Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PELAYANAN HUKUM TAHAPAN PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2020 SERENTAK LANJUTAN

kab-situbondo.kpu.go.id - Pada tanggal 9 juli 2020 , KPU situbondo khusus nya divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 Serentak Lanjutan bertempat di kantor KPU Situbondo. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 ini dihadiri oleh 17 anggota PPK dari Divisi Hukum setiap Kecamatan .
Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Situbondo, Ketua KPU memberi arahan bahwa Divisi Hukum KPU merupakan Garda Terdepan dalam permasalahan Hukum.
Samsul Hidayat, Komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pemateri dalam Rapat Koordinasi menjelaskan tentang masalah dan isu kontemporer mengenai titik krusial dan potensi konflik dalam penyusunan daftar pemilih serta klasifikasi sengketa, pelanggaran dalam kegiatan pemuktahiran data pemilih.
Setelah pembahasan materi , acara dilanjutkan sesi Tanya jawab yang diajukan oleh PPK dimana pertanyaan tersebut mngenai teknis pelaksanaan coklit yang di lakukan oleh ppdp, pada pokok permasalahan yang ditanyakan yaitu ketika petugas ppdp tidak terima oleh calon pemilih apa yang harus dilakukan.
Dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh peserta rakor, Samsul Hidayat mengatakan kita harus melakukan sosialisasi dan pendekatan pada masyarakat bahwa kita melakukan tugas sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19, yang disarankan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


Penulis : Fahmi
Editor : Tim Editor
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali