Berita Terkini

Ikuti Rakor Secara Daring untuk Persiapkan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024

kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara virtual, Rabu (11/1).

Mengawali rapat tersebut Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Selain itu Nurul (sapaan hariannya) juga menyampaikan  jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 7 Maret 2023.

Lanjut Nurul, dasar penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak 2024 menurut Nurul yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Bahan penyusunan daftar pemilih yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-red). Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencermatan data hasil sinkronisasi dan menyusun pemetaan TPS,” papar Nurul.

Dalam melakukan pemetaan TPS, Nurul meminta kabupaten/kota agar melakukan secara cermat dan akurat. “Karena output dari kegiatan pemutakhiran data pemilih yang kita laksanakan menjadi sumber data untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu yang lain, seperti Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan penyediaan logistik Pemilu,” ungkap Komisioner KPU Jatim ini. (Qz)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali