5 Jam Sebelum Pelaksanaan Tes Tulis PPS, Ketua KPU Situbondo Briefing Panitia Pelaksana Tes
kab-situbondo.kpu.go.id - Ketua KPU Situbondo, Marwoto nampaknya tak henti-hentinya memberikan arahan baik untuk kesiapan pelaksanaan tes tulis calon anggota PPS, hal itu dibuktikan dengan digelarnya pertemuan dadakan yang melibatkan seluruh panitia pelaksana tes tulis 5 jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Senin, (9/1) tepat pukul 08.00 WIB, Ketua KPU beserta jajaran komisioner serta seluruh pegawai KPU Situbondo melangsungkan pertemuan bertempat di ruang Media Center. Dalam pertemuan itu, ketua KPU Situbondo ingin memastikan kesiapan pelaksanaan tes tulis calon anggota PPS.
“Kawan-kawan sekalian, pertemuan ini sengaja saya gelar beberapa jam sebelum pelaksanaan tes dimulai karena saya hanya ingin memastikan kesiapan pelaksanaan tes baik secara teknis maupun lainnya dimasing-masing zona” ujar Ketua KPU Situbondo mengawali pertemuan tersebut.
“Agar nantinya tidak ada miss komunikasi antar panitia saat pelaksanaan tes dimulai. Oleh karenanya pertemuan ini sangat penting sekali diadakan. Nanti saya minta seluruh penanggung jawab per zona untuk menyampaikan kesiapan di zona nya masing-masing” tambah Marwoto.
Dedy Rahmat Wahab, Kasubbag Hukum, Pengawasan dan SDM selaku penanggung jawab utama dalam proses pembentukan badan adhoc menyampaikan pemaparannya secara umum tentang kesiapan pelaksanaan tes tulis calon anggota PPS.
Dihadapan pimpinan dan pegawai KPU Situbondo Dedy (sapaan akrabnya) memaparkan hal-hal teknis seperti tata tertib pelaksanaan tes tulis, dokumen-dokumen yang harus dibawa serta beberapa dokumen yang harus diisi setelah pelaksanan tes tulis.
Pertemuan ini berlangsung selama 90 menit dan ditutup dengan arahan ketua KPU Situbondo kepada panitia. Dalam arahannya Marwoto berharap agar kawan-kawan mampu melaksanakan tugas dengan baik karena ini berkaitan dengan pelayanan kita kepada publik. Ia juga berharap agar kawan-kawan dalam melaksanakan tugas harus berpegang teguh kepada aturan yang berlaku sehingga apa yang dilakukan berdasar kepada aturan dan hukum yang berlaku. (Qz)