Berita Terkini

PPK SITUBONDO DIVISI DATA, JABARKAN MATERI PENCOKLITAN

Sabtu (11/07/20) PPK Kecamatan Situbondo menyelenggarakan rapat bimbinngan teknis (BIMTEK) guna untuk persiapan penugasan Petugas Pemuntakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap desa dan kelurahan . Dalam suasana pandemi yang masih berlangsung, rapat ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mewajibkan seluruh peserta rapat untuk memakai masker dan mengecek suhu semua peserta rapat. Ketua PPK Kecamatan Situbondo, Syamsul Arifin, memberikan bimbingan teknik kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari dua kelurahan dan empat desa, masing-masing mendelegasikan dua orang anggota PPS. Setelah itu isi rapat tersebut di mulai dari sambutan ketua ppk kecamatan situbondo bapak Syamsul Arifin serta beberapa arahan tentang pencoklitan yang akan dilakukan serentak pada tanggal 15 juli 2020.  bapak samsul arifin berharap agar semua pps yang hadir selalu memantau para petugas PPDP di lapangan agar pencoklitan berjalan dengan lancar dan bisa menghasilkan data yang akurat. Setelah sambutan dan pendahuluan yang di berikan oleh ketua PPK Kecamatan Situbondo Dilanjut dengan penjelasan tentang perlengkapan yang akan di peroleh PPDP pada saat melakukan pencoklitan termasuk protokol kesehatan  mengingat pada tahapan pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona . jadi bapak Ali Tufan mengingatkan kepada para pps agar selalu memantau petugas PPDP yang melakukan pencoklitan agar tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah mengingat hal tersebut bisa berakibat fatal jika kelalaian tersebut sampai tercium oleh badan pengawas pemilu (banwaslu). Aliya, bidang divisi data menguraikan materi tentang tata cara pengisian form dan penjelasan tentang kelengkapan alat alat PPDP saat pencoklitan. Di situ di jelaskan oleh beliau tentang pengisian kode kode di dalam form data pemilu  seperti kode untuk pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) kode pemilih disabilitas form A.KWK, A.A. KWK dll. Dan pada rapat kali ini juga ada pula arahan oleh salah satu komisioner KPU bapak Usman Hadi melalui via daring  tentang pemaparan isi buku panduan PPDP yang akan di bagikan kepada semua petugas PPDP  Sehingga ketika PPS menyelenggarakan bimtek kepada petugas PPDP nantinya PPS mampu memberikan pemahaman yg rinci kepada petugas PPDP agar tidak terjadi kesalahan pada pengisian formulir yang nantinya akan di gunakan oleh petugas  PPDP saat melakukan pencoklitan. bapak Usman Hadi selaku komisioner KPU juga memberitahukan bahwa PPS juga harus aktif untuk berkoordinasi dengan kelurahan untuk penyesuaian data yang telah dilakukan pencoklitan oleh PPDP nantinya dan beliau juga mengingatkan bahwa PPDP juga harus selalu berkoordinasi dengan RT/RW setempat agar memudahkan petugas PPDP dalam melakukan pencoklitan.   REDAKSI

Matangkan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Bimtek

kab-situbondo.kpu.go.id - Menjelang pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Situbondo menggelar bimbingan teknis untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jum’at (10/07/2020) siang di Tulipe Meeting Room Hotel Rosali Situbondo. Usman Hadi Komisioner KPU Situbondo yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sekaligus narasumber mengatakan bimtek yang dilaksanakan hari ini adalah bimtek persiapan PPDP dalam melaksanakan pencoklitan yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. “Bimtek pada hari ini berjenjang dari KPU kepada PPK, kemudian PPK mengadakan bimtek ke PPS dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020. Selanjut PPS melanjutkan ke PPDP tanggal 12-14 Juli 2020. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih,” jelas Usman (sapaan hariannya). Lanjut Usman, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan pekerjaan yang sangat penting dan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab selain itu juga harus teliti dan jeli. Petugas PPDP dalam pencocokan data tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT-RW atau tetap berkoordinasi dengan Petugas Pemungutan Suara (PPS). “Untuk itu, PPDP wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Buku Kerja dimaksud agar menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, terangnya. Dalam acara bimtek tersebut, Ketua KPU Situbondo menegaskan kepada seluruh badan Adhoc agar tetap memperhatikan dan menerepkan protocol kesehatan pencegahan covid-19 dengan ketat serta tidak abai dan lalai tentang covid-19. “Jangan lalai, lengah dan abai pada poin Covid-19 sekalipun kita sudah dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD)” tegas Marwoto. Ketua KPU Situbondo menambahkan dalam melaksanakan tugas, setiap permasalahan seputar covid-19 agar segera dan secepatnya berkoordinasi dengan gugus tugas yang ada di Desa atau Kecamatan atau bahkan bisa berkoordinasi dengan KPU Kabupaten langsung. “Dengan kondisi saat ini, tantangan kita sebagai penyelenggara lebih besar. Kita harus akurat dan mawas diri menghadapi kondisi saat ini. Saya berharap semua penyelenggara selamat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini Sukses sesuai dengan harapan serta tujuan kita bersama” pungkasnya.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

