutin kali ini, Elisa Kustanty menyampaikan “Alhamdulillah pagi ini kita bisa berkumpul melaksanakan apel rutin yang biasa kita lakukan di hari Senin” Ujar Elisa. Dalam amanatnya, Elisa mengatakan  “Kemudian, Kuswanto juga menyampaikan, “Kita flashback ke beberapa tahun kebelakang Pileg dan Pilpres di pemilu yang lalu mengisahkan beberapa persoalan walaupun kita sudah beberapa kali menjadi penyelenggara, kondisi yang kita hadapi di tahun 2024 ini akan sangat berbeda serta tantangannya pun akan berbeda” pungkasnya. “Untuk persoalan logistik jika dilakukan dalam satu tahun bersamaan akan mengalami kerepotan. Yang sering terjadi juga keterlambatan regulasi tentu akan menghambat proses berjalannya tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara serta permasalahan dalam pencalonan dan juga persoalan di partai yang bisa saja terulang di tahun 2024 nanti” imbuhnya. Elisa menutup apel pagi ini dengan menyampaikan, “Seperti kondisi alam juga yang dapat mempengaruhi curah hujan yang tinggi yang menimbulkan persoalan banjir , tanah longsor, untuk itu kita harus tetap menjaga kondisi kesehatan tubuh” tutupnya. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rapat Konsolidasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang 1, di Parapat

Simalungun, kab-situbondo.kpu.go.id – Anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan Betty Epsilon Idroos bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Kepala Biro SDM Yuli Hertaty, hadir dan memberikan pengarahan pada kegiatan Rapat Konsolidasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang 1, di Parapat, Minggu (16/7/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut mewakili KPU Kabupaten Situbondo yaitu Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Imam nawawi didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Deddy Rahmat Wahab. Dalam materi rapat tersebut Parsa menyampaikan evaluasi wajib dilakukan untuk melakukan penilaian dan pendalaman, serta kajian agar mendapatkan informasi yang aktual tentang situasi di daerah ketika proses pembentukan badan ad hoc dilakukan. Sementara, Betty mengapresiasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), karena pendataan badan ad hoc sudah sangat baik, termasuk PPLN di 128 negara perwakilan Indonesia. Kemudian Drajat mengingatkan untuk menjaga anggota badan ad hoc yang telah terbentuk yakni PPK dan PPS sampai akhir pemilu, dengan memaksimalkan divisi pengawasan internal melalui PKPU tata kerja, karena eskalasi pemilu akan semakin meningkat. Pada sesi ini juga dilakukan pemaparan materi oleh Keynote Speaker dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Anggota DKPP M. Tio Aliansyah, dan Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda. Turut hadir Plt. Deputi Bidang Administrasi Suryadi, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 11 Provinsi. (HK)

KPU Jatim gelar Rapat Evaluasi Penyusunan DPT Pemilu Tahun 2024

MADIUN, kab-situbondo.kpu.go.id – Pasca Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Jawa Timur, KPU Jatim menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyusunan DPT Pemilu Tahun 2024 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota. Rapat evaluasi dilaksanakan pada Jumat – Sabtu, 14 – 15 Juli 2023, mulai pukul 15.30 WIB – selesai, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. KPU Kabupaten Situbondo hadir sebagai salah satu peserta Rapat Evaluasi Penyusunan DPT Pemilu Tahun 2024 tersebut beserta 37 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur lainnya. Kegiatan dilaksanakan sebagai evaluasi atas rekapitulasi DPT di Jawa Timur yang sebelumnya telah dilakukan, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk pasca rekapitulasi DPT. Selain itu, kesempatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk membahas mengenai penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Nomor 696 Tahun 2023. Peserta rapat terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo hadiri Rakor Pelaksanaan Vermin Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 di Nganjuk

NGANJUK, kab-situbondo.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 pada Rabu – Kamis, 12 – 13 Juli 2024, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. Rakor bertempat di kantor KPU kabupaten Nganjuk, jalan Widas Kabupaten Nganjuk. Dengan dihadiri sebanyak 72 peserta yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir sebagai wakil dari KPU Kabupaten Situbondo yaitu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imam Nawawi didampingi oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Elisa Kustanty. Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim, Yulyani Dewi mengungkapkan tujuan digelarnya rakor guna meminimalisasir kesalahan saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Jawa Timur. “Selain itu, kita perlu menyamakan persepsi antar pihak. Baik sekretariat maupun komisioner terkait aturan-aturan dalam verifikasi administrasi perbaikan agar terciptanya kesamaan perlakuan dalam melakukan verifikasi,” tuturnya. Berikutnya pada kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan mengenai penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. “Serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Keputusan KPU Nomor 2023 tentang Pedoman Teknis Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan persuratan KPU lainnya terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” papar Insan. Di penghujung arahannya, Insan pun mengingatkan kembali kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan tahapan. “Lalu yang terpenting Kawan-kawan kabupaten/kota memiliki persepsi yang sama pada aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo hadiri Rakor Potensi sengketa tahapan Penetapan DCS di Mojokerto

MOJOKERTO, kab-situbondo.kpu.go.id – Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Situbondo beserta Kasubbag Hukum dan SDM hadir sebagai salah satu peserta Rapat Koordinasi Potensi sengketa tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, jalan Raak Adinegoro Mojokerto, Jawa Timur. Selasa – Rabu, 11 – 12 Juli 2023. Guna mempersiapkan hadapi potensi sengketa tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di Jawa Timur, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menggelar rapat koordinasi pada Selasa – Rabu, 11 – 12 Juli 2023, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. Rakor dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, jalan Raak Adinegoro Mojokerto. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi sengketa penetapan DCS dapat bersumber dari internal maupun eksternal. Permasalahan internal terjadi karena kurang teliti dalam proses verifikasi, atau kurang pemahaman terhadap regulasi, lalu permasalahan soliditas di internal. Ia pun berharap untuk mengurangi potensi sengketa tahapan DCS, Divisi Hukum dan Pengawasan harus mampu memahami segala regulasi terkait dengan tahapan Pemilu tahun 2024. (HK)

14 Partai Politik tingkat Kabupaten Situbondo telah mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo. Seperti diketahui bersama sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, sebanyak 14 (empat belas) Partai Politik telah mengajukan perbaikan dengan status diterima. Delegasi Partai Politik diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Situbondo, iwan Suryadi, Usman Hadi, Samsul Hidayat dan Imam Nawawi. didampingi oleh Kepala Subbagian dan Operator serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo. Proses pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon merupakan akhir dari proses pengajuan dan perbaikan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah bakal calon yang diajukan oleh partai politik tersebut sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). (HK)

Populer

Belum ada data.