Berita Terkini

Tes Tertulis Calon Anggota PPS Situbondo di Tempatkan di 4 Lokasi Berbeda

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo secara resmi menetapkan 4 lokasi tempat pelaksanaan tes tertulis badan adhoc calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang seuai dengan zona yang telah ditetapkan. Penetapan titik lokasi pelaksanaan tes tertulis tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 37/PP.04-Pu/3512/2023 Tertanggal 7 Januari 2023. Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan tes tertulis calon Anggota PPS akan dilaksanakan secara serentak se Kabupaten Situbondo pada Senin, 9 Januari 2023. Marwoto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sebanyak 1.366 peserta dinyatakan lolos administrasi dan bersiap untuk mengikuti tes tulis. “Setelah tes tertulis akan ditetapkan 9 orang untuk selanjutnya mengikuti seleksi wawancara sebelum ditetapkan 3 orang sebagai Anggota PPS di 136 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Situbondo,” jelasnya. Lanjut Marwoto, ia mengingatkan agar seluruh peserta seleksi tertulis calon Anggota PPS untuk menyiapkan perlengkapan tes yang dibutuhkan serta hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Untuk calon anggota PPS yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tes tertulis, kami berharap agar dating tepat waktu alangkah lebih baiknya dating awal sebelum waktu yang telah ditentukan” cakap pria asal Desa Kilensari Kecamatan Panarukan tersebut. “Kami juga berharap peserta dapat menggunakan atribut yang telah ditentukan. Seperti pakaian dengan atasan putih bawahan hitam dan terntunya harus mengenakan sepatu” pungkasnya. Adapun 4 titik lokasi tes tertulis yang telah ditetapkan yaitu: Zona 1 meliputi Kecamatan Asembagus, Arjasa, Banyuputih, Jangkar dan Kapongan bertempat di SMP N 1 ASEMBAGUS (Jl. Raya Asembagus No.287, Krajan Tengah, Asembagus, Kec. Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur). Zona 2 meliputi Kecamatan Mangaran, Panji, Situbondo dan Panarukan bertempat di UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH (Jl. Pb. Sudirman No.7, Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur). Zona 3 meliputi Kecamatan Kendit, Bungatan, Mlandingan dan Suboh bertempat di SMP N 1 MLANDINGAN (Jl. Raya Mlandingan, Pesisir, Mlandingan Kulon, Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur). Zona 4 meliputi Kecamatan Besuki, Banyuglugur, Jatibanteng dan Sumbermalang bertempat di SMP N 3 BESUKI (Jl. Gn. Ringgit, Besuki, Kec. Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur).  

1.366 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi PPS Pemilu 2024

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilih Umum Kabupaten Situbondo menetapkan sebanyak 1.366 orang pelamar lolos seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terinci 871 Laki-Laki dan 495 Perempuan. "Tecatat sebanyak 1.366 pendaftar calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi, dari 1.411 pendaftar," kata Muhammad Yoga Iswara, Operator Utama Aplikasi SIAKBA, Jum’at (6/1) di ruang Helpdesk Pendaftaran Badan Adhoc KPU Situbondo. “Hasil seleksi tersebut setelah masa pendaftaran yang dimulai pada 18 sampai 30 Desember 2022 dan KPU Situbondo memeriksa serta meneliti kelengkapan berkas masing-masing pendaftar, baik yang mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) maupun berkas yang diserahkan secara langsung” tambah Yoga. Yoga mengatakan para pelamar calon anggota PPS yang lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan tes tulis pada 9 Januari 2023. "Kami mengundang para calon anggota PPS yang telah lolos tahap seleksi administrasi ini untuk hadir dalam seleksi tertulis pada Senin, 9 Januari 2023. Untuk mengetahui penetapan hasil seleksi administrasi calon anggota PPK, dapat didownload disini. (Qz)

Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, KPU Situbondo Ikuti Rakor Secara Daring

kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Situbondo mengikuti secara dalam jaringan (daring) pelaksanaan Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kamis, (5/1) siang hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU Jawa Timur dan diikuti oleh Divisi Perencanaan; Data; dan Informasi, Kepala Subbagian Perencanaan; Data; dan Informasi, serta Operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten/Kota. Usman Hadi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Situbondo mengatakan rapat ini digelar dengan tujuan untuk mempersiapkan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. “Karena sebentar lagi DP4 akan segera turun maka rapat yang digelar oleh KPU Jatim ini bertujuan untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang perlu dipersiapkan sejak awal untuk penyusunan Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024” ujar Usman (sapaan hariannya). Hadir dalam rapat tersebut Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menyampaikan bahwa KPU akan segera menurunkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB. “Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota bersama PPK yang telah dilantik diminta untuk melakukan pemetaan TPS dengan memperhatikan prinsip penyusunan TPS,” katanya. Selanjutnya sesuai Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Penyusunan TPS dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang. Penyusunan TPS memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Nurul pada kesempatan ini juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota mengecek kesesuaian data wilayah masing-masing dengan data wilayah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. "Apabila ada yang tidak sesuai, silakan sampaikan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti ke KPU RI," ucap Alumnus Universitas Airlangga Surabaya tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, terjadi pemekaran desa di Pacitan dan penggabungan kelurahan di Surabaya. Selain itu, terdapat tiga desa di Sidoarjo yang dihapus karena terdampak Lumpur Lapindo. Total terdapat 38 Kabupaten Kota, 666 Kecamatan, dan 8.494 Desa/Kelurahan di Jawa Timur Dalam kesempatan tersebut, Nurul juga menekankan agar KPU Kabupaten/Kota menyiapkan sumber daya manusia, dalam hal ini admin dan operator Sidalih serta sarana prasarana pendukung pemutakhiran data pemilih. "Alat kerja operator harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan agar Sidalih dapat bekerja dengan optimal," pungkasnya. (Qz)

Pasca Pelantikan, PPK Jatibanteng Langsung Temui Camat

kab-situbondo.kpu.go.id - Pada tanggal 04 Januari 2022, Pelantikan serentak dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota, yakni pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasca resmi dilantik, salah satunya PPK Jatibanteng Kabupaten Situbondo langsung mengadakan koordinasi pada wilayah kerjanya yakni di kantor kecamatan Jatibanteng. Kedatangan PPK Jatibanteng disambut baik oleh pihak kecamatan, salah satunya oleh Camat Jatibanteng yakni M. Wahid Wahab Sutandinihari, Rabu (05/01) Siang. Selain disambut baik, ada beberapa point yang telah disampaikan oleh camat yakni, bersinergi dengan baik antara kesekretariatan dengan PPK Jatibanteng. Kedepan akan lebih banyak tugas dan tanggungjawab bersama untuk mensukseskan hajat Pemilihan Umum tahun 2024. "Saya ingin, Pemilu 2024 berjalan dengan baik, adil, terbuka, kepada semua masyarakat khususnya Jatibanteng" ucap M. Wahid Wahab Sutandinihari.

PPK Panarukan Bangun Koordinasi Bersama Panwaslu Panarukan

kab-situbondo.kpu.go.id - Pasca Pelantikan anggota PPK, lima anggota PPK Panarukan langsung tancap gas membangun silaturahmi dan koordinasi bersama Panwaslu Panarukan. Kedatangan anggota PPK Panarukan ke sekretariat Panwaslu Panarukan langsung disambut baik dengan tiga komisioner Panwaslu Panarukan, Mursidi, Fathor Rozy Hidayat dan Budi Hartono. Ketua PPK Panarukan, Ferdian Rizky Andriyansah, mengatakan bahwa bahwa kedatangan PPK Panarukan ke Panwaslu Panarukan sesuai arahan ketua KPU Situbondo, Marwoto, SE,  dalam sambutan pelantikan PPK Se-Situbondo agar membangun koordinasi dengan sesama penyelenggara sebaik-baiknya. Bagi Ferdian,  membangun sinergitas antar penyelenggara pemilu adalah tonggak penting untuk bersama-sama mengawal dan mensukses pemilu tahun 2024. Mengingat keberadaan Panwaslu Panarukan sebagai lembaga pengawasan mampu menyempurnakan kerja-kerja PPK Panarukan. Tanpa kerjasama yang baik bersama Panwaslu, PPK Panarukan Sulit untuk bekerja secara maksimal, “Silaturahmi ini bukan hanya sekali dan terakhir kali, ke depan kami berlima akan secara intens berkoordinasi dengan Panwaslu Panarukan agar tahapan yang sudah direncenakan semakin baik dan hasil yang didapatkan semakin maksimal,” ujar Ferdian mengakhiri sambutannya.   PPK Divisi Parmas Panarukan

Resmi Dikukuhkan, Inilah Sumpah/Janji PPK yang Diucapkan

kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan Pelantikan dan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024, Rabu, (4/1) di Gedung Graha Wiyata Pemda Situbondo pagi hari. Hadir di acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Forkopimkab Situbondo serta perwakilan Kemenag Situbondo yang ditunjuk untuk sumpah janji jabatan. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 85 orang yang berasal dari 17 Kecamatan se Kabupaten Situbondo. Berikut ini adalah sumpah/janji yang diucapkan oleh Anggota PPK Demi Allah saya bersumpah, Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Demikian Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji ini dibuat sebenar-benarnya yang ditandatangani oleh kami dan yang bersumpah untuk dipergunakan dimana dan bilamana perlu. Itulah isi sumpah/janji anggota PPK yang telah diucapkan. (Qz)