Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PELAYANAN HUKUM TAHAPAN PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2020 SERENTAK LANJUTAN

kab-situbondo.kpu.go.id - Pada tanggal 9 juli 2020 , KPU situbondo khusus nya divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 Serentak Lanjutan bertempat di kantor KPU Situbondo. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 ini dihadiri oleh 17 anggota PPK dari Divisi Hukum setiap Kecamatan . Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Situbondo, Ketua KPU memberi arahan bahwa Divisi Hukum KPU merupakan Garda Terdepan dalam permasalahan Hukum. Samsul Hidayat, Komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pemateri dalam Rapat Koordinasi menjelaskan tentang masalah dan isu kontemporer mengenai titik krusial dan potensi konflik dalam penyusunan daftar pemilih serta klasifikasi sengketa, pelanggaran dalam kegiatan pemuktahiran data pemilih. Setelah pembahasan materi , acara dilanjutkan sesi Tanya jawab yang diajukan oleh PPK dimana pertanyaan tersebut mngenai teknis pelaksanaan coklit yang di lakukan oleh ppdp, pada pokok permasalahan yang ditanyakan yaitu ketika petugas ppdp tidak terima oleh calon pemilih apa yang harus dilakukan. Dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh peserta rakor, Samsul Hidayat mengatakan kita harus melakukan sosialisasi dan pendekatan pada masyarakat bahwa kita melakukan tugas sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19, yang disarankan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penulis : Fahmi Editor : Tim Editor  

KPU KABUPATEN SITUBONDO GELAR RAPID TES KEPADA ANGGOTA PPK,PPS DAN PPDP

Dalam rangka menindak lanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tentang Pemenuhan APD Kegaiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020. KPU Kabupaten Situbondo menggelar Rapid tes kepada anggota Seketariat PPK dan PPK, Seketariat PPS dan PPS, PPDP. Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19, tes ini juga bertujuan untuk mengecek dan mengetahui kesehatan para anggota PPK,PPS dan PPDP. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 6 – 8 July 2020, dan diselenggarakan di 3 tempat yang berbeda ( Wilayah Barat Kantor Kecamatan Besuki, Wilayah Tengah Kantor KPU Kabupaten Situbondo, Wilayah Timur Kantor Desa Trigonco). Kegiatan rapid test ini merupakan bentuk penggambaran kesiapan jajaran KPU, PPK dan PPS dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). “yang terdekat adalah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Dimana kita ketahui bersama sebelum petugas PPDP menjalankan tugasnya di lapangan kita lakukan test rapid terlebih dahulu. Tujuannya agar petugas yang melaksanakan kontak langsung dengan masyarakat dalam keadaan sehat” ucap Marwoto ( Ketua KPU Kabupaten Situbondo).   Editor : Tim Editor Penulis : Yusuf

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN RAPID TEST COVID-19, KPU SITUBONDO UNDANG STAKEHOLDER KESEHATAN KABUPATEN SITUBONDO

kab-situbondo.kpu.go.id -  Hari ini, selasa (30/06/2020), KPU Situbondo melaksanakan rapat koordinasi Rapat Pelaksanaan covid-19 di ruangan PPID kantor KPU Situbondo. Acara yang dimulai pada pukul 09.30 ini menghadiri perwakilan Gugus Tugas Covid-19, Kodim 0823, Kapolres Situbondo, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, serta RS Elizabeth. Dalam kata sambutannya, Ketua KPU Situbondo, Marwoto,SE, mengharap agar Pemilihan serentak lanjutan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2020 antara peserta, pemilih dan penyelenggara sehat wal afiat. Imam Nawawi, komisioner yang membidangi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam paparannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rapid tes yang dilaksanakan oleh KPU Situbondo ini ada 2.222 penyelenggara pemilu yang akan di rapid. Dari 2222 tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)  Dalam praktiknya nanti seluruh penyelenggara tersebut diberi waktu tiga hari yang insyaallah digelar tanggal 6,7,8 bulan Juli.  Pemeriksaan rapid test penyelenggara pemilu itu, pihak KPU membagi menjadi tiga zona, Zona barat (Banyuglugur, Jatibanteng, Sumbermalang, Besuki, Suboh, Mlandingan dan Bungatan) Zona Tengah (Kendit, Panarukan, Situbondo, Panji, Mangaran dan Kapongan), zona timur (Arjasa, Jangkar, Asembagus dan Banyuputih). “Kalau sudah di rapid test, PPDP akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang secara kinerja akan bertemu langsung dengan masyarakat pemilih,” ujarnya. Setelah pembahasan dari masing-masing komisioner, acara dilanjutkan dengan pertanyaan maupun masukan dari undangan. Beberapa masukan datang dari seluruh undangan. Usulan dari Dinas Kesehatan inginkan agar pelaksanaan rapid test dilaksanakan selama empat hari. Mengingat petugas kesehatan covid-19 yang menggunakan APD lengkap yang akan merasa gerah jika berlama-lama menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). (IS)   Penulis : Imam Sofyan Editor : Tim Editor

