Berita Terkini

Kpu Kabupaten Situbondo Mengadakan Bimtek Tata Kelola Keuangan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2020 kepada Badan Adhoc, KPU Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan Bimtek diikuti sebanyak 34 orang peserta yang berasal dari Ketua dan Bendahara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Se-Kabupaten Situbondo. Penyelenggaraan Bimtek dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, bertempat diHotel Rosali, Situbondo. Ketua KPU Situbondo Marwoto, dalam sambutannya pada pembukaan Bimtek ini, mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. ""Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesukesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan"" tegasnya. Materi pada bimtek pengelolaan keuanganini disampaikan oleh Ibu Yulyani Dewi Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Bapak Agus Nugroho Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur dan Bapak Yuniarto Bani Syahriadi Plh Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur . Bapak Yuniarto Bani Syahriadi menyampaikan tentang Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 (tentang tata cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 (tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota). Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/Tahun 2017 (tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) Bimtek ini diselenggarakan agar peserta mampu mempertanggungjawabkan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan akutansi pemerintah; untuk memperoleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 serta untuk mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penulis: Faris Editor: Tim Editor"  

KPU KABUPATEN SITUBONDO DAN PPK HADIRI RAKOR DARING KONSOLIDASI PENYELENGGARA SERENTAK SE - JATIM

kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo bersama PPK dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo menghadiri konsolidasi akbar penyelenggara serentak se-Jatim 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Ju’mat (27/06/2020), Rakor tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Rakor tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, yang di ikuti oleh Komisioner dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Termasuk juga KPU Kabupaten Situbondo mengikuti konsolidasi tersebut melalui via daring yang dilaksanakan di ruang media center. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU RI Arief Budiman membuka acara rakor tersebut dan menyampaikan bahwa pada hajat besar pemilihan saat ini KPU telah diuji kredibilitas dan integritasnya. Dimana KPU harus menyelenggarakan pemilu atau pemilihan dengan adanya situasi pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beliau juga menyampaikan “ bahwa Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 saai ini merupakan tantangan baru bagi penyelenggara, dimana protocol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid19 harus selalu dipatuhi baik oleh Penyelenggara, Peserta, Pemilih maupun Seluruh Pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan. Seluruh Kegiatan Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 wajib mematuhi protocol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid19 dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ” ucap tegas Bapak Arif Budiman. Setelah arahan dari Ketua KPU-RI satu-persatu seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur memberikan arahan dalam kegiatan konsolidasi tersebut. dan acara berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Maksimalkan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih

kab-situbondo.kpu.go.id - Terciptanya Pemilih Cerdas serta Demokrasi Berkualitas adalah tujuan KPU Situbondo pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 ini, dalam perjalanannya KPU Situbondo terus melakukan beberapa inovasi dan kreasi demi mewujudkannya. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan persiapan pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan oleh tim data KPU Situbondo. Beberapan bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 23 Maret 2020, KPU Situbondo menerima data hasil sanding DP4 dengan DPT terakhir yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2020, KPU Situbondo menerima Data Pemilih Pemula yang tehitung dari tanggal 24 September hingga 09 Desember 2020. Usman Hadi, Komisioner KPU Situbondo yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU Situbondo diminta untuk memaksimalkan pencermatan terhadap 2 data yang telah diterima. “Kami diminta untuk memaksimalkan pencermatan dua data yang kami terima untuk dihasilkan data yang baik yang kemudian dipetakan ke TPS dengan jumlah 1.270 TPS se Kabupaten Situbondo” ujar Usman, sapaan akrabnya. Selain melakukan pencermatan data, agenda terdekat untuk pemutakhiran data pemilih adalah pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 dan kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020. “kami berharap agar kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan dapat menghasilkan data valid sehingga pemilih yang memiliki hak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan berlangsung” pungkas Usman.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

Siapkan KTP/Suket/KK Anda pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, Ada Apa?

kab-situbondo.kpu.go.id - Tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang merupakan tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh Petugas Pemutkhiran Data Pemilih (PPDP). Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih. PPDP wajib melakukan coklit di daerahnya masing-masing sehingga diharapkan akan didapatkan jumlah pemilih yang akurat. “Coklit ini penting dilakukan sebagai instrument dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Kenapa perlu dimutakhirkan?? Hal ini tentu wajib dilakukan oleh penyelenggara, sebab diakui atau tidak data kependudukan kita masih belum sempurna. Langkah menuju kesempurnaan adalah melakukan pengecekan kembali ke-valid-an data tersebut. Dari data tersebut kemudian dicocokkan dengan data fakta di lapangan. Apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau mungkin telah pindah domisili. Tentu keterangan tersebut sangat penting diperoleh untuk memastikan jumlah pemilih sementara yang terdaftar atau kita sebut dengan DPS (Daftar Pemilih Sementara)” ujar Usman Hadi, Komisioner KPU Situbondo yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dalam pelaksanaan coklit tersebut, PPDP wajib melakukan sinkronisasi data yang ada dengan KTP atau Surat Keterangan (Suket) ataupun KK warga yang didatangi. Apabila terdapat kekeliruan PPDP wajib melakukan koreksi berdasarkan KTP atau KK yang bersangkutan. PPDP juga wajib memasukkan data pemilih baru yang pada saat hari pemilihan (09 Desember 2020) telah genap berusia 17 tahun di form tersendiri jika yang bersangkutan belum masuk sebagai daftar pemilih. Selain itu di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) PPDP juga wajib memperhatikan protokol kesehatan saat menjalankan tugasnya seperti menggunakan masker, sarung tangan, face shield, hand sanitizer dan lainnya. “di tengah kondisi saat ini, hal yang wajib dilakukan dan diperhatikan oleh PPDP dalam melaksanakan tugas adalah wajib memperhatikan protokol kesehatan” tegas Usman Hadi.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

Kpu Kabupaten Situbondo Kerja Bakti Membersihkan Kantor

kab-situbondo.kpu.go.id – Hari ini, Jum’at tanggal 19 Juni 2020 KPU Kabupaten Situbondo mengadakan Kerja bakti. kali ini Kerja bakti tersebut dilakukan dalam rangka membersihkan halaman depan dan halaman belakang kantor KPU Situbondo. Kerja bakti pun diikuti seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Situbondo. Kerja bakti membersihkan lingkungan kerja menurut Marwoto (Ketua KPU Kabupaten Situbondo) merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan keluarga besar KPU Kabupaten Situbondo sebagai bentuk wujud kecintaan terhadap lingkungan dengan menciptakan suasana yang bersih, sehat, dan asri. "Kerja bakti dengan melibatkan seluruh personil di Kantor KPU Kabupaten Situbondo dapat membangun sinergisitas dan kekompakan kerja. Bila setiap sumber daya dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan ditunjang kerjasama tim yang baik, maka semua persoalan yang tidak dapat di selesaikan dapat diselesaikan dengan baik” ucap Marwoto (Ketua KPU Kabupaten Situbondo). Penulis : Yusuf Editor : Tim Editor  

Sosialisasi Tahapan, Jadwal Dan Program, Sebagai Salah Satu Faktor Pemilihan Berkualitas

kab-situbondo.kpu.go.id – Besok, selasa (23/06/20), KPU Kabupaten Situbondo, melalui divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota Tahun 2020. Acara yang akan dihadiri oleh seluruh pimpinan partai dan Forkopimda dan stakeholder terkait ini dilaksanakan di Aula Graha Wiyata Praja lantai II Pemkab Situbondo. Selain Komisioner KPU Situbondo, Imam Nawawi, yang menjadi narasumber, Murtapik Badaluddin Lopa sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo bersedia menjadi narasumber dalam acara yang akan dimulai pada pukul 09.00. Salah satu komisioner KPU Situbondo yang membidangi acara tersebut, Imam Nawawi mengatakan, “Sosialisasi tahapan, jadwal dan program pemilihan lanjutan 2020 ini penting dilaksanakan. Karena salah satu faktor pemilihan berkualitas adalah semua stakeholder harus memahami regulasi yang ada.”   Penulis : Imam Sofyan Editor : Tim Editor  

Populer

Belum ada data.