Berita Terkini

KPU Kabupaten Situbondo Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemilu Tahun 2024

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – Segala persiapan menjelang Pemilu 2024 terus digencarkan khususnya dari sisi penguatan regulasi yang mengatur ketertiban penyelenggaraan pemungutan suara mendatang. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Jasmine Meeting Room, Hotel Rosali Situbondo, Selasa (27/6). Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Situbondo Samsul Hidayat itu, diadakan dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024. Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi memaparkan isu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak Tahun 2024, diantaranya terkait metode penghitungan suara, penyiapan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penggandaan penyerahan Model C Hasil Rekapitulasi, pencoblosan yang sah, dan isu-isu lainnya. "Kegiatan hari ini membahas segala peraturan yang dibuat dalam menangani berbagai kemungkinan isu yang akan terjadi pada Pemilu 2024 agar berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil," tegasnya. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan serta masukan dari peserta yang nantinya akan dicatat dan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan penyusunan Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 yang lebih sempurna. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari instansi terkait, tokoh agama, organisasi kepemudaan/keagamaan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Ketua PPK se-Kabupaten Kabupaten Situbondo dengan mengajak satu anggotanya. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo Hadiri Rapat Koordinasi Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Untuk Pemilu 2024

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU JATIM) menggelar Rapat Koordinasi Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Untuk Pemilu 2024 ada hari Minggu sampai Senin (25-26/6/2023) yang bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl.  Tenggilis No. 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis, Surabaya. Hadir dari KPU Provinsi Jawa Timur yaitu Ketua KPU Choirul Anam, komisioner divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, komisioner divisi SDM dan Litbang Rohani dan Sekretaris KPU Nanik Karsini, serta turut terundang dari KPU Kabupaten Kota yaitu Ketua KPU, komisioner divisi perencanaan, data dan informasi serta operator Sidalih di 38 KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Timur. Hadir dari KPU Kabupaten Situbondo adalah Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto, komisioner divisi perencanaan, data dan informasi Usman Hadi dan Operator Sidalih Rizal Ruswandi. Kegiatan di buka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dan didahului dengan smbutan dan pengarahan terkait kepemiluan. Dalam sambutannya Pak Anam menyampaikan mohon maaf kalau aula KPU Jawa Timur kurang memadai. Sekjen KPU RI juga sudah berkunjung ke Kantor KPU Jatim dan menjanjikan akan segera ada biaya rehab untuk melebarkan Aula kantor sehingga kalau di pakai kegiatan rakor maupun kegiatan yang lain. Gubernur Jawa Timur juga menyanggupi terkait Hibah pembangunan gedung kantor KPU Jatim yang sudah teragendakan. Selain itu, Choirul Anam juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap di masing-masing kabupaten/kota dengan dinamika yang ada. Pak Anam menyontohkan di Surabaya yang sempat ada tragedi lampu mati dan sedikit alot dalam mensingkronkan daftar pemilih yang akan ditetapkan. Selain Surabaya, Kabupaten Sumenep juga menjadi contoh karena viralnya berita komisioner divisi perencanaan, data dan informasi berpelukan dengan operator SIDALIH selepas melaksanakan penetapan DPT. Hal itu karena Kabupaten Sumenep yang letak geografisnya terdiri dari banyak kepulauan yang jarak tempuhnya sangat jauh dan terpencil. Terakhir sambutannya, Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa pemilu itu bukan tahapan potongan kecil-kecil, namur saling terintegrasi antar divisi dan antar tahapan, oleh karena itu 5 komisioner KPU harus saling memahami seluruh tahapan pemilu yang ada secara utuh. Sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di akhiri dengan membuka acara secara resmi rapat koordinasi kali ini. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan umum secara bergantian oleh anggota dan Sekretaris KPU Jawa Timur yang hadir. Perlu kita ketahui bahwa KPU Kabupaten /Kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 38 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2023 yang lalu. (HK)

Divisi Hukum & Pengawasan serta Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Kabupaten Situbondo lakukan Supervisi dan Monitoring Kegiatan Tahapan Penyelenggaraan pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Bungatan

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU secara kelembagaan perlu melakukan pegunguatan badan Ad-hoc (PPKdan PPS). Penguatan tersebut dapat dilakukan antara lain melalui supervisi dan monitoring langsung ke bawah. Penegasan itu disampaikan Samsul Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Hukum dan Pengawasan  pada Kegiatan Monitoring dan Supervisi terhadap Badan Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Situbondo di Kecamatan Bungatan. Menurut Samsul Hidayat, “kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk Pengawasan Internal terhadap kinerja Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Situbondo”, Ungkapnya. Turut Hadir dalam kegiatan monitoring tersebut Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imam Nawawi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Hidayat, Kasubbag Hukum dan SDM, Deddy Rahmat Wahab dan juga Staff Subbag Hukum dan SDM Samsul Arifin. Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imam Nawawi menambahkan, fokus monitoring dikuatkan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak yang sedang berjalan. (HK)

Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo penuhi undangan Rapat Koordinasi dari Pemkab Situbondo

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – Dalam rangka penuhi undangan Rapat Koordinasi dari Pemkab Situbondo Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo Dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dalam hal ini Gudang Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Situbondo, Senin (26/06) di Ruang Baluran Pemkab Situbondo.. Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo menjelaskan, percepatan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Situbondo merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memfasilitasi KPU dalam rangka mencari tempat untuk logistic pada Pemilu Serentak tahun 2024 nanti. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo yang juga hadir pada acara tersebut mengapresiasi diselenggarakannya rakor yang membahas resi gudang itu. Ia berharap implementasi Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi KPU dan masyarakat pada umumnya. (HK)

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Situbondo Hadir sebagai Narsum dalam Webinar Hubungan Politik dan Pendidikan

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangka memperingati Milad ke-13 STAI Cendekia Insani menggelar kegiatan Webinar dengan tema “Hubungan Politik dengan Pendidikan”. (Senin 26/6/2023) Hadir dalam kegiatan webinar tersebut melalui media daring zoom meeting, guna memenuhi undangan sebagai Narasumber Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imam Nawawi. Dalam materinya imam mengungkapkan bahwa Hubungan antara pendidikan dan politik sangat erat dan selalu berkaitan erat, dapat dilihat bahwa politik nasional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan pendidikan suatu negara. Tidak berlebihan jika banyak pakar memandang pendidikan sebagai salah satu upaya atau sarana mempertahankan kekuasaan negara. Michael W. Apple dari Tilaar (2003: 145)  Imam Nawawi menjelaskan bahwa budaya politik suatu negara disalurkan melalui lembaga pendidikannya, sehingga dalam pendidikan, kemauan politik atau sistem kekuasaan dapat disalurkan ke dalam masyarakat.  Upaya menanamkan asas dan kesepakatan nasional melalui pendidikan dilakukan dengan cara yang tidak dapat dilihat secara kasat mata, karena seringkali begitu tersirat dalam materi atau kurikulum pendidikan sehingga mereka yang menerima dan menerima pendidikan tanpa sadar melakukannya. tujuan spesifik juga didukung. Tanggung jawab untuk mengembangkan pendidikan menjadi berat, yang menjadi tantangan tersendiri. Mengingat kemampuan ekonomi negara saya saat ini yang rendah, pembangunan pendidikan harus menjadi prioritas pembangunan, sudah banyak bukti dari negara maju lainnya yang memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia dapat mendukung keberhasilan pembangunan secara keseluruhan.  Sistem politik yang berlaku di suatu negara selalu terkait dengan kebijakan negara tersebut, termasuk kebijakan di bidang pendidikan. Pertama, ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa pendidikan adalah pendidikan dan politik adalah politik, atau keduanya terpisah. Kedua, ada sekelompok orang yang menganggap keduanya berkaitan. Pendapat mana yang paling tepat untuk diperdebatkan. (HK)

Admin SILON KPU Kabupaten Situbondo lakukan Presentasi Hasil Vermin Persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Kepada Jajaran Komisioner

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id - Ratusan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Hal tersebut disampaikan oleh Admin SILON Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Hendrik Kristanto dalam presentasi hasil vermin pasca hasil verifikasi administrasi tahap awal, yang didaftarkan oleh sejumlah partai politik. Admin SILON Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Hendrik Kristanto menyebut, hanya 115 berkas bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 479 berkas Bacaleg harus dilakukan perbaikan ulang. "Jumlah tersebut belum melengkapi syarat administrasi. Hampir semua berkas persyaratan administrasi," ujar Hendrik, Jum’at (23/6/2023). Namun demikian, lanjut dia, masih ada tahap perbaikan berkas bakal calon, yang kemudian diunggah ulang ke Sistem Pencalonan (Silon). Menurutnya, perbaikan ulang dimulai dari tanggal 26 Juni, hingga 9 Juli mendatang.  Diharapkan pengurus partai politik maupun para bakal calon bisa segera mengajukan kembali berkas hasil perbaikan itu. "Kami harap bisa dilakukan perbaikan. Lebih cepat lebih baik," tandasnya. (HK)

Populer

Belum ada data.