Kpu Kabupaten Situbondo Mengadakan Bimtek Tata Kelola Keuangan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2020 kepada Badan Adhoc, KPU Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan Bimtek diikuti sebanyak 34 orang peserta yang berasal dari Ketua dan Bendahara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Se-Kabupaten Situbondo. Penyelenggaraan Bimtek dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, bertempat diHotel Rosali, Situbondo. Ketua KPU Situbondo Marwoto, dalam sambutannya pada pembukaan Bimtek ini, mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. ""Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesukesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan"" tegasnya. Materi pada bimtek pengelolaan keuanganini disampaikan oleh Ibu Yulyani Dewi Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Bapak Agus Nugroho Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur dan Bapak Yuniarto Bani Syahriadi Plh Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur . Bapak Yuniarto Bani Syahriadi menyampaikan tentang Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 (tentang tata cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 (tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota). Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/Tahun 2017 (tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) Bimtek ini diselenggarakan agar peserta mampu mempertanggungjawabkan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan akutansi pemerintah; untuk memperoleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 serta untuk mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penulis: Faris Editor: Tim Editor"  

KPU KABUPATEN SITUBONDO DAN PPK HADIRI RAKOR DARING KONSOLIDASI PENYELENGGARA SERENTAK SE - JATIM

kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo bersama PPK dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo menghadiri konsolidasi akbar penyelenggara serentak se-Jatim 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Ju’mat (27/06/2020), Rakor tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Rakor tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, yang di ikuti oleh Komisioner dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Termasuk juga KPU Kabupaten Situbondo mengikuti konsolidasi tersebut melalui via daring yang dilaksanakan di ruang media center. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU RI Arief Budiman membuka acara rakor tersebut dan menyampaikan bahwa pada hajat besar pemilihan saat ini KPU telah diuji kredibilitas dan integritasnya. Dimana KPU harus menyelenggarakan pemilu atau pemilihan dengan adanya situasi pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beliau juga menyampaikan “ bahwa Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 saai ini merupakan tantangan baru bagi penyelenggara, dimana protocol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid19 harus selalu dipatuhi baik oleh Penyelenggara, Peserta, Pemilih maupun Seluruh Pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan. Seluruh Kegiatan Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 wajib mematuhi protocol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid19 dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ” ucap tegas Bapak Arif Budiman. Setelah arahan dari Ketua KPU-RI satu-persatu seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur memberikan arahan dalam kegiatan konsolidasi tersebut. dan acara berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Maksimalkan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih

kab-situbondo.kpu.go.id - Terciptanya Pemilih Cerdas serta Demokrasi Berkualitas adalah tujuan KPU Situbondo pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 ini, dalam perjalanannya KPU Situbondo terus melakukan beberapa inovasi dan kreasi demi mewujudkannya. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan persiapan pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan oleh tim data KPU Situbondo. Beberapan bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 23 Maret 2020, KPU Situbondo menerima data hasil sanding DP4 dengan DPT terakhir yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2020, KPU Situbondo menerima Data Pemilih Pemula yang tehitung dari tanggal 24 September hingga 09 Desember 2020. Usman Hadi, Komisioner KPU Situbondo yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU Situbondo diminta untuk memaksimalkan pencermatan terhadap 2 data yang telah diterima. “Kami diminta untuk memaksimalkan pencermatan dua data yang kami terima untuk dihasilkan data yang baik yang kemudian dipetakan ke TPS dengan jumlah 1.270 TPS se Kabupaten Situbondo” ujar Usman, sapaan akrabnya. Selain melakukan pencermatan data, agenda terdekat untuk pemutakhiran data pemilih adalah pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 dan kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020. “kami berharap agar kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan dapat menghasilkan data valid sehingga pemilih yang memiliki hak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan berlangsung” pungkas Usman.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

Populer

Belum ada data.