RAPAT KOORDINASI PELAYANAN HUKUM TAHAPAN PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2020 SERENTAK LANJUTAN

kab-situbondo.kpu.go.id - Pada tanggal 9 juli 2020 , KPU situbondo khusus nya divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 Serentak Lanjutan bertempat di kantor KPU Situbondo. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 ini dihadiri oleh 17 anggota PPK dari Divisi Hukum setiap Kecamatan . Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Situbondo, Ketua KPU memberi arahan bahwa Divisi Hukum KPU merupakan Garda Terdepan dalam permasalahan Hukum. Samsul Hidayat, Komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pemateri dalam Rapat Koordinasi menjelaskan tentang masalah dan isu kontemporer mengenai titik krusial dan potensi konflik dalam penyusunan daftar pemilih serta klasifikasi sengketa, pelanggaran dalam kegiatan pemuktahiran data pemilih. Setelah pembahasan materi , acara dilanjutkan sesi Tanya jawab yang diajukan oleh PPK dimana pertanyaan tersebut mngenai teknis pelaksanaan coklit yang di lakukan oleh ppdp, pada pokok permasalahan yang ditanyakan yaitu ketika petugas ppdp tidak terima oleh calon pemilih apa yang harus dilakukan. Dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh peserta rakor, Samsul Hidayat mengatakan kita harus melakukan sosialisasi dan pendekatan pada masyarakat bahwa kita melakukan tugas sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19, yang disarankan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penulis : Fahmi Editor : Tim Editor  

KPU KABUPATEN SITUBONDO GELAR RAPID TES KEPADA ANGGOTA PPK,PPS DAN PPDP

Dalam rangka menindak lanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tentang Pemenuhan APD Kegaiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020. KPU Kabupaten Situbondo menggelar Rapid tes kepada anggota Seketariat PPK dan PPK, Seketariat PPS dan PPS, PPDP. Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19, tes ini juga bertujuan untuk mengecek dan mengetahui kesehatan para anggota PPK,PPS dan PPDP. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 6 – 8 July 2020, dan diselenggarakan di 3 tempat yang berbeda ( Wilayah Barat Kantor Kecamatan Besuki, Wilayah Tengah Kantor KPU Kabupaten Situbondo, Wilayah Timur Kantor Desa Trigonco). Kegiatan rapid test ini merupakan bentuk penggambaran kesiapan jajaran KPU, PPK dan PPS dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). “yang terdekat adalah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Dimana kita ketahui bersama sebelum petugas PPDP menjalankan tugasnya di lapangan kita lakukan test rapid terlebih dahulu. Tujuannya agar petugas yang melaksanakan kontak langsung dengan masyarakat dalam keadaan sehat” ucap Marwoto ( Ketua KPU Kabupaten Situbondo).   Editor : Tim Editor Penulis : Yusuf

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN RAPID TEST COVID-19, KPU SITUBONDO UNDANG STAKEHOLDER KESEHATAN KABUPATEN SITUBONDO

kab-situbondo.kpu.go.id -  Hari ini, selasa (30/06/2020), KPU Situbondo melaksanakan rapat koordinasi Rapat Pelaksanaan covid-19 di ruangan PPID kantor KPU Situbondo. Acara yang dimulai pada pukul 09.30 ini menghadiri perwakilan Gugus Tugas Covid-19, Kodim 0823, Kapolres Situbondo, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, serta RS Elizabeth. Dalam kata sambutannya, Ketua KPU Situbondo, Marwoto,SE, mengharap agar Pemilihan serentak lanjutan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2020 antara peserta, pemilih dan penyelenggara sehat wal afiat. Imam Nawawi, komisioner yang membidangi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam paparannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rapid tes yang dilaksanakan oleh KPU Situbondo ini ada 2.222 penyelenggara pemilu yang akan di rapid. Dari 2222 tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)  Dalam praktiknya nanti seluruh penyelenggara tersebut diberi waktu tiga hari yang insyaallah digelar tanggal 6,7,8 bulan Juli.  Pemeriksaan rapid test penyelenggara pemilu itu, pihak KPU membagi menjadi tiga zona, Zona barat (Banyuglugur, Jatibanteng, Sumbermalang, Besuki, Suboh, Mlandingan dan Bungatan) Zona Tengah (Kendit, Panarukan, Situbondo, Panji, Mangaran dan Kapongan), zona timur (Arjasa, Jangkar, Asembagus dan Banyuputih). “Kalau sudah di rapid test, PPDP akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang secara kinerja akan bertemu langsung dengan masyarakat pemilih,” ujarnya. Setelah pembahasan dari masing-masing komisioner, acara dilanjutkan dengan pertanyaan maupun masukan dari undangan. Beberapa masukan datang dari seluruh undangan. Usulan dari Dinas Kesehatan inginkan agar pelaksanaan rapid test dilaksanakan selama empat hari. Mengingat petugas kesehatan covid-19 yang menggunakan APD lengkap yang akan merasa gerah jika berlama-lama menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). (IS)   Penulis : Imam Sofyan Editor : Tim Editor

Kpu Kabupaten Situbondo Mengadakan Bimtek Tata Kelola Keuangan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2020 kepada Badan Adhoc, KPU Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan Bimtek diikuti sebanyak 34 orang peserta yang berasal dari Ketua dan Bendahara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Se-Kabupaten Situbondo. Penyelenggaraan Bimtek dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, bertempat diHotel Rosali, Situbondo. Ketua KPU Situbondo Marwoto, dalam sambutannya pada pembukaan Bimtek ini, mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. ""Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesukesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan"" tegasnya. Materi pada bimtek pengelolaan keuanganini disampaikan oleh Ibu Yulyani Dewi Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Bapak Agus Nugroho Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur dan Bapak Yuniarto Bani Syahriadi Plh Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur . Bapak Yuniarto Bani Syahriadi menyampaikan tentang Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 (tentang tata cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 (tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota). Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/Tahun 2017 (tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) Bimtek ini diselenggarakan agar peserta mampu mempertanggungjawabkan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan akutansi pemerintah; untuk memperoleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 serta untuk mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penulis: Faris Editor: Tim Editor"  

Populer

Belum ada data.