Berita Terkini

Kpu Kabupaten Situbondo Mengadakan Bimtek Tata Kelola Keuangan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2020 kepada Badan Adhoc, KPU Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan Bimtek diikuti sebanyak 34 orang peserta yang berasal dari Ketua dan Bendahara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Se-Kabupaten Situbondo. Penyelenggaraan Bimtek dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, bertempat diHotel Rosali, Situbondo.
Ketua KPU Situbondo Marwoto, dalam sambutannya pada pembukaan Bimtek ini, mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. ""Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesukesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan"" tegasnya.
Materi pada bimtek pengelolaan keuanganini disampaikan oleh Ibu Yulyani Dewi Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Bapak Agus Nugroho Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur dan Bapak Yuniarto Bani Syahriadi Plh Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur .
Bapak Yuniarto Bani Syahriadi menyampaikan tentang Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 (tentang tata cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 (tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota). Keputusan KPU Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/Tahun 2017 (tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Walikota dan Wakil Walikota)
Bimtek ini diselenggarakan agar peserta mampu mempertanggungjawabkan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan akutansi pemerintah; untuk memperoleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 serta untuk mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Faris
Editor: Tim Editor"
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali