
Ikuti Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Jawa Timur, Begini Hasilnya
kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo menghadiri undangan dari KPU Provinsi Jawa Timur tentang Uji Publik Rancangan Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Kamis, (19/1) di hotel Royal Tulip Darmo Surabaya, jalan Bintoro Nomor 21-25, DR. Soetomo Surabaya. Mengawali kegiatan tersebut, Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan istimewa, selain menghadirkan ke-18 Partai Politik peserta Pemilu 2024 juga dihadiri oleh 33 instansi tingkat Provinsi Jawa Timur. Anam, sapaan akrab Ketua KPU Jatim dalam sambutannya juga menambahkan pelaksanaan uji public kali ini akan membahas 3 rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Lanjut, Anam juga menginformasikan kepada seluruh undangan bahwa KPU di 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur telah melaksanakan penataan Dapil dan alokasi kursi. Hasilnya telah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU. Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan uji publik ini Ketua KPU Jatim berharap agar mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap 3 rancangan usulan tersebut. “Kami memohon kepada seluruh undangan yang hadir disini untuk turut berpartisipasi aktif dalam uji public ini dengan memberikan tanggapan dan masukan terhadap 3 rancangan usulan penataan dapil yang telah kita lakukan” ujar Anam. Selain itu, Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jatim. Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU. Insan kemudian memaparkan ketiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 dihadapan publik. “Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” tegas Insan. Usai pemaparan Insan, dilanjutkan dengan pemaparan dari para narsumber serta disambung dengan sesi diskusi bersama dengan peserta yang berasal dari parpol dan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan tersebut digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan mengundang 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta 33 instansi/lembaga terkait. Diantaranya Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi, Biro Pemerintahan dan Otoda, Dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa, pemantau Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur. Sedangkan narasumber yang dihadirkan yaitu Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Dwi Windyastuti Budi H., Dosen FIA Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Barqah Prantama, Dosen FISIP Universitas Negeri Surabaya, Agus Machfud Fauzi. (Qz)